spot_img
spot_imgspot_img
BerandaHukumDugaan Korupsi Pengadaan Cathlab di RSUD M Natsir Kota Solok Tahun 2022

Dugaan Korupsi Pengadaan Cathlab di RSUD M Natsir Kota Solok Tahun 2022

BPISUMBARNEWS – RSUD M. Natsir, Kota Solok merupakan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Provinsi Sumatera Barat. Pada Tahun 2022 RSUD M. Natsir mengalokasikan anggaran senilai Rp 26.930.000.000,- untuk Pengadaan Alat Kesehatan Cathlab dengan merk Philips Azurion 7 FlexArm dan Ingenia Ambition P.

Diketahui bahwa sebelumnya terdapat tiga proposal yang masuk ke RSUD M. Natsir, Kota Solok untuk pelaksanaan presentasi alat Cathlab dari para calon penyedia, di antaranya PT. AMI, PT. MHJ dan PT. TH.

RSUD M. Natsir melalui Dokter Calon Pemakai (end-user) menetapkan PT. AMI sebagai perusahaan yang diberikan tugas untuk pengadaan tersebut sesuai dengan SP Nomor 335/PPK/BANPER/2022 tanggal 20 Oktober 2022.

Namun pada pelaksanaannya, PT. AMI tidak bisa meyelesaikan pekerjaan dengan tepat waktu dan menyampaikan permohonan perpanjangan jangka waktu penyelesaian pekerjaan. PT. AMI berdalih bahwa penyebab dari keterlambatan tersebut adalah adanya kendala dalam proses produksi pabrik dari Philips (Produsen).

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI tahun 2022, keterlambatan itu menyebabkan adanya denda keterlambatan senilai Rp 1.213.063.063,-. dan harus disetorkan ke Kas Daerah paling lambat 60 hari setelah LHP BPK RI tahun 2022 ditetapkan.

“Untuk itu, BPI KPNPA RI Sumbar mempertanyakan kepada RSUD M. Natsir Kota Solok, apakah denda keterlambatan itu sudah disetorkan ke Kas Daerah sesuai dengan jadwal yang ditetapkan atau belum,” ujar Drs. H. Marlis, M.M., Ketua DPW BPI KPNPA RI Sumbar.

Marlis menambahkan bahwa sebelumnya BPI KPNPA RI Sumbar mendapatkan informasi bahwa Kejaksaan Tinggi Sumbar telah memproses kasus ini dan dalam tahap pengumpulan data dan penyelidikan

“Dan kemudian, Kami berharap Kejaksaan Tinggi Sumbar dapat segera menuntaskan kasus ini sehingga kasus ini bisa terbuka secara terang-benderang, karena bukan hanya denda keterlambatan yang menjadi kerugian Keuangan Negara, tetapi kami juga menduga kemungkinan adanya spesifikasi barang yang tidak sesuai dengan ketentuan standar barang seharusnya. Dan di samping itu, kami juga mengindikasikan adanya Kolusi tingkat tinggi dalam proses penunjukan Perusahaan Penyedia. Untuk menjelaskan itu, tentu diperlukan proses hukum agar kasus ini bisa dibuka secara lebih transparan dan kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab diharapkan mendapatkan hukuman yang setimpal,” tukas Marlis.

BACA JUGA  Hibah Rp 29 Miliar di Biro Kesra Sumbar Tak Terpantau, Korupsi Mengintai

Dengan adanya kejadian seperti ini, BPI KPNPA RI Sumbar juga menduga ada kegiatan-kegiatan lain yang dikoordinasikan oleh pihak tertentu yang beresiko menimbulkan kerugian Keuangan Negara, seperti renovasi, pengadaan barang dan jasa lainnya, dan lain-lain yang akan memerlukan penelitian lebih lanjut dari BPI KPNPA RI Sumbar. (AT)

 

 

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini