BPISUMBARNEWS.COM (Mentawai) – Ketua Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Kabupaten Kepulauan Mentawai mendesak pihak berwenang untuk segera menertibkan maraknya pembangunan resort liar yang menggunakan timbunan ilegal di daerah tersebut.
Fenomena ini terjadi di beberapa lokasi di sekitar Tuapejat, termasuk Dusun Tati Tuapejat dan Dusun Mapadegat. Menurut pantauan BPI KPNPA RI Mentawai pada Selasa, 25 Februari 2025, sejumlah bangunan liar yang tidak mengantongi izin resmi telah mulai dibangun dengan menggunakan galian C ilegal.
Tuhowolo Telambanua, S.I.P, Ketua BPI KPNPA RI Mentawai mengungkapkan bahwa lemahnya pengawasan terhadap penambang galian C ilegal telah berkontribusi pada kerusakan lingkungan.
Pemakaian pasir laut ilegal dan tanah kuning yang diambil tanpa izin berpotensi merusak ekosistem di sekitar Tuapejat.
“Pembangunan yang dilakukan oleh pihak asing tanpa izin yang sah jelas merugikan negara, baik dari sisi hukum maupun dampaknya terhadap lingkungan,” ujar Ketua BPI KPNPA RI Mentawai saat ditemui di kantornya di Jalan Raya Tuapejat, KM 2, Kecamatan Sipora Utara.
Selain merusak lingkungan, aktivitas pembangunan ilegal ini juga tidak memberikan kontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Oleh karena itu, ia meminta agar pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera menindak tegas pembangunan ilegal yang sedang berlangsung, termasuk penambang galian C yang beroperasi tanpa izin.
Informasi yang diterima dari masyarakat setempat juga menunjukkan adanya aktivitas yang mencurigakan di sepanjang jalan dari Tuapejat ke Mapadegat. Beberapa truk, termasuk mobil L300, terlihat setiap malam mengangkut material tanah kuning dan pasir laut campur kerekel untuk pembangunan resort di Pantai Dusun Jati, yang diketahui dibeli oleh seorang pengusaha asing bernama Mister Mek. Masyarakat setempat mengkhawatirkan bahwa proyek ini akan semakin meluas dan merusak lingkungan sekitar.
BPI KPNPA RI Mentawai menegaskan bahwa seluruh pembangunan di Kabupaten Kepulauan Mentawai harus memiliki izin resmi, baik itu izin bangunan maupun izin galian C.
Hal ini tidak hanya untuk menjaga kelestarian lingkungan, tetapi juga untuk memastikan bahwa proyek-proyek tersebut dapat memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.
“Jika ada pengusaha asing yang tidak memberikan manfaat bagi daerah, maka proyek tersebut sebaiknya dihentikan,” tegasnya.
Ketua BPI KPNPA RI Mentawai menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat dari pemerintah daerah dan penegak hukum, guna menjaga agar pembangunan di Mentawai dapat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak merugikan masyarakat maupun lingkungan. (*)