spot_img
spot_imgspot_img
BerandaDaerahKota PadangBPI KPNPA RI Sumbar Beri Klarifikasi ke Kejari Kota Padang terkait Dugaan...

BPI KPNPA RI Sumbar Beri Klarifikasi ke Kejari Kota Padang terkait Dugaan Pungli Uang Komite SMPN 1 Padang

BPISUMBARNEWS.COM (Padang) – Pada November 2024 lalu, Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Provinsi Sumatera Barat menerima laporan dari salah satu orang tua peserta didik SMP Negeri 1 Padang.

Laporan tersebut mengungkapkan kekhawatiran orang tua tersebut terhadap adanya pungutan yang dilakukan oleh Komite Sekolah UPTD SMPN 1 Padang. Menurut keterangan yang diberikan, orang tua tersebut merasa terbebani dengan adanya iuran wajib yang harus dibayarkan setiap bulannya.

BACA JUGA  Pemprov Sumbar Gagal Bayarkan TPP ASN Desember 2024

Merespons hal tersebut, BPI KPNPA RI Sumbar langsung menindaklanjuti dengan menghubungi Kepala Sekolah dan Ketua Komite SMPN 1 Padang guna meminta konfirmasi akan kebenaran aduan.

Selanjutnya, BPI KPNPA RI Sumbar bersama media bpisumbarnews.com memberitakan kejadian ini. Namun, tampaknya pemberitaan tersebut tidak memberikan dampak dan pengaruh terhadap KOmite Sekolah SMPN 1 Padang.

Maka berdasarkan hasil rapat, BPI KPNPA RI Sumbar ambil tindakan dengan melaporkan dugaan Pungutan Liar (Pungli) tersebut kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Padang pada Desember 2024 untuk diusut sesuai dengan Hukum yang berlaku.

BACA JUGA  Pemimpin Umum bpisumbarnews.com Penuhi Undangan Polresta Padang terkait Laporan Pencemaran Nama Baik

Sehubungan dengan laporan yang diajukan, Kejari Kota Padang mengundang BPI KPNPA RI Sumbar untuk memberikan klarifikasi dan keterangan terkait dugaan pungutan liar yang terjadi di SMPN 1 Padang.

Klarifikasi telah berlangsung pada Selasa, 21 Januari 2025, di ruangan Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Kota Padang. Pertemuan dihadiri oleh Drs. H. Marlis, M.M. (Ketua BPI KPNPA RI Sumbar), Hasnul, BSc (Wakil Ketua BPI KPNPA RI Sumbar) dan dipimpin langsung oleh Kasi Intel Kejari Kota Padang, Eriyanto, S.H., M.H., serta didampingi beberapa jajaran lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, Drs. H. Marlis, M.M. menegaskan bahwa pihaknya siap memberikan keterangan secara detail untuk mendukung penyelidikan.

“Kami telah mendatangi Kasi Intel Kejari Kota Padang, dan telah memberikan klarifikasi selengkap-lengkapnya dan mendukung penuh upaya pemberantasan pungutan liar di sekolah, yang jelas dilarang oleh Permendikbud No. 75 tahun 2016. Kami berharap langkah ini dapat membawa keadilan dan mencegah praktik pungli yang merugikan masyarakat,” ujar Marlis.

BACA JUGA  Puluhan Siswa SMKN 5 Padang Terancam Gagal Ikut SNBP
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Barat, Yuni Daru Winarsih, S.H., M.H.

Tindakan ini juga sejalan dengan himbauan yang disampaikan oleh Ibu Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Barat, Yuni Daru Winarsih, S.H., M.H. bahwa,

“Komite Sekolah tidak boleh melakukan Pungutan di Sekolah dalam bentuk apapun”

Hal ini disampaikan Ibu Yuni September 2024 lalu, tidak berselang lama setelah pelantikannya sebagai Kepala Kejati Prov Sumbar.

“Menanggapi hal tersebut, BPI KPNPA RI Sumbar mendukung penuh imbauan dari Ibu Kajati Provinsi Sumatera Barat, dalam rangka upaya membersihkan dunia pendidikan dari segala bentuk Pungli dan Korupsi,” ungkap Marlis.

Marlis menambahkan, BPI KPNPA RI Sumbar menyerahkan kelanjutan proses penyelidikan sepenuhnya kepada Kejari Kota Padang untuk diproses sesuai dengan Hukum yang berlaku. Dengan langkah ini, BPI KPNPA RI Sumbar berharap kasus ini dapat segera ditangani dan menjadi pembelajaran penting dalam penegakan aturan terkait pendidikan di Indonesia. (*)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini