spot_img
spot_imgspot_img
BerandaUncategorizedBPI KPNPA RI Sumbar Menangkan Sidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik: Dinas SDABK...

BPI KPNPA RI Sumbar Menangkan Sidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik: Dinas SDABK Setuju Serahkan Dokumen, 4 OPD Lain Minta Waktu

BPISUMBARNEWS.COM (Padang) – Tahapan Mediasi Sidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (SPSIP) berlangsung panas dan penuh perdebatan antara Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Sumbar dengan 5 Organisasi Perangkat Daerah (OPD)/Dinas Provinsi Sumatera Barat telah dilaksanakan di Kantor Komisi Informasi (KI) Sumater Barat, Padang pada Kamis, (23/1/25). Persidangan ini merupakan sidang ke-2 dari tahap Pemeriksaan Awal yang telah dilaksanakan pada Jumar (10/1/25) lalu.

BACA JUGA  BPI KPNPA RI Sumbar Ajukan Sengketa Informasi Terkait Pengelolaan Anggaran RSUD Arosuka

Persidangan dipimpin oleh Riswandi (Ketua Majelis), Musfi Yendra (Anggota Majelis), dan Tanti Endang Lestari (Anggota Majelis).

BPI KPNPA RI Sumbar sebagai pihak Pemohon di wakili oleh Drs. H. Marlis, M.M. (Ketua) dan Daniel St. Makmur (Wakil Sekretaris), serta turut disaksikan oleh Hasnul, BSc. (Wakil Ketua), sedangkan pihak Termohon, yaitu Lima OPD tersebut diwakili oleh masing-masing Pejabat yang sudah diberikan Surat Kuasa, di antaranya: Dinas SDABK, Dinas Sosial, Biro Kesra Setda, DPRD Sumbar, dan Bapenda.

Namun, Marlis amat menyayangkan tidak semua OPD dan yang diberikan Kuasa hadir dalam persidangan ini.

“Pihak Termohon tidak semuanya menandatangani Surat Kuasa, dan juga tidak semuanya yang hadir di persidangan. Kami menganggap OPD-OPD yang tidak hadir tersebut tidak menghargai undangan sidang dari Komisi Informasi Sumbar dan tidak menghargai UU tentang Keterbukaan Informasi Publik. Padahal Pemprov. Sumbar hampir setiap tahun mendapatkan penghargaan dari Komisi Informasi Pusat. Tentu, pemahaman pejabat yang ada di OPD tersebut mesti ditingkatkan. Ini seakan-akan tidak menghargai Surat Kuasa yang telah diberikan,” ungkapnya.

Sesuai Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, SPSIP merupakan jalur hukum yang ditempuh ketika OPD tidak memberikan jawaban atas Permintaan Informasi Publik (PIP) yang berhak diminta oleh perorangan, perkumpulan, atau Badan Hukum. Pada kesempatan tersebut, kelima OPD di bawah Pemprov. Sumbar itu tidak memberikan jawaban atas PIP yang telah diminta BPI KPNPA RI Sumbar sejak September 2024 lalu.

BACA JUGA  Keluarga Besar Ardan Aras, Manggarai Timur, Sampaikan Terima Kasih kepada TB. Rahmad Sukendar atas Dukungan dalam Perjuangan Menjadi Anggota TNI-AD

Jalannya Persidangan

Persidangan yang dimulai pada pukul 09.00 WIB-selesai itu berjalan sengit, hingga mencapai kesepakatan Mediasi antara kedua belak pihak.

Marlis mengungkapkan BPI KPNPA RI Sumbar telah melayangkan Surat Permohonan Informasi Publik kepada OPD-OPD tersebut guna menjalankan fungsi organisasi dalam mengawasi penggunaan Anggaran Negara, demi mencegah terjadinya penyelewengan dalam tubuh Pemerintahan Provinsi Sumatera Barat.

Marlis menyatakan “Mediasi menghasilkan keputusan bahwa terdapat satu OPD, yaitu Dinas SDABK Sumbar menyatakan setuju untuk menyerahkan dokumen Informasi Publik yang kami minta. Sementara 4 Dinas lainnya, meminta waktu untuk berdiskusi internal dengan pimpinannya/Kepala Dinas. Maka sesuai aturan, pihak Termohon diberikan waktu paling lama 3 hari kerja untuk memberikan kepastian terhadap diberikannya atau tidak Informasi Publik yang kami minta. Jika tidak, maka akan dilanjutkan ke tahap ajudikasi,” ujar Marlis usai SPSIP di Komisi Informasi Sumbar, Padang, Kamis (23/1/25).

Marlis menambahkan setelah adanya sidang tersebut diharapkan OPD-OPD di Sumbar dapat lebih memperhatikan Keterbukaan Informasi Publik, bahwasanya masyarakat berhak untuk melihat transparansi penggunaan anggaran pemerintah.

BACA JUGA  BPI KPNPA RI Sumbar Gugat Pemprov Sumbar ke Komisi Informasi terkait dg Dana Donasi Bencana Alam

Catatan bagi KI Sumbar terhadap Salah Satu Anggota Majelis Sidang

Di samping hal-hal di atas, juga terjadi beberapa dinamika sengit antara Pemohon dengan Majelis dalam persidangan.

Drs. H. Marlis, M.M. Ketua BPI KPNPA RI Sumbar menyayangkan suatu kejadian dalam persidangan ini yang menurutnya bisa menjadi catatan bagi Komisi Informasi Sumbar ke depannya.

“Di dalam persidangan tadi, saya menyayangkan perilaku salah satu Anggota Majelis Sidang, Ibu Tanti Endang Lestari, yang kami nilai terkesan berpihak dan diduga punya ‘kepentingan’ dalam kasus ini. Tadi terjadi perdebatan yang mana Ibu Tanti meragukan SK dan legalitas dari BPI KPNPA RI Sumbar. Di dalamnya sudah jelas tertulis Surat Pengangkatan Kepengurusan, akan tetapi beliau tetap bersikeras bahwa itu adalah SK Formatur. Kedua, AD/ART yang dinilai untuk anggota, padahal kami sudah menekankan itu berlaku bagi Pengurus. Ketiga, kami menilai ada keberpihakan Anggota Majelis kepada pihak Termohon. Kami menilai ini sudah di luar koridor dari seorang Majelis Persidangan,” tegas Marlis.

BACA JUGA  Majelis Sidang Komisi Informasi Tetapkan RSUD Arosuka Harus Berikan Informasi Publik pada BPI KPNPA RI Sumbar

Selain itu, Marlis juga mencatat bahwa Anggota Majelis Sidang tersebut dinilai tidak efisien dalam menggunakan waktu persidangan, yang mana mengulang-ulang pertanyaan yang telah ditanyakannya atau ditanyakan Anggota Majelis Sidang lainnya.

“Ini juga menyalahi prinsip persidangan KI yang Sederhana, Cepat, dan Mudah. Pertanyaan-pertanyaan mengenai legalitas BPI KPNPA RI Sumbar telah dibahas pada persidangan pemeriksaan awal lalu yang telah menghabiskan satu hari. Lalu kenapa diulang lagi hari ini yang membuang waktu 1 jam? Saya merekomendasikan ini menjadi catatan bagi KI Sumbar untuk sidang-sidang ke depannya agar lebih efektif waktu,” pungkas Marlis.

Daniel St Makmur turut mempertegas, “Anggota Majelis Sidang (Tanti) terkesan berpihak dan diduga punya kepentingan dalam kasus ini.”

BACA JUGA  BPI KPNPA RI Mentawai Minta Kapolres Tertibkan Pembangunan Resort Liar yang Manfaatkan Timbunan Ilegal

“Kami beranggapan bahwa Ibu Tanti saat persidangan seakan-akan menggunakan momen persidangan untuk memberikan kuliah atau sosialiasi kepada OPD-OPD, sedangkan itu tidak seharusnya terjadi di persidangan yang akan berakibat pada banyak waktu yang terbuang. Selain itu, Ibu Tanti melakukan hal yang tidak sepantasnya yang mana seakan-akan memprovokasi OPD/Termohon untuk mencari celah kesalahan dari Pemohon/BPI KPNPA RI Sumbar. Jadi menurut kami, tindakan beliau itu di luar dari kewajaran sebagai seorang Majelis Sidang. Itu bukan forum sosialisasi atau pengarahan, akan tetapi forum persidangan,” tegas Marlis.

Marlis menyatakan berdasarkan Peraturan Komisi Informasi (PERKI) No. 3 Tahun 2016 tentang Kode Etik Anggota Komisi Informasi di Pasal 5 huruf (d), Pasal 6 huruf (a), Pasal 8 huruf (e), dan Pasal 10 huruf (a) bahwasanya Publik punya hak untuk melaporkan Anggota Komisi Informasi yang dianggap melanggar kode etik oleh publik.

“BPI KPNPA RI Sumbar sedang mempertimbangkan untuk membuat Surat Laporan atas pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh salah satu Anggota Majelis Sidang tadi secara resmi kepada Komisi Informasi Sumbar terkait dengan kode etik majelis, karena kami sebagai pemohon menganggap apa yang dilakukan oleh salah satu Anggota Majelis Sidang tersebut tidak pada tempatnya dan dinilai melanggar kode etik,” tutup Marlis.

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini