Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia tahun 2023, ditemukan sejumlah permasalahan terkait pertanggungjawaban Belanja Operasional Sekolah (BOS) di dua Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Kota Solok.
Pemerintah Kota Solok telah menganggarkan Belanja Daerah sebesar Rp 677.159.446.427,00 untuk tahun 2023, yang salah satunya dialokasikan untuk Dana BOS. Namun, BPK mencatat ketidaksesuaian pada pertanggungjawaban penggunaan dana BOS pada Dua SMPN di Kota Solok dengan total sebesar Rp 197.667.684,00. dengan rincian:
- SMPN 4 Solok: Belum melengkapi bukti pertanggungjawaban Dana BOS sebesar Rp 113.665.884,00.
- SMPN 6 Solok: Pertanggungjawaban Belanja BOS belum memadai sebesar Rp 84.001.800,00.
Permasalahan ini diakibatkan oleh ketidaktepatan dalam mendokumentasikan laporan pertanggungjawaban. Bendahara BOS di kedua sekolah tersebut tidak memisahkan laporan berdasarkan sumber dana, melainkan menyusun dokumen berdasarkan transaksi Buku Kas Umum (BKU) selama tahun 2023. Selain itu, ditemukan juga adanya belanja-belanja yang tidak disertai bukti pertanggungjawaban, seperti bukti transfer, faktur, dan kesalahan hitung pada kuitansi.
Menanggapi hal ini, Syaiwat Hamli, S.H., Ketua DPD BPI KPNPA RI Kota Solok, mengatakan, “Pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan dana BOS tidak bisa dipandang sebelah mata. Sekolah-sekolah harus memperhatikan prosedur yang berlaku dan memastikan semua transaksi memiliki bukti yang sah. Ini demi transparansi dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan pendidikan,” ujarnya.
“Belanja Dana Bos yang tidak disertai bukti transfer/nota/kuitansi menyebabkan adanya indikasi korupsi di lingkungan sekolah. Hal tersebut menimbulkan dugaan bahwa Dana BOS digunakan untuk hal yang tidak semestinya. Oleh karena itu, kami mendesak Aparat Hukum berwajib untuk memeriksa dan menindaklanjuti, apakah Belanja Dana BOS tanpa kuitansi tersebut dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya oleh pihak sekolah atau tidak,” imbuh Syaiwat.
Sebelumnya, BPI KPNPA RI Sumbar bersama DPD BPI KPNPA RI se-Sumatera Barat telah bergerak untuk memberantas korupsi dan pungutan liar (pungli) di lingkungan sekolah se-Sumatera Barat yang didasari oleh banyaknya keluhan orang tua siswa yang tidak mampu membayar iuran-iuran dari sekolah.
“Kami mendapati banyak sekolah yang masih memungut iuran ke para siswa dan orang tua. Mulai dari Uang Komite, Uang Pastisipasi, Sumbangan, dan lain-lain. Padahal, hal ini sudah jelas dilarang dalam Permendikbud dan Peraturan Pemerintah. Padahal, setiap sekolah, mulai dari SDN hingga SMAN/sederajat sudah memiliki Dana BOS masing-masing. Dan jika Dana BOS juga digunakan/dihabiskan untuk hal yang tidak semestinya tanpa tanggung jawab, kita menyayangkan betapa mirisnya nasib para siswa yang tidak bisa menikmati pendidikan berkualitas akibat oknum-oknum pejabat sekolah yang menyelewengkan Dana BOS. Maka, kami akan terus mengusut dugaan-dugaan korupsi yang terjadi di sekolah, demi terciptanya pendidikan yang nyaman, tenang, berkualitas, dan bisa dinikmati oleh kalangan apapun,” tegas Syaiwat. (AT)