BPISUMBARNEWS.COM (Padang) – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Sumatera Barat meluncurkan sebuah layanan baru yang bertujuan untuk membantu masyarakat dalam menyelesaikan berbagai permasalahan.
Layanan yang diberi nama Problem Solving Service (PSS) ini mengusung slogan “Transparency – Accountability – Trusty”. Kantor Pelayanan PSS beralamat di Jln. Olo Ladang No. 23, Padang (Katagiaan Resto lt. 2).
– “Transparency” (Transparansi) berarti bahwa informasi dan proses-proses organisasi harus terbuka dan dapat diakses oleh publik.
– “Accountability” (Akuntabilitas) berarti bahwa organisasi harus bertanggung jawab atas tindakan-tindakan dan keputusan-keputusan yang diambil.
– “Trusty” (Dapat Dipercaya) berarti bahwa organisasi harus memiliki reputasi yang baik dan dapat diandalkan oleh publik.
Dengan demikian, kombinasi kata-kata ini dapat digunakan sebagai slogan atau prinsip-prinsip yang menggambarkan komitmen organisasi terhadap transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan.
Drs. H. Marlis, M.M., Ketua BPI KPNPA RI Sumbar, mengungkapkan bahwa keputusan untuk meluncurkan PSS berawal dari meningkatnya antusiasme masyarakat Sumatera Barat yang datang dengan berbagai macam keluhan, baik terkait masalah Anggaran Pemerintah maupun masalah lainnya.
“Kami menerima banyak laporan dari masyarakat, bukan hanya soal pengawasan Anggaran Pemerintah yang biasa kami tangani, tetapi juga banyak aduan terkait sengketa lahan, masalah tanah konsolidasi, tambang, penipuan, hingga persoalan hutang piutang,” ujar Marlis, (Sabtu/22/2/2025).
Marlis menjelaskan bahwa meskipun BPI KPNPA RI Sumbar selama ini fokus pada pengawasan Anggaran Pemerintah yang nantinya bermuara ke korupsi, tingginya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga ini mendorong mereka untuk membantu lebih masyarakat yang selama ini terkendala dalam mendapatkan hak dan keadilannya.
Problem Solving Service memiliki berbagai layanan, di antaranya:
1. Sengketa Lahan
2. Hukum
3. Perizinan
4. Penguasaan Lahan
5. Mediasi
6. Pelatihan, Sosialisasi dan Edukasi
Layanan PSS ini diharapkan dapat menjembatani kesenjangan antara masyarakat dan berbagai pihak terkait, serta memberikan solusi yang efektif tanpa harus melalui proses hukum yang berlarut-larut.
Problem Solving Service (PSS) adalah layanan yang membantu individu atau organisasi dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi. PSS dapat membantu dalam berbagai bidang, seperti:
1. Manajemen: PSS dapat membantu dalam menyelesaikan masalah manajemen, seperti perencanaan strategis, pengelolaan sumber daya, dan pengembangan tim.
2. Teknologi: PSS dapat membantu dalam menyelesaikan masalah teknologi, seperti pengembangan sistem, integrasi teknologi, dan pengelolaan data.
3. Keuangan: PSS dapat membantu dalam menyelesaikan masalah keuangan, seperti perencanaan keuangan, pengelolaan risiko, dan pengembangan strategi investasi.
4. Operasional: PSS dapat membantu dalam menyelesaikan masalah operasional, seperti pengelolaan produksi, pengelolaan logistik, dan pengembangan proses bisnis.
PSS dapat dilakukan melalui berbagai metode, seperti:
1. Konsultasi: PSS dapat dilakukan melalui konsultasi dengan ahli yang memiliki pengalaman dan pengetahuan yang relevan.
2. Analisis: PSS dapat dilakukan melalui analisis data dan informasi yang relevan untuk menyelesaikan masalah.
3. Pelatihan: PSS dapat dilakukan melalui pelatihan dan pengembangan keterampilan untuk membantu individu atau tim dalam menyelesaikan masalah.
4. Pengembangan Strategi: PSS dapat dilakukan melalui pengembangan strategi yang efektif untuk menyelesaikan masalah dan mencapai tujuan.
Beberapa contoh perusahaan yang menyediakan layanan Problem Solving Service adalah:
1. McKinsey & Company
2. Boston Consulting Group (BCG)
3. Bain & Company
4. Deloitte Consulting
5. Ernst & Young (EY)
Namun, perlu diingat bahwa ada banyak perusahaan lain yang juga menyediakan layanan Problem Solving Service, dan pemilihan perusahaan yang tepat akan tergantung pada kebutuhan dan tujuan spesifik.
Dengan pendekatan yang lebih personal dan berbasis pada penyelesaian masalah secara damai, PSS bisa menjadi sarana penting untuk mengatasi permasalahan yang kerap dihadapi masyarakat.
Melalui peluncuran ini, BPI KPNPA RI Sumbar berharap dapat lebih mempererat hubungan antara lembaga dan masyarakat serta meningkatkan peran aktif mereka dalam membantu memecahkan permasalahan yang muncul.
“PSS adalah langkah nyata kami untuk membantu menyelesaikan permalasahan masyarakat. Kami berharap layanan ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Sumatera Barat yang membutuhkan bantuan penyelesaian masalah secara cepat dan tepat,” tutup Marlis.
Untuk mendukung jalannya PSS, di belakangnya hadir SDM-SDM berkualitas dan berpengalaman yang siap membantu permasalahan masyarakat sesuai dengan keahliannya masing-masing, seperti:
Ahli Hukum
Dr. Yuspar, S. H., M.H.
Prof. Busra Azheri, S.H, M.Hum.
Dr. H. Amiruddin, S.H., M.H.
Prof. Dr. H. Elwi Danil, S.H., M.H.
Yul Akhyari Sasra, S.H.
Guntur Abdurrahmah, S.H., M.H.
Fauzan Alinia, S.H.
Drs. Daniel St. Makmur, S.H.
Elly Yanti, S.H.
Ahli Keuangan
Dra. Hj. Sastri Yunizarty Bakry, Akt, M.Si.
Mediator berlisensi
Drs. H. Marlis, M.M.
Ahli Pertambangan dan Geologi
Ir. Ade Edward
Ahli Pendidikan dan Sosial
Prof. Drs. Ganefri, M.Pd, Ph.D, Dt. Djunjungan
Prof. Ristapawa Indra, M.Pd.
Drs. H. Dian Wijaya