spot_img
spot_imgspot_img
BerandaDaerahKota PadangPembangunan Sekolah di Padang Dikelola Serampangan, Negara Rugi Rp 641 Juta

Pembangunan Sekolah di Padang Dikelola Serampangan, Negara Rugi Rp 641 Juta

BPISUMBARNEWS – Sektor pendidikan merupakan salah satu prioritas utama dalam pembangunan daerah, dengan harapan dapat menciptakan generasi muda yang berkualitas dan berdaya saing. Namun, pengelolaan anggaran pendidikan sering kali diwarnai berbagai persoalan yang menghambat pencapaian tujuan tersebut. Di Kota Padang, alokasi dana besar untuk pembangunan infrastruktur pendidikan pada tahun 2023 justru memunculkan temuan mengejutkan terkait pelaksanaan proyek yang diduga tidak sesuai spesifikasi, sehingga merugikan keuangan daerah.

LRA Pemerintah Kota Padang pada Tahun 2023 menyajikan anggaran Belanja Modal Gedung dan Bangunan sebesar Rp 266.818.055.811,00 dan di dalamnya terdapat anggaran untuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang sebesar Rp 150.582.515.110,00.

Demi memastikkan anggaran tersebut tersalurkan dengan semestinya, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) pada 2023 melakukan pemeriksaan secara uji petik terhadap sepuluh paket pekerjaan pembangunan sekolah di Kota Padang, yang terdiri dari satu Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMPN dan sembilan RKB SDN pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2023, tercatat beberapa kekurangan volume pekerjaan, di antaranya pada pemasangan bouwplank, pekerjaan pembesian dan beton elemen struktur, pasangan bata, dll, dengan rincian pembangunan sebagai berikut:

  1. RKB SDN 02 Cupak Tangah Kec. Pauh : Rp 21.633.544,79.
  2. RKB SDN 10 Kec. Lubuk Begalung : Rp 9.858.376,34.
  3. RKB SDN Komplek Bandar Buat Kec. Lubuk Kilangan : Rp 36.577.115,32.
  4. RKB SDN 11 Kampung Jua Kec. Lubuk Begalung : Rp 58.683.892,55.
  5. RKB SDN 05/09 Air Tawar Kec. Padang Utara : Rp 2.270.959,56.
  6. RKB SDN 10/17 Kec. Padang Selatan : Rp 9.015.143,27.
  7. RKB SDN Komplek Pulau Air Kec. Lubuk Begalung : Rp 382.214.714,79.
  8. RKB SDN 28 Air Tawar Timur Kec. Padang Utara : Rp 72.077.417,44.
  9. RKB SDN 22 Andalas Kec. Padang Timur : Rp 7.991.453,75.
  10. USB SMPN 47 Kota Padang : Rp 40.759.738,18.
BACA JUGA  Monopoli Bisnis Pakaian Seragam Sekolah

Dengan demikian, kekurangan volume pekerjaan seluruhnya adalah sebesar Rp 641.082.355,99.

Menanggapi temuan ini, Drs. H. Marlis, M.M., Ketua Dewan Perwakilan Wilayah Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (DPW BPI KPNPA RI) Provinsi Sumatera Barat, menyampaikan keprihatinannya atas lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan proyek pembangunan sekolah di Kota Padang.

“Temuan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 641 juta lebih ini menunjukkan bahwa pengelolaan anggaran pendidikan belum dilakukan dengan profesional dan akuntabel. Hal ini sangat disayangkan karena dana tersebut sejatinya diperuntukkan bagi peningkatan kualitas pendidikan, yang dampaknya sangat besar bagi masa depan generasi muda kita,” ungkap Marlis.

“Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang harus segera memproses kelebihan pembayaran kepada penyedia atau kontraktor pelaksana sepuluh paket pekerjaan pembangunan gedung ini sesuai ketentuan. Dana sebesar Rp 641.082.355,99 harus segera disetorkan kembali ke Rekening Kas Daerah,” tegasnya.

Marlis juga menekankan pentingnya perbaikan sistem pengawasan dan evaluasi untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.

“Proyek-proyek strategis di sektor pendidikan tidak boleh lagi menjadi ajang penyimpangan anggaran. Kami mendesak pemerintah daerah untuk lebih ketat dalam pengawasan pelaksanaan proyek dan memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran,” tutupnya. (AT)

 

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini