spot_img
spot_imgspot_img
BerandaNasionalBPI KPNPA RI Apresiasi BPOM Berantas Skincare Berbahaya

BPI KPNPA RI Apresiasi BPOM Berantas Skincare Berbahaya

BPISUMBARNEWS (Jakarta/Jumat, 29/11/24) – Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar sangat mengapresiasi langkah tegas Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam memberantas peredaran skincare berbahaya.

Sikap tegas dari BPOM mendapat perhatian dari BPI KPNPA RI dengan memberikan penghargaan berupa Piagam dan Plakat kepada Kepala BPOM RI dan jajaran atas upaya mereka sudah mencabut izin edar produk kosmetik berisiko, termasuk produk yang menggunakan metode tidak aman seperti microneedling tanpa pengawasan medis.

 

Salah satu produk yang ditindak adalah Goddesskin DNA Salmon, produksi Athena Group oleh dr. Richard Lee, dengan nomor izin edar NA18210109716. BPOM menemukan bahwa produk ini digunakan melalui alat seperti jarum suntik atau microneedle, yang tidak hanya melanggar ketentuan tetapi juga berisiko bagi kesehatan pengguna.

Selain itu, penggunaan alat ini tanpa pengawasan medis dapat menyebarkan bakteri dan mikroorganisme berbahaya, serta meningkatkan potensi penyalahgunaan, seperti pemakaian ulang jarum suntik yang dapat terkontaminasi HIV/AIDS atau cairan narkoba.

“Penggunaan alat suntik harus dilakukan oleh tenaga kesehatan profesional. Praktik yang tidak memenuhi standar seperti ini sangat berbahaya bagi masyarakat,” ujar Tubagus Sukendar.

BPI KPNPA-RI telah menyampaikan laporan Pengaduan masyarakat terkait kasus ini ke Bareskrim Polri. Kabareskrim sudah memberikan petunjuk melalui Wakil Kepala Bareskrim Irjen Pol Asep Edi Suheri melalui Sprint dengan memberikan instruksi kepada Unit 1 Subdit 2 Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus untuk menindaklanjuti laporan BPI KPNPA RI

“Kami akan terus mengawal proses hukum ini hingga ada kejelasan dan penetapan para tersangkanya,” tegas Tubagus Sukendar

BPI KPNPA RI berkomitmen untuk terus memantau peredaran produk-produk yang tidak memenuhi standar keamanan dan kesehatan

“Organisasi ini juga pro-aktif bergerak melakukan penelitian dan kajian terhadap persoalan yang terjadi di masyarakat, apalagi ini ada kaitan dampak skincare berbahaya yang tidak hanya merugikan kesehatan tetapi juga menimbulkan penderitaan sosial-ekonomi bagi masyarakat penggunanya,” ujar Tebe Sukendar

BACA JUGA  Modus Korupsi di Sekolah

Untuk itu BPI KPNPA RI menjalin kerja sama dengan BPOM dalam memerangi praktik illegal terhadap distribusi obat-obatan, kosmetik, dan makanan yang berisiko.

“Kami berharap sinergi ini mampu menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi masyarakat,” kata Tubagus Sukendar.

Langkah konkret ini juga diharapkan dapat memberikan perlindungan lebih baik kepada masyarakat dari ancaman produk illegal yang membahayakan kesehatan, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap praktik bisnis yang melanggar hukum.

Saat ini Pengaduan Masyarakat (Dumas) BPI KPNPA RI sudah bergulir dan berproses di Bareskrim Polri. Dari Unit 1 Subdit II Tipideksus sudah mengundang Bidang Hukum BPI KPNPA RI untuk Wawancara dan Klarifikasi terhadap laporan yang disampaikan kepada Kabareskrim Polri. (AT)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini