spot_img
spot_imgspot_img
BerandaDaerahKetua DPD BPI KPNPA RI Mentawai Apresiasi Kinerja Polres Kab. Kepulauan Mentawai

Ketua DPD BPI KPNPA RI Mentawai Apresiasi Kinerja Polres Kab. Kepulauan Mentawai

BPISUMBARNEWS (Mentawai) – Polres Kepulauan Mentawai berhasil menangkap pelaku Penjualan Pertalite Eceran, Sabtu (02/11). Berdasarkan hasil penangkapan, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil jenis Pick Up warna hitam Nomor Polisi BA 8062 QZ yang diduga membawa Bahan Bakar Minyak jenis Pertalite sebanyak 40 (empat puluh) jerigen isi 35 (tiga puluh lima) liter dengan total keseluruhan lebih kurang 1400 (seribu empat ratus) liter.

Penangkapan terjadi di  Jalan Raya Sipora, Desa Gosoinan, Kecamatan Sipora Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai, pada pukul 14.00 WIB. Didapati pelaku berjumlah dua orang, yaitu Yaatule (pemilik BBM) dan Deri Wahyudi (supir pengangkut BBM). Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Kabupaten Kepulauan Mentawai guna proses hukum lebih lanjut.

Mobil pengangkut BBM eceran (Foto Tuhowoloo Telaumbanua/bpisumbarnews.com)

Tuhowoloo Telaumbanua, S.IP, Ketua Dewan Perwakilan Daerah Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (DPD BPI KPNPA RI) Kabupaten Kepulauan Mentawai memberikan  apresiasi kepada Kapolres Mentawai,

“Polres Kabupaten Kepulauan Mentawai sangat tegas,  dalam penangkapan  bisnis minyak subsidi, tapi juga harus berani memproses  pemilik SPBU,” ujarnya.

Penjualan pertalite eceran tanpa izin usaha dapat dikenakan sanksi hukum, yaitu Pasal 40 angka 8 UU No. 6 Tahun 2023, pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 50 Miliar, serta Pasal 40 angka 9 UU No. 6 Tahun 2023, pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60 Miliar.

“Bensin eceran dapat memiliki dampak buruk pada kendaraan karena kualitasnya, Subsidi untuk masyarakat yang kurang mampu tetapi dimanfaatkan oleh oknum masyarakat yang tidak bertanggung jawab,” tutupnya. (AT)

BACA JUGA  Proyek Jalan & Jembatan Singapokna Mentawai dilaporkan ke Kejaksaan Agung
Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini