spot_img
spot_imgspot_img
BerandaUncategorizedKejati Sumbar Tindaklanjuti Laporan BPI KPNPA RI Sumbar tentang Fasilitas Pengering Jagung...

Kejati Sumbar Tindaklanjuti Laporan BPI KPNPA RI Sumbar tentang Fasilitas Pengering Jagung dan Gudang Unit Pengolahan Pakan di Pasaman Barat

BPISUMBARNEWS.COM (Padang) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat merespon serius laporan yang disampaikan oleh Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Sumbar terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Fasilitas Pengering Jagung dan Gudang Unit Pengolahan Pakan di Pasaman Barat. Laporan tersebut, yang dilayangkan pada 19 September 2024, menyebutkan sejumlah kejanggalan dalam pekerjaan proyek senilai Rp 47.350.506.900 yang diduga sarat penyimpangan.

Proyek yang dikerjakan oleh kontraktor PT. Mitra Agung Indonesia tersebut, terindikasi bermasalah setelah Tim Investigasi BPI KPNPA RI Sumbar melakukan pengamatan langsung di lapangan pada 14-15 September 2024 lalu.

BACA JUGA  BPI KPNPA RI Sumbar Gugat Pemprov Sumbar ke Komisi Informasi terkait dg Dana Donasi Bencana Alam

Berdasarkan hasil investigasi, ditemukan sejumlah pekerjaan yang belum selesai 100%, meski sudah melewati tenggat waktu yang ditetapkan. Selain itu, ditemukan pula adanya denda keterlambatan sebesar Rp 2.262.420.862,67 yang belum dibayarkan oleh pihak kontraktor kepada Kas Daerah. Temuan lain mencakup ketidaksesuaian beberapa sarana dan prasarana dengan spesifikasi yang seharusnya.

Dalam laporan yang diajukan, BPI KPNPA RI Sumbar menilai bahwa sejumlah dugaan penyimpangan tersebut bisa berpotensi menimbulkan kerugian negara. Oleh karena itu, laporan itu segera ditindaklanjuti oleh Kejati Sumbar untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Atas laporan tersebut, Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat mengirimkan surat (No: B-866/L.3.5/Fd.1/12/2024) ke BPI KPNPA RI Sumbar , serta nantinya diminta untuk menghadap Lexy Fatharany Kurniawan, S.H., M.H., DKK untuk nantinya dimintai keterangan.

BACA JUGA  Sidang Sengketa Informasi Publik terhadap SMKN 5 Padang dan RSUD Arosuka Kab. Solok Segera Digelar
“Kami mengapresiasi langkah cepat dan serius yang diambil oleh Kejati Sumbar dalam menanggapi laporan kami. Ini menunjukkan komitmen pihak Kejati Sumbar untuk memberantas praktik-praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat,” ujar Drs. H. Marlis, M.M., Ketua BPI KPNPA RI Sumbar.
BACA JUGA  BPI KPNPA RI Sumbar Ajukan Sengketa Informasi Terkait Pengelolaan Anggaran RSUD Arosuka

Marlis menambahkan bahwa pihaknya siap memberikan pernyataan lebih lanjut dan informasi yang diperlukan dalam proses penyelidikan.

“Kami akan selalu mendukung proses hukum yang sedang berjalan, dan siap memberikan keterangan yang sebenar-benarnya untuk membantu mengungkapkan semua fakta yang ada,” tegas Marlis.

Pihak Kejati Sumbar, melalui surat tersebut, menegaskan akan menyelidiki lebih dalam terkait temuan-temuan yang dilaporkan, untuk memastikan apakah ada unsur tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut yang dapat merugikan negara. (AT)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini