Padang (BPISUMBARNEWS) – BPI KPNPA RI Sumbar mendapati 25 kasus yang berpotensi menimbulkan adanya tindak pidana korupsi di Sumatera Barat. Kasus-kasus tersebut diperoleh berdasarkan laporan pengaduan masyarakat (DUMAS) serta dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2023.
Dengan demikian sampai hari ini DPW BPI KPNPA RI Sumbar telah melakukan penelitian dan pembahasan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang berasal dari APBN, APBD Provinsi, dan APBD Kabupaten/Kota, yaitu sebanyak 42 kasus. 17 kasus sedang diproses dan 25 kasus yang baru akan segera diteliti dengan serius, di antaranya:
- Potensi Kekurangan Penerimaan atas Retribusi Jasa Pengelolaan Limbah B3 Sebesar Rp. 711.344.000,00 pada Dinas Lingkungan Hidup.
- Kerja Sama Operasional pelayanan Laboratorium Kateterisasi (Cathlab) pada RSUD Achmad Mochtar (RSAM) tidak memberikan kontribusi optimal bagi RSAM.
- Pengelolaan Dana Bantuan Keuangan khusus pada Dinas Pendidikan belum memadai.
- Pemborosan Pengadaan dalam Pemerintah Provinsi Sumbar melalui e-catalog lokal.
- Proses penetapan penerima bantuan tidak sesuai ketentuan, serta kesalahan perhitungan denda keterlambatan atas 4 (empat) paket pengadaan kambing lokal pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan.
- Belanja sewa hotel akomodasi tamu pada Sekretariat Daerah tidak tertib dan pengendaliannya tidak memadai.
- Pelaksanaan Kegiatan pada Badan Penghubung Pemerintah Provinsi di Jakarta tidak sesuai ketentuan.
- Pertanggungjawaban belanja pemeliharaan kendaraan operasional tidak senyatanya sebesar Rp 85.267.640,00.
- Pemeliharaan kendaraan Dinas pada dua SKPD tidak sesuai ketentuan.
- Kesalahan penganggaran atas belanja perjalanan dinas dan pertanggungjawaban kegiatan sosialisasi Perda tidak senyatanya.
- Kelebihan Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas pada Tujuh SKPD.
- Pengelolaan Dana BOS pada 37 Sekolah SMAN/SMKN/SLBN di Provinsi Sumatera Barat tidak sesuai ketentuan.
- Pelaksanaan Swakelola tujuh sekolah di Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat tidak sesuai ketentuan.
- Kekurangan volume atas pekerjaan Pembangunan Jembatan RS. UNAND pada Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang, dan denda keterlambatan pelaksanaan pekerjaan belum dikenakan.
- Kekurangan volume atas pekerjaan Pembangunan Infrastruktur Pendukung dan Gedung Pendukung Penastani 2023.
- Kekurangan volume atas Pembangunan Gedung Kantor Samsat Kota Sawahlunto.
- Kesalahan Penganggaran atas Belanja Modal Pembangunan Infrastruktur Pendukung dan Pembangunan Gedung Pendukung serta Pembangunan Embung Penastani 2023 yang akan Diserahkan Kepada LANUD TNI AU Sutan Syahrir.
- Pekerjaan Pembangunan Shelter Evakuasi Tsunami SDN 02 Maligi Kecamatan Ranah Pasisia (Lanjutan) pada Dinas BMCKTR putus kontrak dan terdapat denda keterlambatan serta sanksi daftar hitam belum dikenakan.
- Perencanaan dan pelaksanaan Pembangunan Fasilitas Pengering Jagung dan Gedung Unit Pengolahan Pakan tidak sesuai ketentuan dan berpotensi tidak bisa dimanfaatkan.
- Belanja hibah kepada 1.886 penerima hibah di Biro Kesra tidak didukung dengan Laporan Pertanggungjawaban dan Pertanggungjawaban Hibah KONI untuk Cabor PSSI dan PERTINA tidak sesuai ketentuan.
- Aset milik PT. ATS dan PT. DSJ terbengkalai dan berpotensi disalahgunakan akibat proses likuidasi yang berlarut-Larut.
- Penyaluran Dana Beasiswa yang berasal dari sumbangan PT. Rajawali Tahun 2022. 2023, dan 2024 pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat.
- Kelebihan Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas sebesar Rp. 232.485.000,00 pada Sekretaris, DPRD Sumbar, Dinas Sosial, Bapenda, Biro Adm. Pembangunan, Dinas Kominfotik, dan Dinas Kelautan Berdasarkan LHP BPK RI Tahun 2022.
- Pengembalian kelebihan pembayaran atas pelaksanaan Kegiatan Sosialisasi Perda sebesar Rp. 413.305.000,- pada sekretariat DPRD Sumbar (LHP BPK RI Tahun 2022); dan`
- Kelebihan Pembayaran kepada Penyedia sebesar Rp 32.830.000,00 serta denda keterlambatan sebesar Rp. 208.106.503,96 pada Dinas Pendidikan Sumbar (LHP BPK RI Tahun 2022).
“Di luar 25 kasus tersebut, BPI meyakini masih banyak kasus-kasus lain yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan Negara yang belum terjangkau oleh BPI KPNPA RI Sumbar. Untuk itu, kami menghimbau dan mengharapkan masyarakat Sumatera Barat dapat turut serta berpartisipasi memerangi KKN dengan jalan mengirimkan/menginformasikan tentang dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di sekitarnya ke DPW BPI KPNPA RI Sumbar,” ujar Drs. H. Marlis, M.M., Ketua DPW BPI KPNPA RI Sumbar, Sabtu (21/9/2024).
Dengan banyaknya kasus yang ditangani BPI KPNPA RI Sumbar saat ini, maka kami berharap dukungan dan peran serta dari masyarakat Sumbar, sehingga BPI KPNPA RI Sumbar akan dapat berkontribusi positif mendukung tugas Aparat Hukum dalam upaya pemberantasan KKN di Ranah Minang. (*)
Redaktur/Editor: Akhmad Suwistyo