BPISUMBARNEWS (Sijunjung) – Setelah menerima Surat Keputusan (SK) dari DPW BPI KPNPA RI Sumatera Barat, DPD BPI KPNPA RI Kabupaten Sijunjung akan segera bergerak, melakukan penelitian, serta investigasi terhadap penyalahgunaan Anggaran Daerah oleh Pemerintah di wilayah Kabupaten Sijunjung. Selain penyerahan SK, Ketua berserta jajaran DPD BPI KPNPA RI Sijunjung dan perwakilan wilayah lainnya turut dibekali orientasi tugas dan mekanisme kerja organisasi untuk ke depannya.
Dalam periode ini, Yong Hendri, S.H. Datuk Paduko Reno mendapat amanah untuk memimpin DPD BPI KPNPA RI Kabupaten Sijunjung untuk beberapa tahun ke depan.
“Seiring telah terbentuk kepengurusan BPI KPNPA RI Kabupaten Sijunjung, saya selaku Ketua DPD BPI KPNPA RI Kabupaten Sijunjung, Insyaallah hari ini (Senin, 4 November 2024) kami akan mulai melakukan penelitian serta melakukan investigasi terhadap dan APBN dan APBD yang ada di Kabupaten Sijunjung, sesuai dengan tujuan utama keberadaan kita di Indonesia, khususnya di Kabupaten Sijunjung. Kami akan ikut mengawasi dan melakukan penelitian terhadap anggaran yang dilaksanakan oleh Pemegang Agaran,” tutur Yong Hendri.
“Kami telah melakukan penelitian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI tahun 2023 yang telah sampai pada kami. Kami akan segera menindaklanjutinya dan mendorong pihak Kejaksaan & Kepolisian untuk segera melakukan tindak lanjut pemeriksaan agar Dana milik negara dapat kita selamatkan,” imbuhnya.
Sebagai bukti kerja nyata, Ketua DPD BPI KPNPA RI Sijunjung telah mengeluarkan Surat Tugas kepada beberapa anggotanya untuk mulai melakukan pengumpulan data dan investigasi terhadap beberapa kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Sijunjung, di antaranya:
- Sengkarut Pembangunan RSUD Pratama
- Pembangunan Jalan Manganti menuju ke Simawik
- Kelebihan Pembayaran Belanja Anggota DPRD Tahun 2022 dan 2023
- Tanah Aset Pemerintah Daerah seluas 500 Hektar yang terletak di Nagari Tanjung Kaliang, Sijunjung.
“Beberapa kasus di atas kami duga adanya tindak pidana korupsi dalam pelaksanaanya. Maka untuk itu, kami akan meneliti kasus-kasus tersebut secara mendalam. Jika di dalamnya kami temukan kebenaran akan adanya tindakan korupsi, maka kami akan melaporkan temuan tersebut ke Aparat Hukum berwenang agar dapat segera ditindaklanjuti,” tutup Yong Hendri. (AT)