spot_img
spot_imgspot_img
BerandaDaerahKota PadangBorosnya Proyek Sistem Drainase Dinas PUPR Kota Padang

Borosnya Proyek Sistem Drainase Dinas PUPR Kota Padang

BPISUMBARNEWS – Belanja barang dan jasa di sektor publik adalah salah satu komponen penting untuk menjaga kelancaran infrastruktur kota. Namun, seringkali, anggaran besar yang dialokasikan untuk tujuan tersebut justru menjadi titik kelemahan dalam sistem tata kelola pemerintahan, membuka peluang untuk pengeluaran yang tidak efisien. Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah kegiatan operasi dan pemeliharaan sistem drainase Kota Padang pada 2023. Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, ditemukan beberapa kejanggalan yang berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran, menunjukkan bahwa pengelolaan anggaran publik di sektor ini masih membutuhkan pengawasan ketat dan transparansi penuh.

Pemerintah Kota Padang menyajikan anggaran Belanja Barang dan Jasa pada Tahun 2023 sebesar Rp 724.492.347.958,07, yang salah satunya terdapat anggaran untuk Kegiatan Operasi dan Pemeliharaan Sistem Drainase (Kegiatan OP) pada Dinas PUPR sebesar Rp 11.063.004.423,00. Kegiatan OP tersebut di antaranya terdiri dari Belanja Bahan Bangunan dan Konstruksi sebesar Rp 2.849.553.000,00 serta Belanja Jasa Tenaga Ahli sebesar Rp 7.209.188.000,00. Kegiatan tersebut terdiri dari 168 paket pekerjaan yang meliputi galian lumpur, pekerjaan memasukkan lumpur ke dalam karung, serta pekerjaan memuat dan mengangkat material hasil galian lumpur.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (LHP BPK RI) Tahun 2023 atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Padang, ditemukan beberapa kejanggalan yang berpotensi merugikan Keuangan Negara, di antaranya:

  1. Bidang SDA belum mempunyai Dokumen analisa Harga Satuan Pekerjaan yang ditetapkan oleh pejabat berwenang.
  2. Koefisien Pekerjaan Operasi Pemeliharaan Drainase Diperhitungkan Lebih Tinggi.

BPK menemukan tiga jenis pekerjaan atas 60 paket pekerjaan yang menggunakan koefiensi lebih tinggi dari ketentuan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Menteri PUPR).

BACA JUGA  Ketua Komite SMP N 1 Padang Berikan Keterangan terkait “Sumbangan Sukarela”

Atas kejadian tersebut mengakibatkan pemborosan Keuangan Daerah atas koefiensi pekerjaan galian lumpur/sedimen pada pekerjaan operasi dan pemeliharaan sistem drainase lebih tinggi sebesar Rp 312.606.965,66.

Ketua Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Sumatera Barat, Drs. H. Marlis, M.M., menyoroti kejadian ini sebagai bentuk kelalaian Dinas PUPR dalam mengemban tanggung jawabnya.

“Pemborosan anggaran ini mencerminkan lemahnya pengawasan dan manajemen dalam proyek-proyek yang seharusnya bertujuan memperbaiki infrastruktur untuk masyarakat. Temuan ini harus menjadi cambuk bagi pemerintah daerah untuk lebih serius dalam mengelola keuangan publik,” tegasnya.

Marlis turut menegaskan pentingnya transparansi dalam penggunaan anggaran daerah. “Setiap rupiah yang dikeluarkan harus memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, bukan menjadi pemborosan yang menggerus kepercayaan publik. Jika temuan ini tidak segera ditindaklanjuti, maka potensi kerugian yang lebih besar akan mengancam. Kami meminta semua pihak terkait, termasuk Aparat Penegak Hukum (APH), untuk memantau pelaksanaan proyek-proyek serupa agar kejadian serupa tidak terulang,” pungkasnya. (AT)

 

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini