spot_img
spot_imgspot_img
BerandaBPI KPNPA RIKomisi Informasi Sumbar Putuskan Pemprov Sumbar Wajib Berikan Data Informasi Publik ke...

Komisi Informasi Sumbar Putuskan Pemprov Sumbar Wajib Berikan Data Informasi Publik ke BPI KPNPA RI Sumbar

BPISUMBARNEWS.COM (Padang) – Dewan Perwakilan Wilayah Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (DPW BPI KPNPA RI) Provinsi Sumatera Barat (Pemohon) menghadiri sidang ajudikasi pembuktian dalam rangka penyelesaian sengketa informasi publik (SPSIP) dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Termohon), Kamis, 20 Februari 2025.

Sidang yang berlangsung di Komisi Informasi Sumatera Barat ini merupakan sidang ketiga dengan No Register: 27/XI/KISB-PS/2024, setelah sebelumnya melalui sidang pembuktian awal dan sidang pembuktian lanjutan.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis, Riswandi, bersama Anggota Majelis Musfi Yendra dan Mona Sisca ini, membahas permintaan data informasi publik yang diajukan oleh BPI KPNPA RI Sumbar.

Beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Sumbar yang dimintai data oleh BPI KPNPA RI Sumbar antara lain Dinas Sosial, Dinas SDABK, Biro Kesra Setda, Bapenda Sumbar, dan DPRD Sumbar.

Dalam sidang ini, Majelis Komisi Informasi menyatakan bahwa dokumen-dokumen yang diminta oleh BPI KPNPA RI Sumbar adalah informasi publik yang tidak dikecualikan, dan karenanya harus diberikan kepada pihak pemohon.

“Setelah mendengar penjelasan dari pihak Pemohon dan Termohon, maka dapat disimpulkan data-data tersebut tidak termasuk informasi yang dikecualian. Maka Termohon diberikan waktu 3 hari kerja ke depan untuk memberikan dokumen-dokumen sebagaimana diminta oleh DPW BPI KPNPA RI Sumbar,” jelas Riswandi, Ketua Majelis Sidang.

Ketua DPW BPI KPNPA RI Sumbar, Drs. H. Marlis, M.M., menyampaikan kekecewaannya terkait sikap tidak responsif yang ditunjukkan oleh OPD di Pemprov Sumbar terhadap permohonan informasi publik yang mereka ajukan.

“Sebelum persidangan sengketa informasi publik ini dimulai, tidak ada satu pun OPD yang memberikan jawaban atas surat permohonan informasi publik yang kami kirimkan. Kami sangat menyayangkan sikap ini, karena sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, mereka wajib memberikan informasi yang diminta,” tegas Marlis.

BACA JUGA  Ketua BPI KPNPA RI Sumbar Apresiasi 4 Perintah Harian Kapolda: "Polri Harus Jadi Sahabat Rakyat"

Di samping itu, Marlis juga heran melihat sikap Dinas Sosial Sumbar dan Biro Kesra Setsa yang terkesan lempar tangan pada kasus “Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana untuk Donasi Korban Kerusuhan Papua 2019 serta Bencana Alam Banjir Bandang dan Galodo Sumbar 2024.

“Pad saat persidangan, Dinas Sosial mengatakan bahwa sumbangan tersebut ditempatkan di rekening Baznas, karena Dinas Sosial mengaku tidak menangani hal ini. Sementara Biro Kesra Setda mengaku menangani dengan menerima sumbangan donasi dari Bank Nagari dan para murid SMA se-Sumbar. Kami menyayangkan Pemerintah Provinsi Sumbar yang seakan tidak punya regulasi akan hal sekrusial ini,” ungkap Marlis.

“Sementara Baznas tugasnya seputar Zakat, bukan mengurus Donasi yang seharusnya kewenangan OPD Provinsi,” imbuh Marlis.

Marlis juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap penghargaan Keterbukaan Informasi Publik yang diterima oleh DPRD Sumbar dari Komisi Informasi.

“Kami sangat menyayangkan predikat yang diterima DPRD Sumbar atas penghargaan Keterbukaan Informasi Publik, namun pada kenyataannya mereka tidak memberikan jawaban sama sekali terhadap permohonan informasi publik kami. Ini sangat kontradiktif,” ujarnya.

Lebih lanjut, Marlis mengkritik rendahnya pemahaman tentang UU Keterbukaan Informasi Publik di kalangan OPD di Sumbar.

“Pemahaman terhadap UU Keterbukaan Informasi Publik di berbagai OPD di Sumbar masih sangat rendah. Hal ini terlihat dari banyaknya jawaban lisan yang disampaikan dalam sidang yang terkesan hanya sebagai alasan untuk mengelak. Kami tidak menerima alasan tersebut, karena sebelum kami mengajukan sengketa informasi, kami sudah memiliki data dan sumber informasi yang cukup akurat mengenai dugaan penyelewengan anggaran di Pemprov Sumbar. Kini, kami hanya meminta transparansi informasi dari OPD-OPD tersebut,” tegas Marlis.

Sidang ini juga membahas permintaan informasi yang sangat penting, seperti daftar nama dan dasar hukum pegawai harian lepas Non-APBD yang ditempatkan di kantor Samsat Se-Sumatera Barat, laporan penerimaan dan penggunaan dana untuk donasi korban kerusuhan Papua 2019 serta bencana alam banjir bandang dan galodo 2024, serta rincian dana pokir (pokok pikiran) anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat untuk tahun anggaran 2023 hingga 2024.

BACA JUGA  Rahmad Sukendar Apresiasi Gebrakan Kajati Banten Buka Posko Bantuan Konsultasi Hukum

Dengan keputusan Komisi Informasi Sumbar yang menyatakan bahwa Pemprov Sumbar wajib memberikan informasi yang diminta, harapan besar muncul agar kedepannya, seluruh OPD dan lembaga publik di Sumatera Barat dapat lebih proaktif dalam menyediakan informasi publik yang sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga tidak ada ruang bagi praktik ketidaktransparanan yang merugikan masyarakat.

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini