spot_img
spot_imgspot_img
BerandaHukumBPI KPNPA RI Sumbar: Dana BKK pada Dinas Pendidikan Sumbar Tidak Optimal

BPI KPNPA RI Sumbar: Dana BKK pada Dinas Pendidikan Sumbar Tidak Optimal

Padang (BPISUMBARNEWS) – Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2023, BPI KPNPA Sumbar mengidentifikasi pengelolaan Dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) pada Dinas Pendidikan belum memadai dalam meringankan beban peserta didik.

Dana BKK berasal dari Pemerintah Kab. Pasaman, Kab. Sijunjung, Kota Pariaman, dan Kota Bukittinggi untuk Pemerintah Provinsi Sumatera Barat yang dititipkan ke Dinas Pendidikan Sumbar pada 2023. Dana senilai 27.932.220.000,00 tersebut ditujukan untuk membebaskan pungutan pendidikan atau sebutan lainnya yang dibebankan setiap bulannya kepada peserta didik pada SMAN, SMKN, dan SLBN di daerah tersebut.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2023, BPI KPNPA RI Sumbar mengidentifikasi adanya permasalahan dalam pengelolaan tersebut, di antaranya:

  1. Penetapan Uang Persediaan Dinas Pendidikan tidak sesuai dengan kebutuhan.
  2. Pengesahan DPPA dilakukan pada akhir tahun mengakibatkan Dana BKK tidak dapat dimanfaatkan secara optimal, sehingga skema penyaluran dana tidak tepat waktu.
  3. Standar Harga Satuan (SHS) dan Standar Satuan Harga Barang (SSHB) Pemprov Sumbar belum mengakomodir kebutuhan sekolah.
  4. Terdapat pemungutan dana kepada siswa SMAN 4 Kota Bukittingi yang mana sekolah penerima Dana BKK dilarang untuk meminta pungutan pada siswa, baik wajib maupun sukarela.

Penyaluran Dana BKK dari Kabupaten/Kota disimpulkan berisiko tidak tercapai. Hal demikian terjadi karena Kepala Cabang Dinas Pendidikan penerima dana BKK belum melakukan monitoring dan evaluasi yang memadai atas pengelolaan dana BKK, serta Kepala Dinas Pendidikan tidak cermat dalam mengusulkan besaran UP pada lingkungan satuan kerjanya.

Di samping itu, berdasarkan Permendikbud No.75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah pasal 12 (b) diatur bahwa Komite Sekolah, baik perseorangan atau kolektif, dilarang melakukan pungutan pada peserta didik/orang tua/wali murid dengan alasan dan argumentasi apapun.

BACA JUGA  BPI KPNPA RI Sumbar Temukan Dugaan Monopoli & Korupsi Pengadaan Seragam Batik Siswa SMAN dan SMKN se-Sumatera Barat

Drs. H. Marlis, M.M, Ketua BPI KPNPA RI Sumbar, menilai pengalokasian Dana BKK tidak dijalankan semestinya. “BPI KPNPA RI Sumbar menghimbau kepada seluruh sekolah, dan sesuai dengan himbauan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Yuni Daru Winarsih, S.H., M.Hum., bahwa tidak boleh lagi ada pungutan/sebutan sejenis lainnya yang dibebankan kepada peserta didik atau orang tuanya, baik dalam bentuk sukerela, maupun wajib,” ujarnya.

“diharapkan Kepala Dinas Pendidikan untuk melakukan monitoring dan evaluasi yang memadai atas pengelolaan dana BKK, termasuk juga pengawasan terhadap pungutan-pungutan yang masih terjadi di berbagai sekolah, baik SMAN maupun SMKN di Sumbar. Apabila pungutan masih terjadi di berbagai sekolah, maka BPI KPNPA RI Sumbar akan melaporkan tindakan tersebut kepada Aparat Hukum,” tutup Marlis, Selasa (24/9/2024). (*)

Redaktur/Editor: Akhmad Suwistyo

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini