spot_img
spot_imgspot_img
BerandaDaerahKab. Pesisir SelatanPemalsuan Struk BBM oleh Dua SKPD di Pemkab. Pesisir Selatan

Pemalsuan Struk BBM oleh Dua SKPD di Pemkab. Pesisir Selatan

BPISUMBARNEWS – Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp 432.962.645.243,00 pada tahun 2023, dan di antaranya untuk Belanja Bahan Bakar dan Pelumas sebesar Rp 2.067.167.690,00. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI 2023, BPK RI melakukan pemeriksaan atas pertanggungjawan Belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) pada Sekretariat DPRD Kabupaten Pesisir Selatan, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Pemadam Kebakaran (Damkar), yang mana ditemukan bukti pertanggungjawaban BBM yang tidak diakui sebagai nota yang dikeluarkan oleh SPBU sebesar Rp 136.051.164,20 dengan rincian sebagai berikut:

  1. Sekretariat DPRD: Rp 51.864.264,20.
  2. Dinas Satpol PP dan Damkar: Rp 84.186.900,00.

Menindaklanjuti hal tersebut, Kepala Satpol PP dan Damkar, serta Sekretaris DPRD beserta jajarannya berupaya menyusun pemakaian BBM masing-masing kendaraan dinas Tahun 2023 dengan pertimbangan pemakaian realisasi rill belanja BBM Tahun 2023. Berdasarkan hal tersebut, diketahui penggunaan BBM rill untuk Satpol PP dan Damkar, serta Sekretariat DPRD adalah sebesar Rp 79.923.078,33. Dengan demikian terdapat kelebihan pembayaran pembelian BBM pada dua SKPD tersebut sebesar Rp 56.128.085,87.

Atas kelebihan pembayaran tersebut telah disetorkan ke Kas Daerah sebesar Rp 3.282.245,00, sehingga masih terdapat sisa yang belum ditindaklanjuti sebesar Rp 52.845.840,87.

Menanggapi kasus ini, Hasnul, BSc, Wakil Ketua DPW BPI KPNPA RI Sumbar, menyatakan, “Temuan ini sangat memprihatinkan dan menunjukkan adanya celah dalam sistem pengawasan anggaran di tingkat daerah. Pemalsuan dokumen, apalagi terkait dengan pengadaan BBM, adalah tindakan yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengkhianati kepercayaan masyarakat. Kami mendorong pihak berwenang untuk segera melakukan penyelidikan mendalam terhadap kasus ini dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dapat mempertanggungjawabkan tindakan mereka,” tutur Hasnul.

BACA JUGA  Orang Tua Siswa Tercekik Uang Komite di SMAN 1 Painan

Sebelumnya, berdasarkan LHP BPK RI 2022 turut ditemukan kejadian serupa yang mana kelebihan pembayaran belanja BBM pada tiga SKPD belum sepenuhnya diselesaikan dan masih terdapat uang yang belum disetorkan ke Kas Daerah sebesar Rp 155.793.065,00.

“Kelebihan pembayaran pada tahun 2023 harus disetorkan ke Kas Daerah paling lambat 60 hari setelah LHP BPK RI 2023 ditetapkan, dan apabila hingga sekarang belum dikembalikan, maka uang tersebut sah menjadi ranah tindak pidana korupsi. Apalagi, jika uang kelebihan pembayaran pada tahun 2022 belum diselesaikan hingga sekarang. Kami dari BPI KPNPA RI Sumbar meminta Aparat Hukum berwenang (Kepolisian dan Kejaksaan) untuk mengusut tuntas pemalsuan/kelebihan bayar BBM seperti ini. Hal serupa tidak menutup kemungkinan juga terjadi di SKPD lainnya di Sumatera Barat. Di samping itu, kami juga meminta masing-masing Kepala SKPD, baik di daerah maupun provinsi, untuk lebih cermat dan teliti dalam mengeluarkan dan memeriksan pertanggungjawaban uang BBM kepada para pejabat, karena terlalu banyak celah-celah yang bisa menjadi ‘pendapatan tambahan’ para koruptor dalam Belanja BBM ini. Maka, kami berharap ke depannya ada evaluasi untuk meminimalisir kebocoran-kebocoran keuangan seperti ini,” imbuh Hasnul. (AT)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini