spot_img
spot_imgspot_img
BerandaHukumBPI KPNPA RI Sumbar Luncurkan “Gerakan Berantas Pungli di Sekolah”

BPI KPNPA RI Sumbar Luncurkan “Gerakan Berantas Pungli di Sekolah”

BPISUMBARNEWS – Dalam upaya memberantas praktik Pungutan Liar (Pungli) di lingkungan sekolah, BPI KPNPA RI Sumbar mencanangkan “Gerakan Berantas Pungli di Sekolah” sebagai respons terhadap keresahan dan pengaduan orang tua siswa yang merasa terbebani dengan pungutan liar di sekolah, serta menciptakan lingkungan pendidikan yang nyaman, berkualitas, dan bebas korupsi.

Drs. H. Marlis, M.M., selaku Ketua Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran (BPI KPNPA) RI Sumbar, menyatakan, “Gerakan ini kita lakukan secara meyeluruh di Sumatera Barat. Dalam langkah-langkahnya, DPD BPI KPNPA RI Kabupaten/Kota diminta untuk melakukan investigasi dan pengumpulan data atas berbagai pungutan yang terjadi di sekolah. Kemudian data tersebut akan dikompilasi oleh DPW BPI KPNPA RI Sumbar serta diseminarkan. Setelah itu, maka kami akan menentukan langkah-langkah berikutnya dan tidak menutup kemungkinan BPI KPNPA RI Sumbar akan melaporkan kasus tersebut ke Aparat Hukum atau Dinas Pendidikan guna menertibkan pungutan tersebut,”

Di samping itu, Marlis juga menegaskan tuntutan kepada pihak sekolah untuk menghentikan seluruh iuran liar, termasuk jual beli pakaian seragam di lingkungan sekolah. Berdasarkan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah no. 17 th 2010, dengan rincian sebagai berikut:

Permendikbud No. 75 th 2016 Tanggal 30 Des 2016

Pasal 10
(1) Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan Sumber Daya Pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana serta pengawasan Pendidikan.

(2) Penggalangan Dana dan Sumber Daya Pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud ayat (1) berbentuk bantuan dan atau sumbangan, bukan pungutan.

(3) Komite Sekolah harus membuat proposal yg diketahui oleh sekolah sebelum melakukan Penggalangan Dana dan Sumber Daya Pendidikan lainnya dari masyarakat.

BACA JUGA  Rahmad Sukendar: "Koruptor Tidak Akan Dibiarkan Berkeliaran, Bersiaplah Hadapi Hukum!"

(4) Hasil Penggalangan Dana dibukukan pada Rekening Bersama antara Komite Sekolah dan Sekolah.

Pasal 12

Komite Sekolah, baik perorangan maupun kolektif dilarang:

  1. Menjual Buku Pelajaran, Bahan Ajar, Perlengkapan Bahan Ajar, Pakaian Seragam atau bahan pakaian seragam di sekolah.

 

  1. Melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.

Peraturan Pemerintah no. 17 th 2010 Tentang : Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan

Pasal 181 ( Sekolah )
Pendidik dan tenaga kependidikan baik perseorangan maupun kolektif dilarang :

  1. Menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di Satuan Pendidikan.
  2. Memungut biaya dalam memberikan Bimbel atau Les kepada peserta didik di Satuan Pendidikan.
  3. Melakukan segala sesuatu baik secara langsung maupun tdk langsung yg mencederai Integritas evaluasi hasil belajar Peserta Didik.
  4. Melakukan pungutan kepada Peserta Didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan.

Pasal 198 – Redaksi yg sama utk Komite Sekolah

Permendikbud no. 50 th 2022 Tentang Seragam Sekolah

Pasal 12
Sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan/atau memberikan pembebanan kepada orang tua atau wali peserta didik untuk membeli Pakaian Seragam sekolah baru.

“Dari gerakan ini, kami meminta pihak-pihak sekolah untuk menghentikan seluruh iuran liar di sekolah dan juga jual beli Pakaian Seragam di sekolah. Kami menilai hal itu adalah bisnis terselubung di sekolah yang memberatkan orang tua siswa. Hal demikian juga bertentangan dengan Permendikbud dan Peraturan Pemerintah yang jelas melarang pungutan dalam bentuk apapun di sekolah. Dan jika hal ini maish terjadi, maka aparat berwenang berhak untuk melakukan tindak lanjut atas dugaan pidana korupsi di lingkungan sekolah,” tutupnya.

BPI KPNPA RI Sumbar akan berdiskusi bersama berbagai pihak guna menentukan langkah-langkah berikutnya terkait hal ini.

BACA JUGA  Ketua DPD BPI KPNPA RI Kab. Kepulauan Mentawai Laporkan Pimpinan Salah Satu Media Online atas Dugaan Penipuan

“Seluruh data yang nantinya terkumpul dari hasil investigasi DPD BPI KPNPA RI se-Sumatera Barat terhadap iuran Uang Komite di SMAN dan SMKN, di samping diseminarkan, kami juga akan mengadakan Focus Group Discussion (FGD). Kami akan mengajak beberapa media massa serta salah satu Televisi Swasta di Sumbar. Selain itu, kami turut meminta Kejaksaan Tinggi dan Polda Sumatera Barat untuk ikut memberikan sumbang saran terkait kasus ini. Tidak lupa, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat yang menaungi juga bertanggung jawab akan kejadian ini.” Pungkas Marlis.

Marlis turut melengkapi agar hal ini tidak lagi terjadi di masa mendatang, maka semua pihak harus menghentikan segala bentuk pungutan di sekolah, mulai dari SMAN/SMKN hingga SDN.

“Tindakan kami adalah dalam rangka mendukung program Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas korupsi di segala lini di Republik Indonesia. Maka BPI KPNPA RI Sumbar ambil peran dengan membantu membersikah segala pungutan liar yang sampai saat ini masih terjadi di dunia pendidikan, baik mulai dari SDN hingga SMAN di Sumatera Barat. Kali ini BPI KPNPA RI Sumbar mengambil langkah pionir dalam kasus ini, dan diharapkan terjadi hal yang sama di seluruh Indonesia, karena tidak menutup kemungkinan pungli serupa terjadi di wilayah lainnya. Dan kemudian, kami berharap kepada Bapak Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah untuk dapat menegaskan kembali bahwa segala pungutan yang terjadi di sekolah adalah sebuah tindakan yang salah/ilegal. Dan kepada Dinas Pendidikan kami juga meminta untuk betul-betul mengawal dan memberikan tindakan kepada pihak sekolah yang masih melakukan pungli, sehingga semua pihak bisa merasakan pendidikan, tidak hanya dinikmati golongan tertentu saja,” imbuh Marlis. (AT)

BACA JUGA  BPI KPNPA RI Sumbar Audiensi bersama Ombudsman RI Sumbar

 

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini