BPISUMBARNEWS – LRA Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menganggarkan Belanja Daerah sebesar Rp 6.745.614.683.086,00 pada tahun 2023 dan di antaranya bersumber dari Dana BOS yang disalurkan langsung dari Pemerintah Pusat ke rekening sekolah-sekolah SMAN/SMKN/SLBN di lingkungan Provinsi Sumatera Barat. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI 2023 ditemukan pengelolaan Dana Bos pada 37 Sekolah SMAN/SMKN/SLBN di Provinsi Sumatera Barat tidak sesuai ketentuan.
Berkenaan dengan hal tersebut, BPK RI telah melakukan pemeriksaan secara uji petik terhadap pengelolaan Dana BOS tahun 2023, sehingga ditemukan permasalahan-permasalahan sebagai berikut:
- Pemborosan atas realisasi Belanja Barang dan Jasa BOS pada sekolah di 7 kabupaten/kota di Sumbar melebih Standar Harga Satuan (SHS) Pemerintah Provinsi Sumatera Barat T.A. 2023 sebesar Rp 22.472.500,00.
- Pembayaran Belanja Makan dan Minum pada SMKN 1 Padang tidak sesuai kondisi senyatanya sebesar Rp 32.415.000,00.
- Pembayaran Belanja Makan Minum pada SMAN 3 Solok tidak sesuai kondisi yang senyatanya sebesar Rp 17.129.000,00.
- Pertanggungjawaban Dana BOS di SLBN 1 Padang Panjang sebesar Rp 12.907.800,00 tidak sesuai kondisi senyatanya.
Atas kondisi tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp 62.451.800,00 yang harus disetorkan/dikembalikan ke Rekening Kas Daerah.
Menanggapi temuan ini, Drs. H. Marlis, M.M., Ketua Badan Peneliti Independen Kekayaan Pelaksana Negara dan Pengawas Anggaran (BPI KPNPA) RI Sumbar menyatakan kelebihan pembayaran tersebut harus segera dikembalikan ke Rekening Kas Daerah paling lama 60 setelah LHP BPK RI 2023 ditetapkan. Dan apabila belum dikembalikan hingga saat ini, maka Aparat Penegak Hukum sudah berhak dan semestinya menindaklanjuti kasus ini sebagai tindak pidana korupsi.
“Temuan ini hanya merupakan hasil pemeriksaan acak oleh BPK RI, padahal di seluruh sekolah di Provinsi Sumatera Barat Jamak terjadi penggunaan Dana BOS yang tidak sesuai ketentuan juga, yang mana digunakan untuk hal-hal yang tidak penting, seperti perjalanan Kepala Sekolah, menghadiri undangan-undangan rapat, dan lain-lain. Tentu ke depannya hal ini patut menjadi catatan BPK RI untuk memeriksan secara menyeluruh. Kami dari BPI KPNPA RI Sumbar mengharapkan setiap Kepala Sekolah sebagai penanggung jawab Dana BOS untuk lebih bisa menggunakan dana tersebut sesuai kebutuhan,” ungkap Marlis.
“Kita sudah memiliki Kepengurusan Daerah di Kabupaten/Kota di Sumatera Barat. Maka setiap DPD BPI KPNPA RI se-Sumbar juga akan melakukan pengawasan terhadap penggunaan Dana BOS di berbagai sekolah di Sumbar, terutama SMAN dan SMKN, dalam rangka pengawasan anggaran,” tambahnya
Sebelumnya, BPI KPNPA RI Sumbar telah banyak menerima laporan Pengaduan Masyarakat (DUMAS) terkait iuranUang Komite yang membebani para orang tua peserta didik.
“Ini sangat miris terjadi di pendidikan kita. Pendidikan kita tidak lagi menyenangkan, malahan membuat penderitaan yang sangat dalam dan tak henti-hentinya bagi peserta didik serta orang tuanya. BPI KPNPA RI Sumbar akan fokus untuk mengusut dana-dana komite yang mana sudah jelas dilarang dalam Permendikbud,” imbuh Marlis.
Marlis juga mendesak Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat untuk memberikan sanksi tegas terhadap para Kepala Sekolah yang tertangkap melakukan tindakan korupsi di sekolahnya.
“Dengan banyaknya penyelewengan penggunaan Dana BOS ini, kami meminta Dinas Pendidikan sebagai penanggung jawab pendidikan di Sumatera Barat untuk mengevaluasi para Kepala Sekolah melakukan dugaan korupsi Dana BOS tersebut, kapan perlu diberikan sanksi tegas berupa pencopotan, agar ada efek jera. Kami berharap, oknum-oknum Kepala Sekolah yang membebani peserta didik dengan ‘mencari pendapatan tambahan’ di lingkungan sekolah segera dibasmi, demi terciptanya pendidikan yang berkualitas bebas korupsi,” tegasnya. (AT)