BPISUMBARNEWS (Agam) – Proyek Pembangunan Puskesmas Manggopoh di Kabupaten Agam menjadi sorotan setelah Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (LHP BPK RI) Tahun 2023 mengungkapkan adanya kelebihan pembayaran sisa uang muka serta denda keterlambatan yang belum diproses. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pemerintah Kabupaten Agam Tahun Anggaran 2022 yang diterbitkan pada 11 Mei 2023, proyek senilai Rp 4.465.326.100,00 ini menunjukkan sejumlah permasalahan yang signifikan.
Proyek yang dilaksanakan oleh CV. SAC melalui Surat Perjanjian Nomor 13/KONTRAK/SDK-SARKES/VI/2022 pada 9 Juni 2022 ini awalnya dijadwalkan selesai dalam 180 hari kalender hingga 5 Desember 2022. Namun, hingga tanggal yang ditentukan, pekerjaan mengalami keterlambatan tanpa progres yang memadai, meskipun sudah melalui empat kali adendum kontrak dan tiga kali Show Cause Meeting (SCM).
Hasil rapat evaluasi pada 26 April 2023 yang diadakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menghasilkan keputusan penting terkait proyek ini, di antaranya:
- Pemutusan kontrak pekerjaan Pembangunan Puskesmas Manggopoh terhitung mulai 27 April 2023, setelah tidak adanya aktivitas pekerjaan sejak 14 April 2023.
- Penetapan denda keterlambatan sebesar Rp 553.676.288,06 yang harus dibayarkan oleh Penyedia.
- Pengembalian sisa uang muka sebesar Rp 446.532.610,00 oleh Penyedia ke Rekening Kas Daerah.
Namun, hingga pemeriksaan lanjutan, BPK menemukan bahwa baik pengembalian sisa uang muka maupun pembayaran denda keterlambatan belum diproses oleh Penyedia atau Dinas Kesehatan.
Menanggapi temuan ini, Ketua Dewan Perwakilan Wilayah Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (DPW BPI KPNPA RI) Provinsi Sumatera Barat, Drs. H. Marlis, M.M., turut ambil suara.
“Kelebihan pembayaran dan denda keterlambatan yang belum diproses menunjukkan adanya kelalaian administratif yang merugikan keuangan negara. Pembangunan fasilitas kesehatan seperti ini seharusnya menjadi prioritas dengan pengelolaan yang akuntabel dan tepat waktu,” ujar Marlis.
Ia juga mendesak Bupati Agam untuk mengambil tindakan tegas. “Kami mendorong Bupati agar memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan untuk segera memproses pengembalian sisa uang muka sebesar Rp 446.532.610,00 dan denda keterlambatan sebesar Rp 553.676.288,06 kepada Penyedia. Dana tersebut harus segera disetorkan ke Rekening Kas Daerah untuk meminimalisir potensi kerugian lebih lanjut,” tegasnya.
Marlis menambahkan bahwa jika pelanggaran ini tidak segera ditindaklanjuti, maka hal ini dapat beralih ke ranah hukum. “Ketidakjelasan pengelolaan dana negara dalam proyek ini membuka peluang untuk indikasi korupsi. Kami akan mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindaklanjuti temuan ini jika dalam waktu yang wajar belum ada langkah konkret dari pihak terkait,” pungkasnya. (AT)