spot_img
spot_imgspot_img
BerandaUncategorizedMajelis Sidang Komisi Informasi Tetapkan RSUD Arosuka Harus Berikan Informasi Publik pada...

Majelis Sidang Komisi Informasi Tetapkan RSUD Arosuka Harus Berikan Informasi Publik pada BPI KPNPA RI Sumbar

BPISUMBARNEWS.COM (Padang) – Sidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (SPSIP) antara Pihak Pemohon Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Provinsi Sumatera Barat dengan Pihak Termohon RSUD Arosuka Kabupaten Solok telah mencapai kesepakatan setelah melalui tahapan Mediasi di Kantor Komisi Informasi Sumbar, Padang, Kamis (23/1/25).

BACA JUGA  BPI KPNPA RI Mentawai Minta Kapolres Tertibkan Pembangunan Resort Liar yang Manfaatkan Timbunan Ilegal

BPI KPNPA RI Sumbar sebagai pihak Pemohon di wakili oleh Daniel St. Makmur (Wakil Sekretaris), sedangkan pihak Termohon, yaitu RSUD Arosuka diwakili oleh Kepala Dinas Kominfo Kab. Solok dan Direktur RSUD Arosuka.

Dalam hal ini, BPI KPNPA RI Sumbar meminta dokumen-dokumen terkait pekerjaan “Program Penyediaan Alat Kesehatan Rumah Sakit pada Ruang Radiologi Tahun Anggaran 2023” di RSUD Arosuka. Ini merupakan upaya menjalankan visi BPI KPNPA RI Sumbar dalam mengawasi penggunaan anggaran negara, serta juga menjadi hak publik untuk mengtahui transparansi penggunaan anggaran di Pemerintah.

Dalam kronologis Surat Permintaan Informasi Publik yang dilayangkan oleh BPI KPNPA RI Sumbar pada September 2024 lalu, RSUD Arosuka memberikan jawaban bahwa informasi yang diminta termasuk Informasi yang dikecualikan.

Namun saat dilakukan pengujian di persidangan, Majelis menetapkan informasi tersebut bukan termasuk Informasi yang dikecualikan, sehingga BPI KPNPA RI Sumbar berhak untuk memintanya.

Maka RSUD Arosuka Kab. Solok dinyatakan harus memberikan Informasi Publik yang diminta BPI KPNPA RI Sumbar dalam jangka waktu 7 hari kerja ke depan, terhitung sejak 24 Januari 2025.

BACA JUGA  BPI KPNPA RI Sumbar Menangkan Sidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik: Dinas SDABK Setuju Serahkan Dokumen, 4 OPD Lain Minta Waktu

Persidangan dimulai dengan tahap Pemeriksaan Awal dan dilanjut ke tahap Mediasi. Mediasi berjalan lancar dipimpin oleh Musfi Yendra (Ketua Komisi Informasi Sumbar) selaku Mediator.

Daniel St Makmur memberikan apresiasi kepada RSUD Arosuka yang bersedia untuk memberikan informasi yang telah diminta oleh BPI KPNPA RI Sumbar.

“Persidangan telah berjalan lancar, walaupun ada beberapa perdebatan terkait legalitas surat PIP yang kami ajukan. Namun, Majelis Sidang telah menetapkan bahwa Informasi yang kami minta berhak untuk kami terima dari RSUD Arosuka. Untuk itu, kami menunggu dokumen-dokumen tersebut dalam 7 hari kerja ke depan,” ujar Daniel.

“Ini menjadi sebuah kewajiban bagi RSUD Arosuka untuk lebih memperhatikan hak masyarakat dalam Keterbukaan Informasi Publik. Dan kami juga berharap OPD-OPD lainnya di Sumbar dapat lebih memperhatikan Keterbukaan Informasi Publik,” imbuhnya.

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini