spot_img
spot_imgspot_img
BerandaHukumKetua DPD BPI KPNPA RI Kab. Kepulauan Mentawai Laporkan Pimpinan Salah Satu...

Ketua DPD BPI KPNPA RI Kab. Kepulauan Mentawai Laporkan Pimpinan Salah Satu Media Online atas Dugaan Penipuan

BPISUMBARNEWS — Tuhowoloo Telaumbanua, S.IP., yang dikenal sebagai Delau, melaporkan sdr. S dan sdr. M.H., pimpinan salah satu media online ke Kepolisian Mentawai. Ia merasa dirugikan sebagai narasumber dalam pemberitaan media tersebut, khususnya terkait berita berjudul “PT. Alco Sejahtera Abadi Gunakan Material Galian C Ilegal untuk Proyek Jalan di Mentawai”. Namanya seolah diperalat untuk pemerasan kepada PT. Alco Sejahtera Abadi.

Dalam konfirmasinya, Delau menyatakan bahwa ia tidak pernah diwawancarai atau dikonfirmasi sebelum berita tersebut diterbitkan. Ia menilai bahwa penggunaan namanya dalam berita tersebut adalah modus penipuan untuk memeras yang merugikan pihak PT. Alco Sejahtera Abadi, serta menegaskan bahwa berita tersebut tidak benar, dan ia bukanlah Ketua LSM Lingkungan Hidup dan Anti Korupsi Provinsi Sumatera Barat seperti yang dinyatakan dalam pemberitaan.

Di berita tersebut tertera jika Delau menyatakan, “Saya sangat geram melihat orang-orang yang tidak taat aturan pemerintah. Lingkungan tidak hanya dirusak, tetapi juga merugikan negara karena tidak membayar retribusi daerah, yang jelas merugikan PAD Mentawai.” Padahal, Ketua DPD BPI KPNPA RI Kabupaten Kepulauan Mentawai tersebut tidak pernah sama sekali memberikan pernyataan demikian.

Delau Ia juga meminta bukti transfer uang dari PT. Alco Sejahtera Abadi dan PT. Green Diamond Indonesia, serta langsung melaporkan kasus ini ke Reserse Kriminal Umum Polres Mentawai, menyebutnya sebagai modus penipuan dan pencemaran nama baik.

Di samping itu, bpisumbarnews telah mencoba meminta klarifikasi kepada sdr. S, Pimpinan Umum media online tersebut terkait kejadian ini.

“Sdr Delau anggota media sidik24jam.com dan juga masuk sebagai anggota perkumpulaan LSM AJPLH (Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup) sebagai wakil ketua kabupaten mentawai dan itu ada bukti di PN Negeri Padang dengan masuknya gugatan legal standing yaitu gugatan organisasi lingkungan hidup. Dan sebelum Sdr. Delau kami laporkan (terkait) UU ITE, berita tersebut sudah terbit, dan jika saat ini beliau keberatan, kami dari redaksi bisa melakukan hak koreksi atau hak jawab sesuai dengan UU Pers,” tuturnya.

BACA JUGA  Uang Komite Menjadi Hantu bagi Siswa dan Orangtua, Apakah Pungli?

Lebih lanjut, Delau menekankan bahwa tindakan ini melanggar profesi wartawan dan bertentangan dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta kode etik jurnalistik. Ia berharap pihak berwajib segera menindaklanjuti laporan tersebut dan memberikan keadilan atas kerugian yang dialaminya.

Dengan langkah ini, Delau berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi media untuk menjaga integritas dan melakukan konfirmasi sebelum mempublikasikan berita yang dapat merugikan pihak lain. (AT)

 

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini