spot_img
spot_imgspot_img
BerandaDaerahKota PadangDiduga Dinas Damkar Padang Pungut Rp150 Ribu per Apar

Diduga Dinas Damkar Padang Pungut Rp150 Ribu per Apar

BPISUMBARNEWS (Padang – Sabtu 30/11/24) – Kendati secara hukum telah diberlakukan penghapusan retribusi Apar dan alat pemadam yang diatur dalam Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, tetap saja ada biaya yang harus dikeluarkan pemilik Apar Apar adalah alat pemadam kebakaran dan alat pemadam api ringan (Apar) yang banyak ditemukan di kios kios, toko dan rumah, Ini juga banyak di Kota Padang.

Dulunya, setiap Apar yang ada dilabeli dengan stiker kuning dan itu sah. Namun, sekarang banyak dijumpai Apar yang dilabeli stiker berwarna biru.

Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadaman Kebakaran termasuk Retribusi Jasa Umum sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) kota Padang nomor 1 tahun 2016 yang merupakan perubahan dari Perda nomor 11 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Bahkan, retribusi itu menjadi andalan PAD (Pendapatan Asli Daerah) Dinas Pemadam Kebakaran kota Padang. Namun itu dulu. Kini, retribusi itu tak boleh lagi dipungut.

Namun, ada yang menggelitik di Kota Padang ini. Berdasar laporan masyarakat pengguna Apar, pihaknya masih tetap dikenai biaya sebesar Rp 150 ribu per apar. Dan, ini ditandai dengan labelisasi stiker biru yang berlogo Pemko Padang dan logo Damkar Padang.

“Petugas yang datang pak, dan kami dikenai Rp150 ribu per apar. Kata mereka ini untuk isi ulang Apar,” ujar salah seorang pemilik apar saat ditemui di toko miliknya diseputaran Jalan Ahmad Dahlan.

Hal yang sama juga dikatakan pemilik apar lainnya yang bertoko di bilangan jalan Permindo Padang.

Tim saat melakukan investigasi ke beberapa toko lainnya didapat juga cerita yang sama. Bahkan, ada yang terpaksa untuk membayarnya karena ada beberapa sikap oknum petugas yang agak memaksa. “Kami terpaksa harus membayarnya,” ujar pemilik toko di Permindo itu.

BACA JUGA  Ketua Komite SMP N 1 Padang Berikan Keterangan terkait “Sumbangan Sukarela”

Saat investigasi itu, tim mendapati perusahaan yang ada tertempel didekat tabung Apar itu. Tim pun mencoba menghubungi perusahaan itu.

Menurutnya, jumlah apar di Padang itu banyak sekali. Sebab itu memang harus diadakan, baik kios, toko, rumah rumah bahkan perkantoran dan lainnya.

Soal retribusi, dulu memang ada, tapi sekarang harusnya tidak ada. Kalo soal isi ulang Apar memang ada biaya yang harus dikeluarkan. Untuk tabung ukuran 3 kilo isi ulang pak 250 ribu dan yang 6 kilo 300 ribu.

Modus yang dilakukan petugas yakni dengan cara mendatangi dan mencek Apar yang ada di kios atau toko masyarakat. Dan, mereka menyarankan untuk mengisi ulang Apar sembari membawanya. Setelah beberapa saat, merekapun balik dan menyerahkan tabung apar itu. Tabung itupun diberi stiker biru. Biaya yang dikenakan Rp150 ribu.

Namun, kata pemilik petugas di perusahan itu, kuat dugaan tak ada dilakukan isi ulang, paling hanya bersih dan service sedikit dan diberi stiker biru.

Menurutnya, soal stiker dulu memang ada dan berwarna kuning. Stiker itu dulu gunanya sebagai penanda bahwa apara itu sudah di service dan penanda. Itu sudah aturan dari pemerintah karena juga berkaitan dengan retribusi.

Sekarang stikernya sudah biru. Namun dia juga tak tau apakah itu juga termasuk retribusi. Yang jelas, seharusnya tidak ada retribusi.

Anehnya, pihak damkar datang dan memeriksa apar apar itu dan berdalih memeriksa dan service.

Berdasar data yang ada, pada Perda no 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tak ada lagi retribusi Apar. Namun, biaya lain berdalih servis selalu dipungut.

Sementara pihak Disdamkar Padang membantah soal pungutan itu. Kadisdamkar Kota Padang, Budi Payan dengan tegas membantah adanya pemungutan biaya apalagi retribusi tersebut. Menurutnya, tidak ada kebijakan atau peraturan yang mengizinkan Damkar Kota Padang untuk memungut biaya perawatan atau servis Apar dari masyarakat.

BACA JUGA  Borosnya Proyek Sistem Drainase Dinas PUPR Kota Padang

“Kami tidak pernah menginstruksikan atau membenarkan adanya pemungutan biaya, semua pelayanan yang kami berikan terkait Apar sepenuhnya gratis dan bagian dari tugas kami sebagai instansi pemerintah,” ujar Budi Payan saat ditemui media ini.

Lebih lanjut, Budi Payan menjelaskan bahwa petugas Damkar memang melakukan pemeriksaan rutin terhadap Apar di berbagai lokasi, namun kegiatan tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa alat pemadam kebakaran berfungsi dengan baik. Pemeriksaan ini tidak dikenakan biaya apapun, kecuali jika terdapat kerusakan yang memerlukan biaya perbaikan yang harus ditanggung oleh pemilik.

Budi Payan juga mengingatkan agar masyarakat tetap berhati-hati terhadap oknum yang memanfaatkan situasi ini untuk meminta uang dengan alasan yang tidak jelas.

“Kami akan segera menyelidiki kasus ini dan menindak tegas jika ditemukan adanya penyalahgunaan wewenang oleh oknum petugas,” tambahnya.

Kejadian ini menjadi sorotan karena menyangkut transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik. Pemerintah Kota Padang diharapkan dapat lebih memperketat pengawasan terhadap pelayanan yang diberikan oleh instansi terkait, agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan. (Rev)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini