spot_img
spot_imgspot_img
BerandaDaerahKota BukittinggiPerjalanan Dinas Fiktif Anggota DPRD Kota Bukittinggi

Perjalanan Dinas Fiktif Anggota DPRD Kota Bukittinggi

BPISUMBARNEWS – Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi menganggarkan Belanja Perjalanan Dinas pada tahun 2023 sebesar Rp 51.608.301.249,00 dan di dalamnya terdapat realisasi untuk Sekretariat DPRD Kota Bukittinggi sebesar Rp 11.980.360.159,00

Pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI tahun 2023, hasil pengujiam BPK RI atas pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Kota Bukittinggi menunjukkan hal-hal sebagai berikut:

  1. Pertanggungjawaban biaya penginapan perjalanan dinas tidak sesuai kondisi senyatanya sebesar Rp 65.825.080,00.
  2. Kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas sebesar Rp 4.051.400,00 atas surat tugas yang tumpang tindih.
  3. Pembayaran biaya perjalanan dinas tidak sesuai dengan jumlah hari penugasan sebesar Rp 275.182.533,00.
  4. Pembebanan biaya penginapan lebih tinggi dari tarif resmi yang berlaku sebesar Rp 328.530.000,00.

Akibatnya, kejadian di atas menimbulkan Belanja Perjalanan Dinas pada LRA tidak akurat sebesar Rp 673.589.013,00 dan kelebihan pembayaran atas pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas sebesar Rp 196.011.363,00.

Drs. H. Marlis, M.M. selaku ketua DPW Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran (BPI KPNPA) RI Provinsi Sumatera Barat menyayangkan kurangnya pengawasan, kecermatan, dan perhatian Sekretaris DPRD selaku Pengguna Angaran, serta PPK-SKPD dan PPTK dalam memverifikasi surat permintaan pembayaran dan bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas sesuai tugas dan tanggung jawabnya.

“BPI KPNPA RI Sumbar meminta kepada Sekretariat DPRD Kota Bukittinggi untuk segera memproses pengembalian atas kelebihan pembayaran perjalanan dinas dari Pelaksana Perjalanan Dinas sesuai dengan ketentuan dan menyetorkannya sebesar Rp 196.011.363,00 ke Rekening Kas Daerah sebesar paling lambat 60 hari setelah LHP BPK RI 2023 ditetapkan, sesuai dengan ketentuan,” ujar Marlis.

Marlis turut menambahkan bahwa sebagaimana yang terjadi di Sekretariat DPRD Kota Bukittinggi, tidak menutup potensi kasus-kasus serupa turut terjadi di daerah lain, baik di Provinsi Sumatera Barat atau Kabupaten/Kota lainnya. Untuk itu, BPI KPNPA RI Sumbar mendorong Aparat Penegak Hukum berwenang untuk selalu mengawasi setiap kecurangan serta menindaklanjutinya sesuai hukuman yang berlaku. Di samping itu, secara sosial fenomena ini terjadi karena tingginya biaya politik (cost politic) yang dikeluarkan oleh Anggota Dewan untuk terpilih, sehingga oknum-oknum tersebut menggunakan kesempatan untuk meraup pendapatan yang tidak legal (korupsi). (AT)

BACA JUGA  BPI KPNPA RI Sumbar Sah Laporkan Kasus Korupsi 2 RSUD ke Aparat Penegak Hukum

 

 

 

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini