BPISUMBARNEWS – Pekerjaan Pembangunan Shelter Evakuasi Tsunami SDN 02 Maligi Kecamatan Ranah Pasisia, Kabupaten Pasaman Barat (Lanjutan) pada Dinas Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang (BMCKTR) Provinsi Sumatera Barat kembali mengalami kegagalan. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Tahun 2023, pekerjaan senilai Rp 2.199.992.266,40 yang dilaksanakan oleh CV KBP ini diputus kontraknya setelah gagal diselesaikan hingga batas akhir yang diberikan pada 10 Februari 2024.
Pekerjaan ini sebelumnya telah melalui beberapa kali adendum kontrak dan tiga kali Show Cause Meeting (SCM) yang didahului dengan surat peringatan dari PPKom. Namun, upaya tersebut tidak mampu menyelamatkan proyek dari kegagalan.
Dalam LHP BPK RI Tahun 2023 mencatat beberapa penyimpangan dalam pembangunan shelter ini, antara lain:
- Denda keterlambatan belum sepenuhnya dikenakan. Berdasarkan pemeriksaan, terdapat kekurangan perhitungan denda keterlambatan sebesar Rp 33.704.054,05 yang belum diproses oleh PPK.
- Sanksi daftar hitam belum diterapkan. Penyedia yang gagal menyelesaikan pekerjaan belum dimasukkan ke dalam daftar hitam sebagaimana mestinya.
- Riwayat kegagalan berulang. Proyek ini bukan kali pertama mengalami pemutusan kontrak. Pada tahun-tahun sebelumnya, pembangunan shelter yang sama juga mengalami nasib serupa.
Menurut PPKom, kendala utama dalam penyelesaian pekerjaan adalah akses lokasi yang sulit dan kesulitan keuangan yang dialami Penyedia, meskipun masalah ini seharusnya telah diantisipasi sejak awal perencanaan.
Menyoroti hal ini, Ketua Dewan Perwakilan Wilayah Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (DPW BPI KPNPA RI) Sumatera Barat, Drs. H. Marlis, M.M., mengkritik keras lemahnya penegakan aturan dalam proyek ini.
“Kegagalan berulang dalam pembangunan Shelter Maligi menunjukkan bahwa ada masalah mendasar, baik dalam perencanaan maupun pengawasan. Denda keterlambatan dan sanksi daftar hitam adalah konsekuensi wajib yang diatur dalam peraturan. Jika ini tidak ditegakkan, maka kita memberi ruang bagi penyedia jasa yang tidak profesional untuk terus merugikan negara,” tegas Marlis.
“Di samping itu, kami mendesak Gubernur untuk memerintahkan Kepala Dinas BMCKTR menginstruksikan PPK agar segera memproses kekurangan denda keterlambatan sebesar Rp 33.704.054,05 kepada CV KBP. Selain itu, sanksi daftar hitam harus segera diterapkan agar memberikan efek jera,” ujarnya.
Marlis menambahkan bahwa kasus ini tidak hanya mencerminkan ketidakefisienan birokrasi, tetapi juga membuka potensi pelanggaran hukum. “Jika sanksi administratif tidak diproses, maka hal ini bisa beralih ke ranah pidana karena melibatkan kerugian Keuangan Negara. Kami tidak segan mendorong aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti temuan ini jika tidak ada tindakan nyata dalam waktu dekat,” tutupnya.
Proyek pembangunan Shelter Evakuasi Tsunami SDN 02 Maligi seharusnya menjadi fasilitas vital bagi masyarakat di wilayah rawan bencana. Namun, kegagalan berulang dan lemahnya pengawasan justru meninggalkan pekerjaan yang mangkrak serta menimbulkan kerugian bagi Keuangan Daerah. (AT)