spot_img
spot_imgspot_img
BerandaDaerahKota PadangInspektorat Kota Padang Kunjungi BPI KPNPA RI Sumbar untuk Telusuri Dugaan Pungli...

Inspektorat Kota Padang Kunjungi BPI KPNPA RI Sumbar untuk Telusuri Dugaan Pungli di Damkar Kota Padang

BPISUMBARNEWS.COM (Padang) – Inspektorat Kota Padang mendatangi Kantor Sekretariat Dewan Perwakilan Wilayah Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (DPW BPI KPNPA RI) Provinsi Sumatera Barat guna menelusuri dan meminta klarifikasi lebih lengkap terkait dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang terjadi di Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Padang pada Selasa (21/1/25).

Kedatangan ini adalah tindak lanjut dari berita media bpisumbarnews.com berjudul Breaking News: Oknum Petugas Damkar Kota Padang Diduga Lakukan Pungli di Kantor BPI KPNPA RI Sumbar Barat” pada Senin (30/12/24) lalu yang mana mendapati oknum petugas Damkar Kota Padang melakukan Dugaan Pungutan Liar (Pungli) Biaya Pengisian Ulang dan Restribusi Alat Pemadam Api Ringan (APAR). Ia mendatangi salah satu lokasi usaha milik Drs. H. Marlis, M.M. yang mana juga merupakan Ketua BPI KPNPA RI Sumbar.

BACA JUGA  Pemprov Sumbar Gagal Bayarkan TPP ASN Desember 2024

Marlis berujar, para oknum Petugas Damkar mendatangi pertokoan/ruko dengan dalih pengisian ulang atau pemeriksaan berkala. Padahal, secara hukum telah diberlakukan penghapusan retribusi APAR dan alat pemadam yang diatur dalam Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Oknum petugas Damkar tersebut menyatakan adanya biaya pengisian ulang powder APAR sebesar Rp385.000/APAR. Namun, sebagai Dasar Hukum atas biaya tersebut, ia hanya bisa memperlihatkan daftar harga biaya pengisian ulang APAR tanpa adanya Kop Surat resmi dari Damkar Kota Padang. Selain itu, oknum tersebut juga tidak memiliki Surat Tugas yang masih berlaku sebagai izin kegiatannya.

Maka, sejalan dengan visi pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), serta Pungli di Pemerintahan, BPI KPNPA RI Sumbar bersama media bpisumbarnews.com memberitakan kejadian tersebut pada 30/12/24. Dari berita tersebut, BPI KPNPA RI Sumbar berharap Damkar Kota Padang dapat mengevaluasi kejadian ini, serta menjadi peringatan untuk ke depannya.

BACA JUGA  Perumda PSM Tak Lepas Dirundung Masalah

Atas kejadian dan berita tersebut, Tim Inspektorat Kota Padang sebanyak 5 orang langsung mengambil tindakan untuk menelusuri dugaan Pungli ini lebih mendalam dengan mendatangi Kantor Sekretariat BPI KPNPA RI Sumbar.

Drs. H. Marlis, M.M. Ketua BPI KPNPA RI Sumbar secara langsung menyambut kedatangan Tim Inspektorat Kota Padang.

“Kami secara terbuka menyambut kedatangan dari Inspektorat Kota Padang. Dalam kesempatan ini kami membantu dalam memberikan klarifikasi/keterangan, serta bukti-bukti temuan dugaan Pungli yang dilakukan oknum petugas Damkar Kota Padang dengan dalih pengisian ulang APAR,” ujar Marlis di Kantor Sekretariat BPI KPNPA RI Sumbar, Selasa (21/1/25).

BACA JUGA  BPI KPNPA RI Sumbar Beri Klarifikasi ke Kejari Kota Padang terkait Dugaan Pungli Uang Komite SMPN 1 Padang
Dalam pertemuan itu, Marlis turut menjelaskan kronologis lengkap serta bukti-bukti temuan pendukung kepada Inspektorat Kota Padang.

“Oknum petugas Damkar Kota Padang tersebut juga datang sebelum jadwal pengisian APAR, sedangkan APAR seharusnya diisi ulang pada 12 Februari 2025. Jadi terbukti di sini modusnya adalah diduga berpura-pura akan mengisi, membawa tabung, disampaikan ke kantor, lalu dikembalikan lagi. Itulah modus yang selama ini dilakukan oleh oknum-oknum Petugas Damkar. Ditambah, perilaku ini juga jelas dilarang secara hukum. Maka, kami bersepakat ini masuk kepada dugaan Pungli,” jelas Marlis.

Marlis juga berharap ke depannya BPI KPNPA RI Sumbar dapat berkoordinasi dengan Inspektorat Kota Padang terkait kasus-kasus dugaan KKN atau Pungli yang sedang diinvestigasi oleh BPI KPNPA RI Sumbar saat ini, seperti di sekolah, OPD, dan Perumda di Kota Padang. Dan juga termasuk temuan-temuan di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Kota Padang.

BACA JUGA  BPI KPNPA RI Sumbar Tinjau Pembangunan Laboratorium Teknologi Terpadu Politeknik Negeri Padang

“Kami tidak hanya berharap Inspektorat Kota Padang memberikan sanksi kepada oknum petugas Damkar Kota Padang itu, Namun di samping itu kita turut berharap Pemerintah Kota Padang dapat membenahi peluang atau celah pada sistem yang ada di Dinas Damkar Kota Padang, sehingga potensi terjadinya korupsi dan pungli bisa dihentikan. Tentu harus adanya tindakan tegas dari pihak-pihak terkait di dalamnya yang bertanggung jawab terhadap Dinas Damkar Kota Padang,” tegas Marlis. (*)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini