Pasaman Barat (BPISUMBARNEWS) – Tim Investigasi BPI Sumbar menyelidiki dugaan kecurangan oleh PT. Wijaya Karya (Persero) pada pembangunan akses Pelabuhan Teluk Tapang, Nagari Aia Bangih, Kecamatan Sungai Beremas, Pasaman Barat, (Sabtu-Minggu, 14-15 September 2024).
Proyek yang menelan biaya SBSN Th. 2022 s/d 2024 sebesar Rp. 216.419.511.400,- ini memiliki kontak kerja selama 600 hari kalender, dimulai sejak 9 September 2022. PT. Surya Marzq Konsultindo bertanggung jawab mengawasi pembangunan stategis ini.
Drs. H. Marlis, M.M., ketua tim investigasi BPI KPNPA RI Sumbar, bersama dengan tim– Drs. H. Marlis, M.M., H. Eka Kurniawan, S.E., Ir. Ade Edward, dan Revdi Iwan Syahputra–mendapati fakta material yang digunakan untuk pekerjaan dasar jalan (timbunan), saluran, bronjong/gabion diperoleh dari bekas galian setempat atau bekas aktivitas blasting (cut & file) dari area kelok S.
Tindakan tersebut menimbulkan tanda tanya akan izin penjualan dari institusi pemerintah yang berwenang, dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sumatera Barat. Yang mana, pihak kontraktor diduga memanfaatkan material yang tidak sesuai ketentuan kesepakatan.
Selanjutnya, pembayaran atas volume dari material yang digunakan tersebut (galian C) patut dipertanyakan. Sebab, muncul potensi permainan nota dari kegiatan ini.
Berdasarkan konfirmasi lisan Tim Investigasi pada Rabu, 18 September 2024 dengan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ir. Herry Martinus, M.M., bahwa tidak ada rekomendasi untuk tindakan tersebut.
Apabila kontraktor pelaksana tidak mempunyai izin, maka penggunaan material tersebut menjadi illegal, dan untuk itu perlu dipertanyakan tentang pembayaran oleh pihak BPJN Sumbar. Galian C yang ada di kawasan otoritas Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat wajib dikenakan pajak.
Marlis turut menemui Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Sumbar, Edral Pratama, S.T., M.Si., mengenai hal ini.
“Kami tidak ada memberikan izin atau rekomendasi atas tindakan pengambilan material ilegal tersebut,” ujar Edral saat ditemui di kantor dinasnya (Rabu, 18/9/2024). Maka, dapat ditafsirkan tindakan tersebut tidak berizin.
BPI Sumbar ingin mengkonfirmasi terkait status penggunakan akan material yang berasal dari galian setempat tersebut. Tindakan lanjut daripada ini, BPI Sumbar telah mengirimkan surat permohonan informasi publik kepada Direktur Utama PT. Wijaya Karya (Persero) dengan tembusan Dinas Penanaman Modal & PTSP Sumbar, Dinas ESDM Sumbar, Bupati Pasaman Barat, Ketua DPRD Pasaman Barat, BPD Pasaman Barat, BPJN Sumbar, dan Ketua Umum DPN BPI KPNPA RI.
Marlis berharap tidak ada lagi kejadian seperti ini terjadi.
“Mungkin perkerjaan seperti ini tidak hanya terjadi di Teluk Tapang, bisa saja di tempat lain. Kita dari BPI KPNPA RI Sumbar berharap hal ini tidak terjadi lagi di daerah lain, khususnya di Sumbar,” imbuhnya.
Kejelasan dan kepatuhan administrasi dalam sebuah proyek sangat diperlukan, demi pembangunan yang bersih, transparan, dan sesuai, sehingga dapat dinikmati masyarakat semestinya. (*)
Redaktur/Editor: Akhmad Suwistyo