spot_img
spot_imgspot_img
BerandaHukumHibah Rp 29 Miliar di Biro Kesra Sumbar Tak Terpantau, Korupsi Mengintai

Hibah Rp 29 Miliar di Biro Kesra Sumbar Tak Terpantau, Korupsi Mengintai

BPISUMBARNEWS – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Biro Kesra di Sekretariat Daerah telah menganggarkan Belanja Hibah sebesar Rp 37.409.579.963,00. Belanja Hibah tersebut merupakan Belanja Hibah kepada Badan, Lembaga, Organisasi Kemasyarakatan yang Berbadan Hukum Indonesia.

Pemberian hibah tersebut telah diberikan kepada 2.234 penerima hibah yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat No.451-876-2023 yang mana pemberian hibah tersebut sebesar Rp 36.469.946.000,00.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (LHP BPK RI) Tahun 2023, BPK RI melakukan pemeriksaan dengan konfirmasi dengan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan pelaksana pada tanggal 19 April 2024, dan diketahui bahwa dari 2.234 penerima hibah yang ada di SK Gubernur, hanya sebanyak 1.984 penerima yang merealisasikan bantuan hibah dengan total bantuan sebanyak Rp 33.294.946.000,00. Di samping itu, ditemukan bahwa sebanyak 98 penerima telah menyampaikan LPJ dan 1.886 penerima belum menyampaikan LPJ Hibah kepada Gubernur Sumatera Barat melalui SKPD terkait.

Biro Kesra selaku SKPD yang bertanggung jawab dalam pemberian Hibah sudah melakukan himbauan pada tanggal 2 Januari 2024, 15 Maret 2024, dan 17 April 2024 terkait pengumpulan LPJ. Berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang sudah ditandatangani oleh penerima hibah, dinyatakan bahwa penerima hibah wajib menyampaikan LPJ dalam waktu maksimal satu bulan.

Untuk temuan ini sudah ditindaklanjuti pada tanggal 19 Juni 2023 dengan status belum selesai, disebabkan karena:

  1. Surat instruksi Kepala Biro Kesra Setda kepada PPTK terkait untuk meningkatkan kecermatan dalam mengelola realisasi kegiatan Belanja Hibah dan memantau penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Hibah secara tepat waktu, tepat jumlah, tepat sasaran dan tepat guna.
  2. Surat pernyataan komitmen dari PPTK terkait untuk meningkatkan kecermatan dalam mengelola realisasi kegiatan Belanja Hibah dan memantau penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Hibah secara tepat waktu, tepat jumlah, tepat sasaran dan tepat guna.
BACA JUGA  Dugaan Korupsi Pengadaan Cathlab di RSUD M Natsir Kota Solok Tahun 2022

Ketua Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Sumatera Barat, Drs. H. Marlis, M.M., menilai bahwa kondisi ini merupakan cerminan lemahnya pengawasan dan disiplin dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Ini adalah masalah serius ketika 1.886 penerima hibah belum menyampaikan LPJ, ada potensi besar penyalahgunaan dana hibah. Ini jelas melanggar NPHD dan menunjukkan indikasi kuat tindak pidana korupsi,” tegas Marlis.

Ia menambahkan bahwa upaya pengawasan yang hanya berupa surat instruksi dan pernyataan komitmen tidak cukup. “Ini bukan sekadar kelalaian administrasi, tetapi bentuk nyata dari potensi kerugian Keuangan Negara,” ujarnya.

Di samping itu, BPI KPNPA RI Sumatera Barat mendorong Gubernur Sumatera Barat untuk segera mengambil langkah konkret. “Gubernur harus memerintahkan Sekretaris Daerah untuk menginstruksikan Kepala Biro Kesra agar segera menagih LPJ dari 1.886 penerima hibah senilai Rp 29.615.446.000,00 dan memastikan penggunaannya sesuai dengan NPHD,” ungkap Marlis.

Ia menegaskan, apabila ditemukan bahwa dana hibah tersebut tidak digunakan untuk keperluan semestinya, maka ini sudah masuk ranah tindak pidana korupsi. “Kami meminta Aparat Penegak Hukum segera memproses penyimpangan ini. Dana hibah adalah Uang Negara, dan penyalahgunaannya adalah pelanggaran hukum yang serius,” tambahnya. (AT)

 

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini