BPISUMBARNEWS – Pemerintah Kabupaten Solok menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp 314.238.818.236,00 pada tahun 2023, yang mana di antaranya dianggarkan untuk Belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Pelumas sebesar Rp 8.694.826.828,00. Biaya tersebut dianggarkan agar dapat digunakan untuk menjaga stabilitas kelayakan kendaraan dinas dan kelancaran kerja oleh para pejabat dinas di Pemerintahan Kabupaten Solok.
Dalam upaya mengawasi penggunaan Anggaran Daerah, BPK RI melakukan pemeriksaan secara uji petik pada tujuh SKPD di Kabupaten Solok untuk memastikan laporan pertanggungjawaban masing-masing Instansi sesuai dengan kondisi senyatanya. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2023, terdapat berbagai kejanggalan dan indikasi kecurangan para oknum dalam pertanggungjawabannya, di antaranya:
1. Pertanggungjawaban belanja pada tujuh SKPD (Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman, dan Pertanahan, Dinas Perhubungan, Sekretariat Daerah, Badan Keuangan Daerah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang senyatanya sebesar Rp 464.958.121,00.
2. Realisasi Belanja Pemeliharaan dan Belanja BBM tidak sesuai Standar Harga Satuan Regional.
Atas hasil pemeriksaan di atas, ditemukan temuan-temuan seperti pemalsuan struk print out dan rekayasa kwitansi/nota manual yang dilakukan apara oknum SKPD tersebut demi meraup keuntungan pribadi dari Anggaran Daerah. Di samping itu, pada pemeriksaan terhadap bukti pertanggungjawaban penggunaan kendaraan dinas diketahui bahwa realisasi untuk belanja pemeliharaan dan bantuan BBM kendaraan dinas pejabat melebihi nilai yang diatur dalam Perpres sebesar Rp 143.112.967,00.
Berkenaan dengan kelebihan pembayaran atas kejadian ini, beberapa SKPD tersebut telah melakukan penyetoran ke Kas Daerah pada periode 1 April 2024 s.d. 8 Mei 2024 sebesar Rp 407.766.521,00, yang terdiri dari:
1. BKD sebesar Rp 63.634.600,00;
2. DPRKPP sebesar Rp 32.175.524,00;
3. Dinas PUPR sebesar Rp 36.680.113,00;
4. BKPSDM sebesar Rp 12.908.600,00;
5. Dinas Kesehatan sebesar Rp 15.964.000,00;
6. Sekretariat Daerah sebesar Rp 234.862.484,00;
Dan dari uraian di atas, Dinas Perhubungan telah menyetorkan kelebihan pembayaran sebesar Rp 11.541.200,00, akan tetapi masih memiliki tanggungan kelebihan pembayaran yang belum dikembalikan ke Kas Daerah saat LHP BPK RI 2023 ditetapkan senilai Rp 57.191.600,00.
Drs. H. Marlis, M.M, selaku Ketua Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran (BPI KPNPA) RI Sumbar menilai temuan-temuan kasus tersebut menyalahi Peraturan Pemerintah, bentuk sifat tidak jujur pejabat negara, dan indikasi kuat tindak pidana Korupsi.
“Berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan oleh BPK RI, jelas terdapat upaya tindakan Korupsi yang dilakukan oknum-oknum SKPD tersebut secara curang demi keuntungan pribadinya. Kami dari BPI KPNPA RI Sumbar meminta Kepala Dinas Perhubungan untuk segera memproses pengembalian atas kelebihan pembayaran ke Kas Daerah sesuai ketentuan, paling lambat 60 hari setelah LHP BPK RI 2023 ditetapkan,” tutur Marlis.
Ditambahkannya, Marlis menyatakan hal-hal serupa bisa saja berpotensi terjadi di Kabupaten/Kota lainnya di Sumatera Barat. Tentu ini harus menjadi perhatian yang serius bagi Sekda Kabupaten Solok, maupun Kepala Dinas OPD-OPD tersebut. Sehingga kemungkinan terjadinya kebocoran Keuangan Negara dari Belanja BBM yang tidak efektif ini dapat dikurangi.
Mengutip pidato Presiden Prabowo Subianto saat acara Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI yang bertempat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Probowo menegaskan akan memprioritaskan pembasmian Korupsi.
“Kita harus berani mengakui terlalu banyak kebocoran-kebocoran dari anggaran kita penyimpangan-penyimpangan kolusi di antara para pejabat politik pejabat pemerintah di semua tingkatan dengan pengusaha-pengusaha yang nakal pengusaha-pengusaha yang tidak patriotik, jangan takut melihat realita ini,” pungkasnya (Minggu, 20/10/2024).
“Menindaklanjuti hal ini, BPI KPNPA RI Sumbar sebagi salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang berfokus pada Pengawasan Anggaran Pemerintah, maka kita sangat mensupport dan ikut berpartisipasi dengan segala kemampuan yang ada untuk mengawasi Program Presiden Prabowo Subianto dalam rangka memerangi Korupsi di Negeri ini. Insyaallah BPI KPNPA RI se-Indonesia berkomitmen dan berada di garda terdepan untuk turut serta mensukseskan program prioritas Presiden Prabowo Subianto. Dan juga kepada seluruh pihak diharapkan dapat menjalankan amanah sebaik mungkin, sehingga kerugian Keuangan Negara dapat dikurangi secara signifikan,” tutup Marlis. (AT)