spot_img
spot_imgspot_img
BerandaNasionalBPI KPNPA RI Sumbar Apresiasi Keputusan KI Sumbar tentang Baznas

BPI KPNPA RI Sumbar Apresiasi Keputusan KI Sumbar tentang Baznas

BPISUMBARNEWS – Badan Peneliti Independen Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Sumatera Barat memberikan apresiasi tinggi atas putusan Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat yang memerintahkan Baznas Sumbar untuk menyerahkan data penerima zakat kepada pemohon informasi, Penaharian.com. Keputusan ini diambil dalam sidang sengketa informasi di kantor Komisi Informasi Sumbar pada 1 November 2024.

Ketua Majelis Musfi Yendra, bersama anggota majelis Mona Sisca dan Idham Fadhli, mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Penaharian.com dengan nomor register 21/VIII/KISB-PS/2024. Dalam putusannya, Majelis Komisioner menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana zakat dan memberikan perintah kepada Baznas untuk memberikan rincian dokumen yang mencakup waktu, tanggal, dan jumlah dana yang diterima dari donatur, serta dana yang disalurkan kepada penerima zakat selama periode 2021 hingga 2023.

BPI KPNPA RI Sumbar menilai langkah ini sebagai langkah positif menuju akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan informasi publik, khususnya terkait penggunaan dana zakat.

“Putusan ini menunjukkan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang jelas dan transparan terkait penggunaan Anggaran Negara oleh Institusi Pemerintahan. Kami berharap langkah ini dapat mendorong lembaga lain untuk lebih terbuka dan akuntabel dalam menjalankan tugasnya,” ujar Drs. H. Marlis, M.M., Ketua BPI KPNPA RI Sumbar.

Sebelumnya, BPI KPNPA RI Sumbar dalam menjalankan tugas pengawasan anggaran turut mengalami kesulitan dalam meminta informasi publik ke Pejabat Pengolola Informasi Publik (PPID) terkait di Sumatera Barat. Beberapa instansi terkesan mempersulit, tidak memberikan jawaban, hingga BPI KPNPA RI Sumbar telah menyurati Atasan PPID Provinsi Sumatera Barat karena keberatan.

“BPI KPNPA RI Sumbar memang banyak mengirimkan Permohonan Informasi Publik akhir-akhir ini kepada berbagai Institusi Pemerintah di Kabupaten dan Kota se-Sumatera Barat. Nampaknya, PPID di masing-masing OPD-OPD tersebut masih enggan memberikan informasi yang kami minta, yang mana tidak ada respon dari mereka. Berkenaan dengan itu, kami juga sudah mengajukan keberatan kepada Atasan PPID. Dan tentu, jika PPID juga tidak memenuhi apa yang diharapkan oleh BPI KPNPA RI Sumbar, maka kami akan mengajukan sengketa informasi pada Komisi Informasi Sumatera Barat. Namun, sebelum itu terjadi tentu sebagai sebuah Provinsi yang pernah mendapat predikat ‘Provinsi Informatif, semestinya para pejabat yang menjadi Kepala OPD dan PPID betul-betul paham dengan tugasnya, sehingga Informasi Publik yang dibutuhkan oleh masyarakat hendaknya segera diberikan secara professional, tanpa ada kesan tertutup yang bisa menjadi indikasi adanya kebobrokan OPD yang sedang disembunyikan,” imbuh Marlis. (AT)

BACA JUGA  BPI KPNPA RI Sumbar Ajukan Sengketa Informasi Terkait Pengelolaan Anggaran RSUD Arosuka
Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini