spot_img
spot_imgspot_img
BerandaDaerahKota PadangPemko Padang Diduga Lalai Mengembalikan Tanah Konsolidasi Pembangunan Jalan Padang By Pass

Pemko Padang Diduga Lalai Mengembalikan Tanah Konsolidasi Pembangunan Jalan Padang By Pass

BPISUMBARNEWS.COM (Padang) – Pemerintah Kota Padang (melalui SK No. 100.45267 a/SK-Sek/89) telah menetapkan lokasi tanah yang terkena proyek Pembangunan Jalan Padang By Pass Tahap II dan kebijaksanaan penyelesaian masalah tanah, bangunan, dan tanaman masyarakat yang terkena jalur Jalan Padang By Pass. Dalam surat tersebut, tercantum bahwa Pemerintah Kota Padang akan mengganti rugi tanah warga yang terkena imbas pembangunan dengan solusi konsolidasi, serta akan menanggung seluruh biaya hingga warga mendapatkan haknya kembali.

Tanah konsolidasi adalah upaya pemerintah untuk menyusun kembali pengaturan lahan yang terdampak pembangunan dengan tujuan menyelesaikan sengketa atau masalah kepemilikan tanah, agar dapat memastikan bahwa pemilik tanah yang terdampak memperoleh ganti rugi yang adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Namun, sejak tahun 1989 masih banyak tanah milik masyarakat Kota Padang yang hingga kini belum mendapatkan ganti rugi dari pemerintah terkait pembangunan Jalan Raya By Pass Padang. Proyek pembangunan jalan yang seharusnya memberikan dampak positif bagi masyarakat, justru menimbulkan permasalahan terkait hak atas tanah yang belum diganti secara adil.

Eva Yanti, salah satu warga yang tanahnya terkena dampak pembangunan Jalan Padang By Pass mengadukan kejadian ini ke Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Sumatera Barat. Ia berkonsultasi guna mencari solusi atas Sertifikat Tanah konsolidasi kepemilikannya yang hingga saat ini belum bisa diterbitkan.

“Saya punya satu tanah konsolidasi seluas 2.600 m2 di Kelurahan Sungai Sapih, Kecamatan Kuranji, Kota Padang yang sampai saat ini masih belum keluar Sertifikatnya. Saya sudah pernah mengurusnya dan BPN sudah mengeluarkan surat permohonan ke Pemko Padang untuk melakukan pemasangan tanda batas terhadap seluruh bidang yang termasuk ke dalam bidang tanah pengembalian konsolidasi by pass sesuai dengan peta pengembalian,” tutur Eva, Jumat (14/2/25).

BACA JUGA  BPI KPNPA RI Mentawai Minta Kapolres Tertibkan Pembangunan Resort Liar yang Manfaatkan Timbunan Ilegal

Saat di lokasi, Eva menyatakan ada oknum-oknum yang berupaya untuk menghambat proses pengukuran tanah miliknya.

“Kami dihalang-halangi oleh oknum yang mengaku itu tanah miliknya. Sedangkan itu jelas tanah milik kami yang mana sudah kami tandai dengan palang, akan tetapi selalu dibuka oleh ‘preman’ sana,” jelas Eva.

Ia juga menyatakan bahwa biaya pendaftaran berkas hingga pensertifikatan tanah saat ini tidak ada tanggung jawab pemerintah sama sekali.

“Padahal di SK tahun 1989 itu, pada Pasal 3 poin 2 berbunyi ‘Biaya yang diperlukan untuk penataan konsolidasi, advis planning dan pensertifikan tanah yang terkena jalur Proyek Jalan Padang By Pass akan ditanggung oleh Pemerintah’. Sk itu belum dicabut sampai sekarang,” ungkapnya.

Eva juga menegaskan, “Biaya yang kami keluarkan selama ini tidak diganti pihak Pemko Padang denga alasan tidak dianggarkannya biaya untuk hal ini di tahun 2022. Saya rasa seharusnya Pemko Padang bisa menganggarkan biaya ini karena sudah menjadi tanggung jawab pemerintah untuk memberikan hak tanah konsolidasi warga hingga tuntas.”

Yul Akhyari Sasra, Sekretaris BPI KPNPA RI Sumbar menerima aduan Eva Yanti, serta memberikan masukan dengan harapan permasalahan sengketa tanah ini dapat segera diselesaikan.

“Ibu Eva sudah menjelaskan segala permasalahan tanahnya kepada kami. Solusinya, awalnya kami menawarkan bantuan hukum kepada yang bersangkutan agar bisa mendapatkan haknya. Namun, Ibu Eva ingin permasalahannya tetap menjadi tanggung jawab Pemko Padang hingga tuntas, serta berharap ada tindak lanjut/itikad baik dari Pemko padang untuk menyelesaikan perkara,” kata Yul.

“Setelah diskusi panjang dengan Sdri. Eva Yanti, kami dari BPI KPNPA RI Sumbar hanya bisa memberikan saran dan masukan kepada yang bersangkutan untuk bisa aktif memperjuangkan hak tanahnya. Kami merekomendasikan yang bersangkutan untuk meminta jadwal ukur tanah ulang ke BPN. Untuk mengantisipasi kejadian premanisme/serupa yang akan menghambat pekerjaaan, kami merekomendasikan Sdri. Eva Yanti agar meminta pengawalan ke pihak kepolisian setempat,” tambah Yul.

BACA JUGA  Majelis Sidang Komisi Informasi Tetapkan RSUD Arosuka Harus Berikan Informasi Publik pada BPI KPNPA RI Sumbar

Dengan adanya permasalahan tanah konsolidasi yang belum kunjung selesai hingga saat ini, BPI KPNPA RI Sumbar meminta Pemko Padang, khususnya Walikota untuk dapat memenuhi janji & tanggung jawabnya akan hak masyarakat Kota Padang yang menjadi imbas pembangunan.

“Pemko Padang saat ini bersemangat untuk meningkatkan pembangunan di area By Pass, sedangkan masih banyak warganya yang belum dapat tanah ganti rugi atas pembangunan tersebut. Pemko Padang tidak bisa hany tutup mata seolah tidak memperdulikan hak-hak warganya,” tutup Yul.

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini