spot_img
spot_imgspot_img
BerandaDaerahKab. Kepulauan MentawaiKetua BPI KPNPA RI Mentawai: Hentikan Pungutan Uang Komite di SMAN 2...

Ketua BPI KPNPA RI Mentawai: Hentikan Pungutan Uang Komite di SMAN 2 Sipora!

BPISUMBARNEWS.COM (Mentawai) – Sejumlah orang tua murid melayangkan keluhan terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan komite sekolah di SMAN 2 Sipora Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Mereka diminta pihak sekolah untuk wajib membayar uang komite yang dianggap tidak sesuai kemampuan para orang tua siswa.

Berdasarkan informasi yang diterima Dewan Perwakilan Daerah Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (DPD BPI KPNPA RI) Kabupaten Kepulauan Mentawai, setiap orang tua murid diharuskan membayar sejumlah uang melalui komite sekolah sebesar Rp 50.000/bulan.

BACA JUGA  Maraknya Perusahaan Asing di Mentawai yang Tidak Menguntungkan Negara

Ketua DPD BPI KPNPA RI Kabupaten Kepulauan Mentawai, Tuhowolo Telambanua, S.I.P., menyatakan keprihatinannya atas praktik pungutan yang terjadi di sekolah tersebut.

Ia meminta agar komite-komite sekolah di seluruh Kabupaten Kepulauan Mentawai, termasuk SMAN 2 Sipora Utara, segera menghentikan praktik pungutan yang dinilai tidak sesuai dengan peraturan Permendikbud No. 75 Tahun 2016.

“Kami berharap pihak sekolah dapat lebih transparan dalam hal ini. Jika ada persetujuan melalui rapat komite, namun tidak semua orang tua mampu membayar, hal ini bisa menjadi masalah,” ujarnya.

BACA JUGA  Ketua BPI KPNPA RI Mentawai Minta Kapolda Sumbar dan Imigrasi Turunkan Tim Khusus, Tindak Tegas Imigran yang Mengeksploitasi Alam Mentawai
SMAN Negeri 2 Sipora

Tanggapan terkait masalah ini datang dari pihak sekolah, termasuk Kepala SMAN 2 Sipora Utara, Kristin Filiana Maringga, S.Pd., M.M., dan Ketua Komite Sekolah, Jarson Saogo.

Mereka menjelaskan bahwa tagihan uang komite tersebut telah disepakati melalui rapat bersama komite dan orang tua murid, dengan jumlah nominal Rp 50.000 per siswa.

Mereka menambahkan bahwa pembayaran tersebut sudah berlangsung selama delapan bulan, dan tagihan yang ditetapkan disesuaikan dengan keputusan rapat komite yang melibatkan orang tua siswa.

Namun, meskipun ada persetujuan, sejumlah orang tua tetap merasa terbebani dengan kewajiban tersebut.

BACA JUGA  Proyek Jalan & Jembatan Singapokna Mentawai dilaporkan ke Kejaksaan Agung

Salah satu anggota DPD BPI KPNPA RI Mentawai, Rames Situmorang, yang juga merupakan orang tua murid SMAN 2 Sipora Utara, mengungkapkan keprihatinannya atas pungutan tersebut.

Ia melakukan konfirmasi langsung kepada bendahara komite sekolah untuk memperoleh informasi lebih lanjut terkait tagihan sumbangan pendidikan.

Berdasarkan hasil konfirmasi, bendahara komite memberikan daftar tagihan dari bulan Februari 2025, yang berisi berbagai nominal mulai dari Rp 50.000 hingga Rp 400.000 per siswa, dengan rincian sebagai berikut:

  1. Adenis C Rp. 400.000
  2. Alfa P Rp. 300.000
  3. Anastasia Rp. 300.000
  4. Angel M Rp. 400.000
  5. Athalia Rafif Rp. 150.000
  6. C Kevin Rp. 400.000
  7. Dava M Rp. 400.000
  8. Dimas Rp. 50.000
  9. Elva J Rp. 100.000
  10. Eunike G Rp. 50.000
  11. Fadila M Rp. 300.000
  12. Fransiskus A Rp. 200.000
  13. Fridiananta I Rp. 400.000
  14. Gema S Rp. 100.000
  15. Gervin P Rp. 400.000
  16. Haqikah T Rp. 100.000
  17. Hilaria F Rp.
  18. Ilarius S Rp. 250.000
  19. Inno S Rp. 50.000
  20. Isnov A Rp.
  21. Joy Martin Rp. 150.000
  22. Lusia Rp. 50.000
  23. Mardian Rp.
  24. Miza F Rp. 400.000
  25. Monika M Rp. 300.000
  26. Muhammad I Rp. 200.000
  27. Novri Yanti Rp. 50.000
  28. Owen E Rp. 400.000
  29. Quindira S. Rp. 250.000
  30. Refina S Rp. 400.000
  31. Septuaginta Rp. 250.000
  32. Sesdiana Rp. 400.000
  33. Yizreel G Rp. 400.000
  34. Yubilman S Rp. 50.000
  35. Arni Friantina Rp. 400.000

Situasi ini mencerminkan adanya ketidakpastian terkait penerapan aturan yang lebih tegas mengenai pungutan di sekolah, yang mestinya tidak memberatkan orang tua murid, terutama di daerah-daerah yang tingkat ekonominya masih tergolong rendah.

Tentu saja, langkah tegas dari pemerintah daerah dan kementerian terkait sangat diperlukan untuk memastikan bahwa sistem pendidikan berjalan dengan adil dan sesuai dengan aturan yang berlaku, tanpa adanya pungutan yang merugikan pihak manapun.

BACA JUGA  Matinya Pembangkit Listrik Tenaga Bambu Mentawai: Tanggung Jawab Siapa?
“Semoga pungutan liar ini segera dihentikan. Sekalipun persetujuan telah diberikan dalam rapat orang tua murid, namun tidak semua orang tua mampu membayar sesuai yang ditetapkan,” ujar Tuhowolo Telambanua, Ketua DPD BPI KPNPA RI Mentawai.

“Pungutan/Sumbangan Uang Komite jelas dilarang dalam Permendikbud No. 75 Tahun 2016. Jika pungutan masih berjalan dan tidak dihentikan, kami dari DPD BPI KPNPA RI Mentawai dalam waktu dekat akan melaporkan dugaan pungli di SMAN 2 Sipora Utara kepada Aparat Hukum berwenang, supaya dapat diselidiki hingga tuntas,” tegas Tuholowo atau Delau.

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini