spot_img
spot_imgspot_img
BerandaHukumBPI KPNPA RI Sumbar Telusuri Potensi Kerugian DLH dari Kekurangan Penerimaan Restribusi

BPI KPNPA RI Sumbar Telusuri Potensi Kerugian DLH dari Kekurangan Penerimaan Restribusi

Padang (BPISUMBARNEWS) – Dana restribusi pengelolaan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) tidak sepenuhnya dibayarkan oleh pihak perusahaan transporter kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumbar. Realisasi penerimaan hanya Rp 1.561.257.400,00 dari target Rp 2.581.250.000,00.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pengawas Keuangan (LHP BPK) Sumbar 2023, BPI KPN PA RI Sumbar mendapati potensi kehilangan pendapatan DLH Sumbar sebesar Rp 711.344.000,00.

Ini disebabkan oleh tiga dari tujuh perusahaan transporter masih memiliki sisa tagihan yang belum dibayarkan ke DLH, di antaranya PT. ASI (Rp 127.048.000,00), PT. ABL (Rp 583.953.000,00), dan PT. KSA (Rp 343.000,00).

Drs. H. Marlis, M.M., Ketua BPI KPN PA RI Sumbar, berharap dinas terkait segera menagih utang tersebut. Hasil dari penelusuran, terdapat timbulnya potensi kerugian negara dari hal ini.

“BPI melihat harus ada ikhtiar yang sungguh-sungguh dari DLH atau UPTD PLB3M untuk menyegerakan tagihan tersebut,” ujar Marlis (Jumat, 20/09/2024).

DLH telah melakukan undangan rekonsilasi utang/piutang dengan tiga perusahaan tersebut, namun hanya PT. ASI yang hadir.

Di samping itu, Kepala DLH telah menyurati PT. ABL (02/02/2024) sebagai bentuk tindak lanjut atas ketidakhadirannya. Surat berisi permintaan pelunasan kewajiban sebesar Rp 583.953.000,00.

Pembayaran restribusi yang kurang dari semestinya berpotensi merugikan negara. Jika dibiarkan, pihak perusahaan tidak bertanggung jawab atas kewajibannya.

“Apabila ini dibiarkan, tentu tagihan sebesar itu akan berpotensi menghilangkan pendapatan negara. Maka, BPI punya atensi khusus agar DLH memproses ini secara serius,” imbuh Marlis.

Marlis menambahkan, pengelolaan kerjasama dengan pemerintah seperti ini harus lebih diawasi secara ketat untuk ke depannya, agar tidak terjadi lagi hal-hal serupa yang merugikan. (*)

 

Redaktur/Editor: Akhmad Suwistyo

BACA JUGA  BPI KPNPA RI Sumbar Tinjau Pembangunan Laboratorium Teknologi Terpadu Politeknik Negeri Padang
Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini