spot_img
spot_imgspot_img
BerandaHukumBPI KPNPA RI Sumbar Resmi Ajukan Keberatan Atas Informasi Publik

BPI KPNPA RI Sumbar Resmi Ajukan Keberatan Atas Informasi Publik

BPISUMBARNEWS – Berdasarkan banyaknya Pengaduan Masyarakat (DUMAS) dan data-data yang diterima oleh DPW BPI KPNPA RI Sumbar terkait dengan dugaan tindakan korupsi di berbagai Institusi/ Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Sumatera Barat, maka DPW BPI KPNPA RI Sumbar telah melayangkan surat untuk memohon Informasi Publik kepada beberapa Instansi Pemerintahan. Namun, sampai tanggal 9 Oktober 2024 BPI KPNPA RI Sumbar tidak mendapatkan balasan sama sekali.

Sesuai dengan Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 7 Ayat 1 (satu) bahwa “Badan Publik wajib Menyediakan, Memberikan dan/ atau Menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain Informasi yang dikecualikan sesuai dengan Ketentuan”.

“Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Indonesia, maka kami dari DPW BPI KPNPA RI Sumbar menggunakan hak untuk melakukan keberatan terhadap hal tersebut dengan mengajukan surat Permohonan Informasi Publik Lanjutan kepada Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Provinsi Sumatera Barat, dalam hal ini adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Barat,” tutur Ketua DPW BPI KPNPA RI Sumbar, Drs. H. Marlis, M.M.

Terkait dengan surat-surat yang telah BPI KPNPA RI Sumbar nyatakan tersebut, di antaranya:

  1. Pekerjaan Sea Wall & Pengamanan Pantai Sasak, Kabupaten Pasaman Barat (Dinas Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi (SDABK) Prov. Sumbar)
  2. Honor PHL & Insentif Upah Pungut pada jajaran Kantor Samsat se-Sumatera Barat (Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Prov. Sumbar)
  3. Rehab Saluran Irigasi Balai Benih Induk (BBI) Sukomenanti, Kabupaten Pasaman Barat (Dinas Pangan Prov. Sumbar)
  4. Penggunaan Dana Donasi Kerusuhan & Bencana Alam (Dinas Sosial & Biro Kesra Setda Pemprov. Sumbar)
  5. Dana Pokir Anggota DPRD (Sekretariat DPRD Prov. Sumbar)
  6. Pungutan/ Iuran Dana Siswa (SMK Negeri 5 Padang Prov. Sumbar)
BACA JUGA  BPI KPNPA RI Sumbar Audiensi bersama Ombudsman RI Sumbar

Sebagaimana yang tercantum dalam surat-surat Permohonan Informasi Publik sebelumnya, BPI KPNPA RI Sumbar meminta jawaban dari OPD terkait dalam rentang waktu maksimal 10 hari setelah surat masuk.

“Kami berharap Sekda Provinsi Sumatera Barat/ Atasan PPID dapat segera menindaklanjutinya dan memberikan balasan sebagaimana yang kami minta,” imbuh Marlis.

Marlis berpendapat sangat disayangkan Provinsi Sumatera yang pernah mendapat Penghargaan atas transparasinya dari Komisi Informasi Indonesia tidak menunjukkan tindakan semestinya.

“Padahal Provinsi Sumatera Barat pernah tercatat sebagai Provinsi yang transparan dengan mendapatkan penghargaan dari Komisi Informasi Indonesia. Namun, dari kejadian OPD yang ada ini mencerminkan tidak adanya kesadaran dari para Pejabat Daerah/ Kepala Dinas untuk memahami UU No. 14 Tahun 2008 tentang Hak Publik untuk mendapatkan Informasi Publik yang dibutuhkan,” tukasnya.

“Kami berharap dengan surat keberatan ini Sekda Sumbar dalam kapasitas sebagai Atasan PPID dapat segera menindaklanjutinya. Apabila dalam waktu 30 hari hal ini juga tidak kunjung mendapat tanggapan, maka tentu BPI KPNPA RI Sumbar akan mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Indonesia Provinsi Sumatera Barat,” tutup Marlis. (AT)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini