spot_img
spot_imgspot_img
BerandaHukumBPI KPNPA RI Sumbar Resmi Laporkan Dugaan Monopoli & Korupsi Pengadaan Seragam...

BPI KPNPA RI Sumbar Resmi Laporkan Dugaan Monopoli & Korupsi Pengadaan Seragam Batik Siswa SMAN dan SMKN se-Sumatera Barat ke Polda Sumbar

Padang (BPISUMBARNEWS) – BPI KPNPA RI Sumbar melaporkan dugaan monopoli dan korupsi Pengadaan Seragam Batik Siswa SMAN dan SMKN se-Sumatera Barat ke Polda Sumatera Barat, Rabu (2/10/2024). Tindakan ini diambil setelah Tim Investigasi BPI KPNPA RI Sumbar melakukan investigasi ke tiga sekolah yang dilibatkan dalam Kerja Sama ini, yaitu SMKN 4 Padang (pembuat desain), SMKN 8 Padang (mencetak dan menjahit) dan SMKN 2 Padang (pihak yang memasarkan). Proyek ini turut menggandeng UMKM, yaitu CV. Novia sebagai mitra yang berperan sebagai pemodal.

Drs. H. Marlis, M.M, Ketua DPW BPI KPNPA RI Sumbar, menyatakan keputusan melaporkan kasus ini ke Aparat Hukum setelah melalui tahapan organisasi secara professional. Diawali dengan laporan pengaduan masyarakat (DUMAS) yang disampaikan kepada DPW BPI KPNPA RI Sumbar, kemudian dipelajari dan diteliti, menurunkan Tim Investigasi BPI KPNPA RI Sumbar ke lapangan guna memastikan aduan tersebut pada 30 September 2024 diputuskan untuk menindaklanjuti kasus tersebut dalam bentuk laporan resmi ke Aparat Hukum.

Surat Laporan BPI KPNPA Sumbar ke Polda Sumbar (Foto: Dok. BPISUMBARNEWS)

“Kita ingin kasus ini menjadi terang benderang, dan siapa yang terlibat harus siap mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum,” tegas Marlis.

Marlis menjelaskan, Pakaian Seragam Batik Siswa ini dijual ke SMAN dan SMKN se-Sumatera Barat diduga melibatkan MKKS (Musyawarah Kerja Kepala Sekolah) SMA dan SMK dan selanjutnya dilakukan penjualan melalui Sekolah. Dan BPI KPNPA RI Sumbar menduga juga terdapat keterlibatan serta pengaruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, Kepala Bidang SMK dan Kepala Bidang SMA untuk memuluskan skenario bisnis terselubung ini (trading influencer). Perkiraan omset dalam penjualan Baju Seragam Batik siswa SMA dan SMK ini mencapai angka sekitar Rp 29.000.000.000,- (Dua Puluh Sembilan Milyar Rupiah)

BACA JUGA  BPI KPNPA RI Sumbar: Dana BKK pada Dinas Pendidikan Sumbar Tidak Optimal

Namun, dari harga jual Pakaian Seragan Batik Siswa ini yang ditetapkan seharga Rp 120.000/pcs, BPI KPNPA RI Sumbar menemukan banyak peserta didik di beberapa sekolah membeli dengan harga yang lebih mahal.

Marlis mengecek kualitas bahan kain yang digunakan untuk Pakaian Seragan Siswa SMA dan SMK se-Sumatera Barat (Foto: BPISUMBARNEWS)

Berdasarkan pengamatan BPI KPNPA RI Sumbar terhadap kualitas bahan yang digunakan untuk seragam batik tersebut dapat diduga telah terjadi penggelembungan harga/mark up dengan nilai yang relatif besar. Di samping itu, Marlis menduga bahwa terdapat beberapa ‘tangan-tangan siluman’ yang ikut bermain dalam bisnis yang relatif besar ini.

Marlis menilai Kerja Sama ini tidak memberikan dampak positif untuk pihak sekolah, seperti: SMKN 2 yang bertindak sebagai penjual/marketing hanya mendapatkan imbalan/keuntungan sebesar Rp 600.000,00 dari penjualan yang dilakukan tahun 2023. Di SMKN 8 Padang justru biaya listrik untuk mengoperasikan mesin pencetak kain batik tersebut tetap menajadi beban sekolah, serta Siswa sebagai objek dari Kegiatan Kerja Sama ini justru tidak pernah terlibat, baik dalam Mendesain, Mencetak, Menjahit, maupun Penjualan, serta karyawan yang bekerja di Ruang Produksi Batik juga bukan berasal dari alumni SMKN 8 Padang. Sehingga dapat diartikan seluruh kegiatan ini hanya dilaksanakan oleh CV. Novia,

“Kami menduga terdapat tindakan monopoli dalam aktivitas bisnis terselubung dalam bentuk kerja sama antara CV. Novia dengan tiga SMKN tersebut, karena Pakaian Seragam Batik SMA dan SMK hanya bisa dibeli melalui satu pintu, yaitu: SMKN 2 Padang,” tutur Marlis.

“Program ini telah melanggar Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan secara Tidak Sehat. Maka BPI KPNPA RI Sumbar memutuskan untuk melaporkan kasus ini pada Rabu, 2 Oktober 2024 ke Polda Sumatera Barat selaku Aparat Hukum dengan harapan dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” imbuhnya. (*)

BACA JUGA  BPI KPNPA RI Sumbar Berikan Keterangan ke Polda Sumbar terkait Laporan Pengadaan Pakaian Seragam Batik

Redaktur/Editor: Akhmad Suwistyo

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini