spot_img
spot_imgspot_img
BerandaDaerahKab. Pesisir SelatanPerjalanan Dinas Fiktif Anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan

Perjalanan Dinas Fiktif Anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan

BPISUMBARNEWS – Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan pada Tahun 2023 menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp 432.962.645.243. Dari nilai tersebut, sebesar Rp 69.822.115.703 merupakan anggaran untuk Belanja Perjalanan Dinas.

Selanjutnya, BPK RI melaksanakan pemeriksaan atas realisasi Belanja Perjalanan Dinas guna menguji pertanggungjawaban keuangan yang disampaikan oleh pelaksana perjalanan dinas, meliputi kelengkapan Surat Perintah Tugas (SPT) dan bukti pertanggungjawaban atas komponen biaya perjalanan dinas.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI 2023 ditemukan beberapa permasalahan pada perjalanan dinas Sekretariat DPRD Kabupaten Pesisir Selatan, di antaranya:

  1. Kelebihan pembayaran atas biaya penginapan lebih tinggi dari tarif resmi hotel sebesar Rp 3.241.008.000.

Berdasarkan hasil konfirmasi BPK RI dengan pihak hotel, diperoleh informasi bahwa pertanggungjawaban biaya hotel lebih tinggi dari hasil jawaban konfirmasi hotel. Selain itu, pembayaran biaya hotel memasukkan fasilitas tambahan di luar fasilitas standar yang diberikan, seperti makan siang, makan malam, paket minuman dan makanan yang tersedia di kamar, laundry, dan lainnya.

  1. Kelebihan pembayaran atas biaya penginapan pada Sekretariat DPRD Kabupaten Pesisir Selatan sebesar Rp 896.271.500.

Berkenaan dengan itu, hal ini menyebabkan kelebihan pembayaran pada Sekretariat DPRD Kabupaten Pesisir Selatan sebesar Rp 2.977.887.762,41 yang harus disetorkan ke Kas Daerah.

Ketua DPW Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran (BPI KPNPA) RI Provinsi Sumatera Barat, Drs. H. Marlis, M.M. menyatakan hal ini menyalahi Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (1) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa “Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab”, serta aturan-aturan lainnya.

“Kelebihan pembayaran Uang Perjalanan Dinas ini adalah bentuk ketidakjujuran para oknum Anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan dalam mempergunakan uang Negara yang sebagaimana mestinya. Untuk itu, BPI KPNPA RI Sumbar meminta kepada Sekretariat DPRD Kabupaten Pesisir Selatan untuk segera memproses pengembalian atas kelebihan pembayaran perjalanan dinas dari Pelaksana Perjalanan Dinas sesuai dengan ketentuan dan menyetorkannya ke Rekening Kas Daerah sebesar paling lambat 60 hari setelah LHP BPK RI 2023 ditetapkan, sesuai dengan ketentuan,” ujar Marlis.

BACA JUGA  Orang Tua Siswa Tercekik Uang Komite di SMAN 1 Painan

Sebelumnya, berdasarkan LHP BPK RI 2022, hal yang sama juga turut terjadi kelebihan Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas pada Sekretariat DPRD Kabupaten Pesisir Selatan pada Tahun 2022 belum sepenuhnya diselesaikan dan masih terdapat sisa pembayaran sebesar Rp 80.946.600,00 dan belum disetorkan ke Kas Daerah.

“Kelebihan pembayaran tahun 2022 yang belum disetorkan hingga saat ini ke Kas Daerah tersebut tentu sudah merupakan tindak pidana korupsi. Kami mendorong Aparat Penegak Hukum berwenang untuk memeriksa dan memproses kelebihan tersebut untuk ditindaklanjuti secara hukum semestinya,” imbuh Marlis.

Ditambahkan Marlis, bahwa apa yang terjadi dalam temuan LHP BPK RI 2022 dan 2023, serta tidak menutup kumungkinan dalam LHP BPK tahun 2021 Kabupaten Pesisir Selatan, juga terdapat indikasi/potensi kejadian-kejadian serupa di daerah lain. Dan sepertinya modus ini menjadi kegiatan yang berulang hampri di seluruh institusi DPRD se-Indonesia. Untuk itu, BPI KPNPA RI Sumbar meminta BPK RI lebih mengetatkan pemeriksaan terhadap komponen biaya perjalanan  dinas ini serta Aparat Hukum juga memproses secara hukum yang berlaku apabila kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas tersebut telah melebihi waktu yang ditentukan. Sehingga, terdapat efek jera kepada oknum-oknum tersebut.

“Secara sosial, fenomena ini terjadi karena tingginya biaya politik (cost politic) yang dikeluarkan oleh Anggota Dewan untuk terpilih, sehingga oknum-oknum tersebut menggunakan kesempatan untuk meraup pendapatan yang tidak legal (korupsi),” tutupnya. (AT)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini