spot_img
spot_imgspot_img
BerandaPendidikanBPI KPNPA RI Sumbar Berikan Keterangan ke Polda Sumbar terkait Laporan Pengadaan...

BPI KPNPA RI Sumbar Berikan Keterangan ke Polda Sumbar terkait Laporan Pengadaan Pakaian Seragam Batik

BPISUMBARNEWS – Pada akhir September 2024, Badan Peneliti Independen Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Sumatera Barat menemukan adanya ketidaksesuaian dalam Program Pengadaan Seragam Batik yang melibatkan SMKN 8, SMKN 4, SMKN 2, dan CV. Novia.

Program ini ternyata tidak memberikan manfaat positif yang diharapkan bagi pihak sekolah. Setelah melakukan investigasi langsung dengan mengunjungi ketiga SMKN tersebut, ditemukan sejumlah penyimpangan dalam proses pengadaan. Berdasarkan temuan-temuan dari investigasi tersebut, BPI KPNPA RI Sumbar menduga kuat adanya praktik korupsi dalam pengadaan seragam batik tersebut dan melaporkan dugaan kasus tersebut kepada Polda Sumatera Barat untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Dan pada 2 November 2024, BPI KPNPA RI Sumbar menerima Surat Balasan dari Polda Sumbar (No. B/177/IX/RES.3.3/2024/Ditreskrimsus Perihal Undangan Wawancara dan Penelitian Dokumen) untuk memberikan keterangan lebih lanjut guna pengumpulan data Polda Sumbar.

Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Sumatera Barat hari ini (Kamis, 7/11/24) mendatangi Polda Sumbar untuk memberikan keterangan terkait laporan tentang Pengadaan Pakaian Seragam Batik untuk siswa SMAN dan SMKN se-Sumatera Barat. Laporan tersebut telah dikirimkan dan diterima sebelumnya, hingga kini memasuki tahap penyelidikan lebih lanjut.

Drs. H. Marlis, Ketua BPI KPNPA RI Sumbar, memberikan penjelasan kepada pihak Polda Sumbar yang diwakili oleh Ipda Rio Fernando, S.H., M.H, Ps. Panit 2 Unit 3 Subdit 3 Tipidkor Ditreskrisus, terkait dugaan ketidaksesuaian dalam proses pengadaan seragam batik tersebut. Dalam kesempatan itu, Marlis juga membawa sejumlah dokumen pendukung yang diperlukan untuk kelancaran proses penyelidikan, di antaranya Surat Permintaan Informasi Publik kepada beberapa sekolah yang terkait kerja sama pengadaan ini, seperti SMKN 4 Padang, SMKN 8 Padang, dan SMKN 2 Padang, serta Surat Laporan yang sudah diajukan kepada Polda Sumbar sebelumnya.

BPI KPNPA RI Sumbar juga menyerahkan berita-berita terkait yang telah dipublikasikan di bpisumbarnews.com, serta baju seragam batik yang dijadikan barang bukti pendukung dalam penyelidikan kasus ini.

Selain itu, BPI KPNPA RI Sumbar mencoba menyampaikan tambahan informasi terkait Rekonstruksi Hukum dari kasus ini, dengan uraian sebagai berikut:

  1. Melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang berbunyi:
BACA JUGA  Sekolah yang Terlibat Kerja Sama Pengadaan Seragam Batik Dituntut untuk Transparan

Pengadaan Pakaian Seragam Batik Siswa seharusnya bisa melibatkan UMKM Konveksi di Sumatera Barat, sehingga turut merasakan dampak positif terhadap ekonominya. Namun, dalam pelaksanaan kegiatan ini justru terjadi praktek monopoli yang mana pembelian Pakaian Seragam Batik hanya bisa dibeli melalui satu pintu, yakni SMKN 2 Padang.

  1. Penggelembungan Harga Jual/Mark up

BPI KPNPA RI Sumbar melakukan investigasi terhadap bahan yang digunakan untuk Seragam Batik ini dan menemukan kulitas bahan yang rendah serta jahitan yang tidak rapi. Maka, BPI KPNPA RI Sumbar menduga harga jual Pakaian Seragam Batik seharga Rp 120.000,00/helai tidak sebanding dengan kualitas yang diberikan. Selain itu, turut ditemukan harga jual yang lebih mahal/berbeda pada sekolah-sekolah lainnya. Salah satu contohnya: SMKN 2 Padang melalui Koperasi Siswa menjual Pakaian Seragam Batik ini seharga Rp 150.000,00. Sehingga, BPI KPNPA RI Sumbar menduga telah terjadi penggelembungan harga/mark up dalam kegiatan ini.

Sementara saat kami lakukan survey harga untuk bahan Pakaian Seragam Batik tersebut kepada Ikatan Pedagang Seragam Sekolah Kota Padang meyatakan bahwa harga untuk Seragam Batik serupa hanya Rp 60.000,00 (Enam Puluh Ribu Rupiah) saja.

  1. Melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 181 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, yang berbunyi:

Pasal 181 ( Sekolah )

Pendidik dan tenaga kependidikan baik perseorangan maupun kolektif dilarang :

  1. Menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di Satuan Pendidikan
  2. Memungut biaya dalam memberikan Bimbel atau Les kepada peserta didik di Satuan Pendidikan
  3. Melakukan segala sesuatu baik secara langsung maupun tidak langsung yang mencederai Integritas evaluasi hasil belajar peserta didik
  4. Melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan

 

  1. Melanggar Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah Pasal 12 poin a, yang berbunyi:

Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang:

  1. Menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di sekolah;
  2. Melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya;
BACA JUGA  Ketua Komite SMP N 1 Padang Berikan Keterangan terkait “Sumbangan Sukarela”

 

  1. Melanggar Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Pasal 12, yang berbunyi:

“Sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan/atau memberikan pembebanan kepada Orang tua atau Wali Peserta Didik untuk membeli Pakaian Seragam Sekolah Baru.”

 

  1. Melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 12 B Ayat 1, yang berbunyi:

Pasal 12 B

  • Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. yang nilainya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi;

b. yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.

 

  1. Sekolah yang terlibat kerja sama tidak menerima manfaat

Berdasarkan wawancara dalam investigasi BPI KPNPA RI Sumbar, pihak-pihak sekolah mengaku bahwa:

  • SMKN 8 Padang menanggung sendiri biaya operasional listrik dan renovasi Ruang Produksi Batik
  • Siswa SMKN 8 Padang tidak terlibat dalam produksi cetak dan menjahit, tetapi justru pihak CV. Novia mempekerjakan dua orang karyawan (yang bukan alumni SMKN 8 Padang) sebagai operator dari mesin cetak tersebut.
  • Pengakuan Bendahara Penerimaan BLUD SMKN 2 Padang (Sdri. Desi Yarlis) menyatakan bahwa dana yang diterima oleh pihak SMKN 2 Padang (BLUD) sebagai jasa atas penjualan seragam batik pada tahun 2023 hanya berjumlah Rp 600.000,00 (Enam Ratus Ribu Rupiah) saja.

 

  1. Dana Pokir Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat

Sumber Dana untuk pembelian Pakaian Seragam Batik ini, di samping dijual langsung kepada siswa melalui sekolah masing-masing, ternyata juga ada sumber dana lain yang digunakan untuk pembelian Pakaian Seragam Batik tersebut, yaitu berasal dari Dana Pokir Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, dengan nama Anggota DPRD Sumbar sebagai berikut:

  • Ali Tanjung, dengan Dana Pokir sebesar Rp 4.000.000.000,00 dengan uraian Rp 2.000.000.000,00 untuk SMAN dan Rp 2.000.000.000,00 untuk SMKN (khusus wilayah Kabupaten Pesisir Selatan).
  • Supardi, dengan penempatan Dana Pokir pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat (khusus SMAN wilayah Kota Payakumbuh).
BACA JUGA  Dugaan Pungli Berkedok Iuran Komite di SMKN 5 dan SMAN 3 Padang

Apabila pembelian Pakaian Seragam Batik tersebut melalui APBD Sumatera Barat (Dana Pokir) tentu menjadi pertanyaan bagi BPI KPNPA RI Sumbar hal-hal yang prinsip sebagai berikut:

  1. Mekanisme apa yang digunakan untuk membelanjakan APBD tersebut? (tender, penunjukan langsung, atau e-katalog)
  2. Apa nama perusahaan yang ditunjuk untuk melaksanakan pekerjaan tersebut?
  3. Berapa nilai kontrak dari Pengadaan Pakaian Seragam Batik tersebut?
  4. Siapa KPA dan PPTK dari kegiatan tersebut?

Maka dari beberapa hal di atas, BPI KPNPA RI Sumbar menduga Pengadaan Pakaian Seragam Batik ini menjadi sebuah kolusi bisnis tingkat tinggi yang melibatkan sekolah, dunia usaha, dan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat. Dan atas kegiatan bisnis tersebut, dapat diduga terjadi pembagian keuntungan antara beberapa oknum yang terlibat dalam operasional, seperti Kepala Sekolah, MKKS, Kepala Bidang PSMK dan PSMA, serta Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat. Untuk itu BPI KPNPA RI Sumbar berharap Polda Sumatera Barat dapat mengungkap lebih tuntas temuan ini secara hukum.

“Kami siap memberikan segala informasi yang dibutuhkan untuk memastikan proses penyelidikan ini berjalan transparan dan objektif,” ujar Marlis.

Marlis menegaskan bahwa BPI KPNPA RI Sumbar berkomitmen untuk selalu terbuka dan kooperatif dengan pihak kepolisian, demi kelancaran penyelidikan ke depan.

“Kami akan terus mendukung penuh langkah-langkah yang diambil oleh Polda Sumbar, dan berharap penyelidikan ini bisa berjalan dengan profesional untuk mengungkap segala bentuk potensi penyalahgunaan yang ada,” tambah Marlis.

Lebih lanjut, Marlis juga memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja Polda Sumbar dalam menangani laporan ini.

“Kami mengapresiasi sikap cepat dan responsif dari Polda Sumbar dalam merespons laporan kami dan memastikan proses penyelidikan berjalan dengan baik. Kami berharap kasus ini dapat diselesaikan sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga dapat terungkap apa saja kerugian dan siapa pelaku di balik monopoli, korupsi, dan kolusi dalam Pengadaan Pakain Seragam Batik tersebut,” kata Marlis. (AT)

 

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini