spot_img
spot_imgspot_img
BerandaNasionalKegiatan Sosialisasi Perda (SosPer) di DPRD Sumbar Terindikasi Korupsi

Kegiatan Sosialisasi Perda (SosPer) di DPRD Sumbar Terindikasi Korupsi

BPISUMBARNEWS – Para Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat melakukan Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) yang dilaksanakan ke Kabupaten/ Kota di Sumatera Barat dan/atau daerah pemilihan masing-masing anggota DPRD. Kegiatan ini dilaksanakan enam kali dalam tahun 2022. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkenalkan Peraturan Daerah kepada masyarakat.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI 2022 terdapat pertanggungjawaban belanja sosialisasi yang tidak sesuai dengan kondisi senyatanya sebesar Rp 711.360.000,00.

Atas kondisi pelaksanaan Kegiatan Sosialisasi Perda ini ditemukan permasalahan sebagai berikut:

  1. Kegiatan penyebarluasan Perda tidak dilakukan bersama dengan SKPD Pemerintah Daerah. Sedangkan, berdasarkan Peraturan DPRD Provinsi Sumatera Barat No. 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Barat, penyebarluasan Perda dilakukan bersama oleh DPRD dan Pemerintah Daerah.
  2. Perda yang disosialisasikan tidak relevan dengan peraturan yang lebih tinggi.
  3. Temuan BPK RI lainnya bahwa terdapat dua Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah yang dilaksanakan tidak dalam rentang waktu semestinya.
  4. Pembayaran atas realisasi belanja Sosialisasi Perda tidak sesuai dengan kondisi senyatanya sebesar Rp 707.062.850,00., dengan uraian sebagai berikut:
  5. Tidak terdapat kegiatan Sosialisasi Perda pada tempat yang menjadi lokasi berlangsungnya kegiatan pada dokumen pertanggungjawaban.
  6. Dokumentasi pada laporan pertanggungjawaban bukan merupakan kegiatan Sosialisasi Perda, melainkan dokumentasi atas kegiatan lain seperti Reses, Berbuka Bersama, Peresmian Musala, Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nagari, Maulid Nabi, MTQ, Safari Ramadan, Pokir, Khatam Quran Nagari, Bimtek Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), dan Peresmian Jalan.
  7. Peserta yang hadir lebih sedikit dari jumlah yang direalisasikan pada dokumen pertanggungjawaban.
  8. Terdapat peserta kegiatan yang tidak menerima uang transportasi sebesar Rp 150.000/orang.
  9. Uang transportasi yang diterima oleh peserta kegiatan lebih kecil dari jumlah yang direalisasikan pada dokumen pertanggungjawaban.
  10. Terdapat kegiatan yang dilaksanakan di luar tanggal dokumen pertanggungjawaban.
  11. Tidak terdapat sewa tenda dan kursi pada kegiatan dikarenakan kegiatan dilaksanakan di dalam ruangan aula dengan menggunakan kursi yang tersedia di dalam aula.
  12. Harga sewa tenda dan kursi pada dokumen pertanggungjawaban lebih tinggi dibandingkan hasil konfirmasi.
  13. Uang kebersihan kegiatan tidak diterima oleh wali nagari seperti pada dokumen pertanggungjawaban.
  14. Penerima uang kebersihan atas penggunaan Aula Kecamatan pada dokumen pertanggungjawaban bukan merupakan petugas kebersihan kecamatan semestinya.
BACA JUGA  Presiden Prabowo Tidak Boleh Kalah Dengan Anggota DPR ; Segera Terbitkan Perpu Perampasan Aset 

Di samping persoalan teknis yang terjadi dalam pelaksanaan, BPI KPNPA RI Sumbar juga memandang bahwa kegiatan Sosialisasi Perda ini tidak tepat dilaksanakan oleh DPRD.

Wakil Ketua BPI KPNPA RI Sumbar, Hasnul, Bsc menyatakan bahwa Kegiatan Sosialisasi Perda tersebut tidak cocok diletakkan pada tugas dan peran Anggota DPRD.

“sebelumnya kami juga sudah mengirimkan surat rekomendasi kepada Menteri Dalam Negeri RI agar program ini dapat ditinjau kembali, karena di samping berpotensi merugikan Keuangan Negara dalam pelaksanaannya yang tidak tepat, ternyata juga secara tugas dan peran tidak sesuai dengan fungsi DPRD, yaitu Legislasi, Budgetting, dan Pengawasan. Sedangkan kegiatan SosPer ini merupakan tugas Pemerintah Daerah (Eksekutif),” ujar Hasnul.

Berdasarkan LHP BPK RI 2023, ternyata kejadian serupa juga pernah terjadi pada Kegiatan Sosialisasi Perda Tahun 2023, di mana dengan modus yang hampir sama juga terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp 194.578.000

“Untuk itu, BPI KPNPA RI Sumbar mempertanyakan kepada para Anggota DPRD Sumbar terkait, apakah kelebihan pembayaran tersebut sudah disetorkan ke Rekening Kas Daerah sesuai dengan jadwal yang ditetapkan yaitu 60 hari setelah LHP BPK RI 2022 ditetapkan,” imbuh Hasnul.

Ditambahkan Hasnul bahwa tidak menutup kemungkinan terjadi kelebihan-kelebihan pembayaran dan dokumen pertanggungjawaban fiktif di kegiatan DPRD Sumbar lainnya.

“Kami meminta Aparat Penegak Hukum untuk menindaklanjuti lebih mendalam kasus ini karena diduga adanya tindak pidana korupsi oleh para oknum Anggota DPRD jika benar terdapat pengunaan Keuangan Daerah yang digunakan tidak semestinya,” tambahnya. (AT)

 

 

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini