BPISUMBARNEWS (Mentawai) – Proyek “Peningkatan Jalan dan Pembangunan Jembatan Bailey” di Desa Sigapokna, Kecamatan Siberut Barat, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatra Barat, tengah menjadi sorotan. Desa yang terisolasi dan sulit dijangkau tersebut saat ini mendapatkan pembangunan infrastruktur untuk memperbaiki akses jalan sepanjang 17,95 km di Labuhan Bajau dan pembangunan Jembatan Bailey. Namun, proyek ini diduga sarat dengan penyimpangan.
Anggaran negara senilai Rp 53.647.650.000 digelontorkan untuk proyek ini, yang dikontraktorkan kepada PT. Petarangan Utama dan PT. Mina Fazar Abadi dalam bentuk kerja sama operasional (KSO) dengan Nomor Kontrak 15/PKK/SK-PJN1/Bb.03.23.1.6/IX/2022. Meski pekerjaan telah dimulai sejak 9 September 2022, akan tetapi proyek ini masih berlangsung hingga sekarang tanpa sanksi tegas terhadap kontraktor. Padahal, proyek ini memiliki waktu pelaksanaan 420 hari kalender, yang mana seharusnya berakhir pada Bulan Desember 2023.
Ketua DPW BPI KPNPA RI Sumbar, Drs. H. Marlis, M.M menyatakan bahwa pembangunan jalan memang sangat dibutuhkan di Desa Sigapokna, namun berdasarkan laporan aduan masyarakat ditemukan berbagai kejanggalan dalam pelaksanaannya. Beberapa pekerjaan diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan bahkan menyalahi aturan, termasuk dugaan penggunaan sumber daya alam lokal, seperti pasir laut dan terumbu karang, sebagai bahan baku.
“Penggunaan material ilegal seperti ini diduga kuat terjadinya tindak pidana korupsi di balik pembangunan ini. Praktik ini dianggap melanggar UU Nomor 27 Tahun 2007. Di samping itu, pekerjaan ini sesuai ketentuan seharusnya telah selesai pada penghujung Desember 2023, namun masyarakat masih menemukan pekerjaan masih berlangsung sekarang,” tutur Marlis.
“Jika masalah ini dibiarkan, proyek ini bisa menjadi contoh buruk untuk proyek-proyek pembangunan lain di daerah terpencil. Sudah semestinya ada transparansi dan akuntabilitas yang lebih tinggi dalam pelaksanaan proyek seperti ini. Untuk itu, BPI KPNPA RI Sumbar mendorong Aparat Penegak Hukum untuk memeriksa dan menindaklanjuti pekerjaan ini, dan jika ditemukan penyimpangan yang merugikan Negara, agar dapat berikan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku,” imbuh nya.
Untuk konfirmasi atas masalah ini, bpisumbarnews.com telah mencoba menghubungi Bapak Masudi, Kepala Satuan Kerja PJN 1 wilayah Sumbar melalui nomor selulernya 08218666**** untuk dimintai keterangan terkait proyek Peningkatan Jalan dan Pembangunan Jembatan Bailey di Desa Sigapokna, Mentawai, dengan pertanyaan sebagai berikut:
1. Berdasarkan laporan masyarakat kepada Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran (BPI KPNPA) RI Sumbar terkait pekerjaan di atas, apakah betul sampai hari ini masih ada kegiatan yang dilakukan oleh kontraktor di lapangan, sementara batas pekerjaan tersebut telah berakhir pada akhir Desember 2023?
2. Apakah benar, terdapat penggunaan material ilegal dari kekayaan alam sekitar?
Namun, belum ada jawaban atas pertanyaan-pertanyaan di atas dari pihak yang bersangkutan hingga berita ini diterbitkan.
“Kami menyayangkan sikap Kepala Satuan Kerja PJN 1 Sumbar yang tidak merespon terkait permasalahan ini. Sebagai Institusi Pemerintahan, seharusnya Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Barat harus transparan dan terbuka terhadap konfirmasi dari media. Dengan tindakan seperti ini, kami semakin menduga ada hal-hal yang berusaha untuk ditutupi dari masyarakat atas pembangunan jalan dan jembatan di Kab. Kepulauan Mentawai ini,” tegas Marlis. (AT)