spot_img
spot_imgspot_img
BerandaDaerahKab. Pasaman BaratBelanja BBM di Puskesmas dan RSUD Kabupaten Pasaman Barat Tidak Didukung Bukti...

Belanja BBM di Puskesmas dan RSUD Kabupaten Pasaman Barat Tidak Didukung Bukti Sah

BPISUMBARNEWS – Korupsi di Indonesia telah merajalela, sehingga menjadi salah satu isu serius yang menggerogoti kepercayaan publik terhadap pemerintah. Praktik korupsi tidak hanya terjadi di sektor-sektor besar, tetapi juga menjangkiti layanan publik, termasuk sektor kesehatan. Sebuah temuan BPK RI di Kabupaten Pasaman Barat menunjukkan bahwa Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas dan RSUD terlibat dalam pengadaan yang tidak transparan dan tidak akuntabel.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan  Republik Indonesia (LHP BPK RI) tahun 2023, terdapat bahwa Belanja Barang dan Jasa pada BLUD Puskesmas Parit dan RSUD Kabupaten Pasaman Barat tidak didukung oleh bukti yang sah.

BPK RI telah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap BLUD di Kabupaten Pasaman Barat, khususnya terkait bukti pertanggungjawaban belanja Bahan Bakar Minyak (BBM). Hasil konfirmasi kepada enam SPBU yang memiliki jumlah transaksi besar pada Puskesmas Parit dan RSUD Pasaman Barat menunjukkan bukti pertanggungjawaban bukan berasal dari pihak SPBU resmi (palsu), dengan uraian besaran nominal sebagai berikut:

  1. Belanja BBM pada BLUD Puskesmas Parit: Rp 24.786.225,00.
  2. Belanja BBM pada BLUD RSUD Pasaman Barat: Rp 69.265.450,00.

Dari kedua permasalahan tersebut, teridentifikasi adanya kelebihan pembayaran atas realisasi belanja barang dan jasa untuk pembelian BBM sebesar Rp 94.051.675,00.

Menyoroti hal ini, Ketua DPD BPI KPNPA RI Kabupaten Pasaman Barat, Yusdarso, S.H., M.H. menyatakan bahwa penyelewengan keuangan seperti ini tidak bisa dimaafkan terus-menerus yang mana akan menjadi sebuah penyalahgunaan kekuasan oleh pemerintah.

“Pertanggungjawaban belanja tersebut tidak bisa dibiarkan/dimakhlumi selalu, karena hal ini telah menjadi kebiasan buruk para oknum pejabat, terutama di daerah.  Kami dari DPD BPI KPNPA RI Pasaman Barat akan mengawasi dan menulusuri hal ini jika perlu, sesuai dengan visi BPI KPNPA RI Sumbar untuk mengawasi Penggunaan Anggaran Negara,” tutur Yusdarso, Sabtu, (2/11/2024).

BACA JUGA  Kejari Pasaman Barat Lakukan Penyelidikan Pembangunan SMK N 1 Air Bangis

Yusdarso menambahkan bahwa kelebihan pembayaran sebesar Rp 94.051.675,00, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan harus segera dikembalikan ke Kas BLUD paling lama 60 hari setelah LHP BPK RI 2024 ditetapkan. Dan jika tidak ada tindak lanjut proses pihak terkait untuk mengembalikan uang tersebut, maka BPI KPNPA RI Pasaman Barat mendorong aparat hukum berwenang untuk menindaklanjuti kelebihan pembayaran ini karena diduga adanya tindak pidana korupsi.

“Kami menyakini pemalsuan belanja di beberapa dinas tidak hanya sebatas masalah Belanja BBM. Banyak lini lainnya yang menjadi ‘mainan’ para oknum pejabat untuk mencari ‘uang saku’ tambahan. Korupsi sudah menjadi masalah yang sangat besar terjadi di Negara kita ini. Tidak hanya BBM, kita semua harus senantiasa menjaga/mengawasi seluruh item belanja pemerintah. Ini sudah semestinya menjadi tugas BPI KPNPA RI Kabupaten Pasaman Barat yang merupakan salah satu lembaga yang mensumbangsih diri dan ilmu kita terhadap pengawasan anggaran,” imbuhnya. (AT)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini