BPISUMBARNEWS (Padang, 30/11/24) – Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran negara oleh pemerintah daerah menjadi isu penting yang terus mendapat perhatian masyarakat. Di tengah semakin gencarnya upaya untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan, akses terhadap informasi publik menjadi salah satu pilar utama yang mendukung pengawasan terhadap penggunaan dana negara. Namun, meskipun telah ada undang-undang yang mengatur hak masyarakat untuk memperoleh informasi, banyak instansi pemerintah yang masih enggan memberikan data yang diminta. Hal ini pula yang tengah dihadapi oleh Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Sumatera Barat, yang terpaksa mengajukan sengketa informasi publik setelah upaya mereka untuk mendapatkan informasi yang relevan tidak ditanggapi oleh pihak terkait.
Sejak pertama kali dibentuk di Sumatera Barat, BPI KPNPA RI Sumbar telah berupaya aktif menjalankan tugas dan tujuannya dalam mengawasi penggunaan anggaran yang dikelola oleh pejabat pemerintahan. Sebagai bagian dari pengawasan ini, BPI KPNPA RI Sumbar telah mengirimkan Surat Permohonan Informasi Publik kepada berbagai Instansi dan OPD di wilayah Provinsi Sumatera Barat. Permohonan Informasi ini merupakan bagian dari upaya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Anggaran yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.
Namun, meskipun Surat Permohonan Informasi Publik telah dikirimkan, tidak ada jawaban dari pihak-pihak terkait. Sebagai langkah lanjutan, BPI KPNPA RI Sumbar mengirimkan Surat Keberatan kepada Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), yaitu Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat, dengan harapan agar permohonan tersebut segera ditindaklanjuti. Namun tidak ada respon yang diterima selama lebih dari 30 hari kerja (sesuai ketentuan batas waktu) setelah Surat Keberatan dikirimkan.
Melihat ketidakpedulian tersebut, BPI KPNPA RI Sumbar akhirnya memutuskan untuk membawa masalah ini ke ranah hukum dengan mengajukan Sengketa Informasi Publik ke Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat pada Kamis (29/11/24). Langkah ini diambil untuk memastikan hak atas informasi publik dapat dijamin dan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Instansi Pemerintahan yang tidak memberikan jawaban atas Permohonan Informasi Publik dan telah dilaporkan ke Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat tersebut, di antaranya:
- Dinas Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi (SDABK) Provinsi Sumatera Barat
Informasi Publik yang diminta:
- Pekerjaan Sea Wall & Pengamanan Pantai Sasak Kab. Pasaman Barat (No Surat: 064/BPI-SB/IX/2024)
- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Barat
Informasi Publik yang diminta:
- Honor PHL & Insentif Upah Pungut pada jajaran Kantor Samsat se-Sumatera Barat (No Surat: 069/BPI-SB/IX/2024)
- Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat
Informasi Publik yang diminta:
- Penggunaan Dana Donasi Kerusuhan & Bencana Alam (No Surat: 070/BPI-SB/IX/2024)
- Biro Kesra Setda Pemprov. Sumatera Barat
Informasi Publik yang diminta:
- Penggunaan Dana Donasi Kerusuhan & Bencana Alam (No Surat: 071/BPI-SB/IX/2024)
- DPRD Provinsi Sumatera Barat
Informasi Publik yang diminta:
- Dana Pokir Anggota DPRD Prov. Sumbar (No Surat: 072/BPI-SB/IX/2024)
“Kami berharap Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat dapat segera bertindak untuk menuntut pihak-pihak terkait untuk memberikan informasi dan dokumen yang telah kami minta,” ungkap Drs. H. Marlis, M.M., Ketua DPW BPI KPNPA RI Sumbar.
“Kami percaya bahwa transparansi adalah kunci dalam memastikan bahwa anggaran negara dikelola dengan baik, dan masyarakat berhak untuk tahu bagaimana uang rakyat digunakan oleh pejabat pemerintahan,” imbuhnya.
Marlis menegaskan bahwa pengawasan terhadap Anggaran Negara merupakan tugas penting yang tidak bisa diabaikan. Dia berharap Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat dapat memberikan keputusan yang tegas dan memerintahkan OPD terkait untuk segera memberikan informasi yang diminta, guna mendorong pemerintahan yang lebih terbuka dan akuntabel. Sengketa informasi publik ini diharapkan menjadi momentum penting dalam menegakkan prinsip-prinsip keterbukaan dan transparansi dalam pengelolaan anggaran daerah, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam mengawasi penggunaan dana publik. (AT)