spot_img
spot_imgspot_img
BerandaBPI KPNPA RIKetua BPI KPNPA RI Mentawai Minta Kapolda Sumbar dan Imigrasi Turunkan Tim...

Ketua BPI KPNPA RI Mentawai Minta Kapolda Sumbar dan Imigrasi Turunkan Tim Khusus, Tindak Tegas Imigran yang Mengeksploitasi Alam Mentawai

BPISUMBARNEWS.COM (Mentawai) – Ketua BPI KPNPA RI Cabang Mentawai, Tuholowoo Telambanua, S.I.P. (Delau), menanggapi serius dampak buruk yang ditimbulkan oleh pembangunan resort dan villa di Kepulauan Mentawai.

Ia mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah, termasuk penghancuran hutan mangrove, kerusakan garis pantai akibat penambangan pasir laut ilegal, dan perusakan lingkungan lainnya.

Delau menegaskan bahwa eksploitasi berlebihan yang terjadi dalam pembangunan resort melanggar Undang-Undang No. 27 Tahun 2017 tentang larangan kegiatan penambangan pasir laut di sepanjang garis pantai tanpa izin, serta pemakaian kayu mangrove untuk keperluan pembangunan pagar dan lainnya.

Menurutnya, tindakan tersebut adalah pelanggaran serius terhadap hukum yang ada.

“Seharusnya, keberadaan perusahaan asing yang mempekerjakan WNA (Warga Negara Asing) dapat membawa manfaat, salah satunya berupa transfer ilmu kepada masyarakat Mentawai,” ungkap Delau.

Ia juga menambahkan, “Perilaku pelaku usaha asing tidak menguntungkan negara, Pemda Mentawai miskin, tidak ada Pendapatan Daerah minus setiap tahun, tidak mengembalikan biaya promosi Pemda Mentawai sejak 2004 sampai sekarang.”

Delau berharap agar Kapolda Sumatera Barat menurunkan tim khusus yang berfokus pada perlindungan lingkungan hidup di Mentawai.

Ia juga mendesak agar resort-resort yang mendirikan bangunan di kawasan hutan produksi dapat ditindak tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“Keberadaan investasi asing di Mentawai seolah dilakukan secara serampangan tanpa mengikuti hukum di negeri ini,” tegasnya.

Keluhan Pengusaha Lokal Mentawai

Masalah ini juga menjadi keluhan pengusaha lokal di Mentawai, yang merasa terpinggirkan oleh praktik bisnis yang dilakukan oleh investor asing.

Salah satunya adalah Zuando, seorang pengusaha di bidang properti dan jasa akomodasi yang beroperasi di Katiet, sebuah kawasan wisata favorit bagi peselancar di Mentawai.

BACA JUGA  Ketua Umum BPI KPNPA RI Desak Menteri Agus Andrianto Tindak Tegas Peredaran Narkoba dan Handphone di Lapas

Zuando menyatakan bahwa banyak WNA yang masuk ke Mentawai dan mendirikan usaha tanpa mengikuti prosedur yang sesuai.

“Kita lihat ada WNA yang sangat beringas masuk ke Mentawai kemudian mendirikan usaha tanpa yang namanya surat izin atau prosedur hukum yang harus dilakukan, sedangkan, pengusaha lokal harus mengikuti banyak sekali regulasi,” ungkap Zuando dalam kesempatan terpisah di Katiet.

Zuando juga menyebutkan bahwa hal ini sudah menjadi rahasia umum di kalangan pengusaha lokal. Ia menuturkan bahwa bukan hanya masalah pajak yang tidak dibayar, namun juga soal persyaratan pendirian usaha, perekrutan karyawan, dan kerusakan sosial, budaya, serta lingkungan yang tidak diperhatikan.

“Sewaktu media ini menghubungi Ivan WNA Spanyol yang juga pemilik The Point Surf House, dia mengakui kalau dia memiliki kayu mangrove 4 tahun yang lalu dan dia menyebutkan tidak mengetahui pelarangan mangrove yang dia beli kepada oknum katanya.”

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini