BPISUMBARNEWS.COM (Padang) – Rumah Potong Hewan (RPH) Aia Pacah di Kota Padang, yang mulai beroperasi pada 2019, kini menghadapi sejumlah masalah operasional yang memicu keluhan dari warga setempat.
RPH ini, yang awalnya diresmikan pada Agustus 2019 dengan tujuan meningkatkan sektor peternakan di Padang, telah menghadapi sejumlah masalah operasional, salah satunya adalah kerusakan pada Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang diduga tidak diperbaiki hingga saat ini.
Sistem IPAL di RPH Aia Pacah menggunakan teknologi geofilter yang dirancang untuk memastikan air limbah yang dibuang tidak berbau dan tidak mencemari lingkungan sekitar.
IPAL ini seharusnya dapat mengelola air limbah dengan baik, mengingat RPH Aia Pacah mampu memotong hingga 65 ekor sapi per hari.
Namun, menurut laporan yang diterima dari seorang warga (yang identitasnya dirahasiakan) kepada Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Provinsi Sumatera Barat, IPAL ini hanya berfungsi selama tiga bulan pertama sejak RPH diresmikan dan hingga kini tidak ada upaya perbaikan dari pihak terkait, yaitu Dinas Pertanian Kota Padang.
Selain masalah kerusakan IPAL, warga juga mengadukan adanya dugaan ketidaksesuaian jumlah dana retribusi yang disetorkan oleh RPH Aia Pacah ke Kas Daerah setiap harinya.
Masyarakat menyebutkan bahwa terdapat dugaan pemalsuan antara catatan jumlah hewan potong yang tercatat pada dokumen retribusi dan yang sebenarnya terjadi di lapangan. Hal ini memunculkan kecurigaan masyarakat akan adanya potensi dugaan penyalahgunaan anggaran atau korupsi di sektor ini.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pertanian Kota Padang, Yoice Yuliani, S.Pt., M.Si., menyampaikan bahwa pihaknya belum menerima laporan dari masyarakat mengenai kerusakan IPAL. Ia menyatakan kebenaran terkait kerusakan IPAL yang sedang terjadi dan akan mencari solusi.
“Benar salah satu IPAL di RPH Aia Pacah rusak dan yang rusak sebagian itu kami tutup/tidak dipakai. Rencananya akan diperbaiki di tahun ini, setelah lebaran,” ujarnya (Jumat/28/2/2025).
Yoice menyatakan IPAL tersebut rusak sejak akhir tahun 2024. Ia bersama Dinas Pertanian Kota Padang akan memperbaiki kerusakan tersebut dalam waktu dekat supaya bisa berfungsi optimal kembali.
“Akibat dari kerusakan tersebut, air limbah yang melalui proses filtrasi tidak menjadi jernih. Namun, kami pastikan air limbah tidak mengganggu kenyamanan warga,” jelasnya.
“Kerusakan IPAL ini disebabkan oleh usia material yang sudah cukup lama dan seperti harus diganti kembali. Dengan kegiatan pemotongan di RPH yang aktif setiap harinya sejak tahun 2019, kami merasa IPAL sudah wajar diperbaiki,” imbuh Yoice
Yoice mengungkapkan IPAL Aia Pacah sudah melewati proses uji kelayakan dari pihak yang memasang, serta juga sempat dicek oleh BPK. Ia menuturkan untuk memperbaiki IPAL Aia Pacah yang rusak dibutuhkan biaya sekitar 20 Juta Rupiah.
“Setelah saya tanyakan ke Kepala UPTD RPD, anggaran perbaikan IPAL RPH tahun 2025 ini Rp 20.000.000,” jelasnya.
Di samping itu, Yoice mengakui pihaknya selalu menyetorkan Dana Restribusi ke Kas Daerah sesuai dengan jumlah yang seharusnya.
Ia menyangkal jika terjadi rekayasa dokumen laporan di RPH Aia Pacah dan merasa aduan tersebut perlu dipastikan kembali kebenarannya.
“RPH Aia Pacah rata-rata dalam sehari memotong sebanyak 15 ekor/hari. Sebelum bulan puasa ini meningkat 20 sampai 25 ekor. Untuk akumulasi jumlah hewan terpotong setiap bulannya tidak selalu sama, tapi itulah perkiraannya. Dari setiap ekor yang terpotong kami wajib memberikan Dana Restribusi ke Kas Daerah sebesar Rp 100.000. Kami selalu menyetorkan sesuai dengan jumlah hewan terpotong dari data Tauke/pemilik,” kata Yoice.
Sementara itu, Ketua BPI KPNPA RI Provinsi Sumatera Barat, Drs. H. Marlis, M.M., mengungkapkan tanggapannya atas laporan yang diterima.
“Kami sudah menerima pengaduan dari masyarakat terkait dugaan kerusakan IPAL yang tidak kunjung diperbaiki serta adanya dugaan ketidaksesuaian dalam pencatatan retribusi RPH Aia Pacah. Untuk memastikan hal tersebut, kami juga sudah mengirimkan surat Permohonan Informasi Publik ke Dinas Pertanian Kota Padang. Semoga Dinas Pertanian berkenan menjawab/memberikan informasi yang kami minta, yang mana hal tersebut menjadi hak masyarakat untuk mengetahuinya,” tegas Marlis.
BPI KPNPA RI Provinsi Sumatera Barat berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan memastikan agar kasus ini tidak dibiarkan begitu saja.
“Kami berkomitmen untuk terus mengawasi dugaan korupsi yang terjadi di RPH Aia Pacah. Jika nantinya ditemukan penyelewengan Anggaran Negara, BPI KPNPA RI Sumbar akan melaporkannya ke Aparat Penegak Hukum agar bisa diselidiki lebih lanjut,” tutup Marlis.