Padang (BPISUMBARNEWS) – Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI tahun 2022, BPI KPNPA RI Sumbar menduga adanya anggaran fiktif (kelebihan bayar) pada dua kegiatan di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat, di antaranya Pembudayaan Gerakan Masyarakat dan Peringatan Hari Kesehatan Nasional tahun 2022.
Kegiatan Pembudayaan Gerakan Masyarakat dilaksanakan sebanyak 21 kali pada 19 Kabupaten/ Kota di Provinsi Sumatera Barat di Bulan November s.d. Desember 2022. Acara dimulai pada pukul 07.00 s.d. 11.00 untuk sesi 1 dan 13.00 s.d. 17.00 untuk sesi 2, yang mana diawali dengan senam pagi, penyuluhan kesehatan, pemeriksaan kesehatan gratis bagi masyarakat, diakhiri dengan makan bersama serta pembagian souvernir.
Setelah mempelajari secara seksama pada LHP BPK RI 2022, DPW BPI KPNPA RI Sumbar menemukan dugaan adanya anggaran fiktif pada pelaksanaan dua kegiatan tersebut, salah satunya bahwa kegiatan yang semestinya terbagi atas 2 sesi, ternyata hanya dilaksanakan sebanyak 1 sesi, sehingga hal demikian menimbulkan kelebihan pertanggungjawaban belanja (fiktif).
Drs. Marlis, M.M. (Ketua DPW BPI KPNPA RI Sumbar) menyatakan terdapat pelaksanaan acara yang tidak sesuai dengan jadwal yang seharusnya.
“Kejadian tersebut terjadi pada pelaksanaan Kegiatan di empat lokasi, di antaranya Kota Padang, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Solok dan Kota Sawahlunto. Dapat diakumulasikan Belanja Kegiatan Pembudayaan Gerakan Masyarakat tersebut terdapat kelebihan bayar sebesar Rp 65.130.000,-, serta kegiatan tersebut tidak dilakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota setempat, “ jelas Marlis.
Selain itu, di dalam LHP BPK RI 2022 juga ditemukan adanya ketidaksesuaian jumlah Pakaian Olah Raga yang diterima untuk Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota terkait pada peringatan Hari Kesehatan Nasional. Atas hal tersebut BPK RI perwakilan Sumbar telah merekomendasikan untuk pengembalian kelebihan nilai harga barang tersebut ke Kas Daerah sebesar Rp 34.361.100,-.
Dari kegiatan yang telah dilaksanakan Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat terdapat kelebihan pemabayaran (fiktif) sebesar Rp 99.491.100,- dan harus disetorkan ke Kas Daerah paling lambat 60 Hari setelah LHP BPK.
Berkenaan dengan itu, BPI KPNPA RI Sumbar sebagai organisasi sosial masyarakat yang betugas mengawasi Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawasan Anggaran serta dalam upaya mendukung tugas-tugas BPK RI, telah mengirimkan surat secara resmi untuk meminta Informasi Publik kepada Dinas Kesehatan Provinsi Sumbar, yaitu berupa:
- Bukti penyetoran ke Kas Daerah atas kelebihan pembayaran tersebut,
- Kontrak Pengadaan Souvernir Gerakan Masyarakat,
- Kontrak pengadaan Pakaian Hari Kesehatan Nasional, dan
- Berita Acara Serah Terima (BAST) untuk kedua kontrak tersebut.
Untuk itu, Marlis selaku Ketua DPW BPI KPNPA RI Sumbar telah mencoba melakukan korfirmasi kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat melalui pesan singkat (whatsapp), dr. Lila Yanwar, namun yang bersangkutan tidak bisa dihubungi karena nomor Ketua BPI Sumbar ternyata telah diblokir oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat. (*)
Redaktur/Editor: Akhmad Suwistyo