BPISUUMBARNEWS (25 November, 2024) – Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Tubagus Rahmad Sukendar, memberikan apresiasi penuh kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas keberhasilan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bengkulu. OTT ini menjerat Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah beserta dua pejabat lainnya dalam dugaan pemerasan terkait pungutan ilegal dari pegawai untuk pendanaan Pilkada.
“Langkah tegas KPK ini patut diapresiasi dan mendapat dukungan masyarakat , Ini membuktikan bahwa penegakan hukum berlaku tanpa pandang bulu, termasuk kepada pejabat tinggi daerah,” tegas Tubagus Sukendar dalam keterangannya, Senin (25/11/2024).
Bukti Laporan Terbukti
Tubagus Sukendar mengungkapkan bahwa BPI KPNPA RI sebelumnya telah menyampaikan beberapa laporan kepada KPK terkait sejumlah dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur Bengkulu. Laporan tersebut mencakup berbagai indikasi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran di Provinsi Bengkulu. “OTT ini menjadi bukti bahwa laporan kami relevan, dan kami mengapresiasi tindak lanjut dan gerak cepat dari KPK,” ujar Tubagus Sukendar
OTT Bengkulu: Rp 7 Miliar dalam Tiga Mata Uang
Dalam operasi yang dilakukan, KPK berhasil menyita uang tunai senilai Rp 7 miliar yang terdiri dari tiga mata uang, yaitu Rupiah, Dolar Amerika Serikat (USD), dan Dolar Singapura (SGD). Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengungkapkan bahwa uang tersebut ditemukan di sejumlah lokasi, termasuk rumah dan mobil para tersangka.
“Di mobil saudara SD, ditemukan uang tunai Rp 32,5 juta, sementara di rumah saudara FEP ditemukan Rp 120 juta. Selain itu, di mobil saudara RM ditemukan uang tunai Rp 370 juta,” papar Alexander saat konferensi pers, Minggu (24/11/2024).
Lebih lanjut, KPK juga menemukan uang dalam jumlah besar di rumah tersangka lainnya, EV. “Total uang tunai sekitar Rp 6,5 miliar dalam bentuk Rupiah, Dolar Amerika, dan Dolar Singapura ditemukan di lokasi tersebut,” tambah Alexander.
Gubernur Bengkulu dan Dua Pejabat Jadi Tersangka
KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM), Sekretaris Daerah Bengkulu Isnan Fajri (IF), dan ajudan gubernur, Anca (AC). Ketiganya diduga terlibat dalam pengumpulan dana ilegal dari pegawai negeri sipil (PNS) untuk mendukung kampanye Rohidin dalam Pilkada 2024.
“Dana ini diduga kuat digunakan untuk kepentingan politik Rohidin Mersyah yang kembali mencalonkan diri sebagai gubernur dalam Pilkada mendatang,” ungkap Alexander.
Modus Pemerasan dan Penemuan Bukti Kuat
Menurut KPK, para tersangka menggunakan kekuasaan mereka untuk memaksa pegawai di lingkungan pemerintah provinsi memberikan sejumlah uang. Praktik pemerasan ini melibatkan pencatatan detail penerimaan dan penyaluran dana yang kini menjadi barang bukti kuat.
“Barang bukti yang disita berupa catatan penerimaan dan penyaluran uang serta uang tunai dari berbagai lokasi. Total keseluruhan uang yang diamankan mencapai Rp 7 miliar,” jelas Alexander.
BPI KPNPA RI Desak Penindakan Tegas tanpa ada tebang pilih
Tubagus Rahmad Sukendar mendesak agar KPK memberikan hukuman setimpal kepada para pelaku guna memberikan efek jera. “Kasus ini harus menjadi contoh bahwa korupsi tidak akan ditoleransi. Kami mendukung penuh proses hukum yang berjalan,” ujarnya.
Tubagus Sukendar juga meminta agar kasus ini segera dibawa ke pengadilan agar masyarakat dapat menyaksikan transparansi proses hukum. “Keterbukaan adalah kunci dalam menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum,” imbuhnya.
Menjelang Pilkada, Tubagus meminta KPK meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan anggaran di seluruh daerah. Ia menilai praktik korupsi seperti ini cenderung meningkat menjelang momen politik. “Potensi penyalahgunaan anggaran daerah untuk Pilkada harus diawasi secara ketat.