BPISUMBARNEWS – Pemerintah Kabupaten Solok menganggarkan belanja barang dan jasa sebesar Rp 314.238.818.236,00 pada tahun 2023, di mana alokasi untuk Belanja Perjalanan Dinas mencapai Rp 59.325.551.847,00. Namun, hasil pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menunjukkan adanya kelebihan pembayaran dalam belanja perjalanan dinas yang bermasalah, antara lain:
- Kelebihan Pembayaran Biaya Penginapan: Terjadi kelebihan pembayaran atas biaya penginapan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, dengan total mencapai Rp 1.089.948.950,00.
- Pembayaran Uang Harian Melebihi Standar: Terdapat pembayaran uang harian yang melebihi Standar Harga Satuan Biaya sebesar Rp 3.355.000,00.
- Pelaksanaan Perjalanan Dinas Tidak Hadir: Ditemukan kasus pelaksanaan perjalanan dinas yang terkonfirmasi tidak hadir, dengan kerugian sebesar Rp 54.782.000,00.
Dari total kelebihan pembayaran tersebut, sebagian telah disetorkan ke Kas Daerah, namun masih tersisa Rp 703.583.250,00 yang belum dikembalikan.
Drs. H. Marlis, M.M., Ketua BPI KPNPA RI Sumbar, menyoroti perlunya peningkatan pengawasan dalam pengelolaan anggaran.
“Temuan ini menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah. Kami mendesak Pemkab Solok untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap prosedur pengeluaran anggaran, agar tidak terjadi lagi kesalahan serupa di masa mendatang. Pemulihan kepercayaan masyarakat juga tergantung pada tindakan nyata dari pemerintah dalam menanggapi temuan ini,” ujar Marlis.
Sebelumnya, LHP BPK RI 2022 juga mencatat adanya kelebihan pembayaran perjalanan dinas pada dua SKPD di Pemkab Solok sebesar Rp 5.645.402.000,00. Dari jumlah tersebut, Rp 4.227.893.000,00 telah disetorkan ke Kas Daerah, tetapi masih terdapat sisa yang perlu disetorkan sebesar Rp 1.417.509.000,00.
“Kelebihan pembayaran yang terindikasi terkait tindak pidana korupsi, terutama yang tercatat dalam LHP BPK RI 2022, harus segera ditindaklanjuti oleh Aparat Penegak Hukum. Mengingat sudah lebih dari 60 hari sejak LHP ditetapkan, hal ini resmi masuk ranah korupsi dan perlu penyelidikan lebih lanjut,” tegasnya.
BPI KPNPA RI Sumbar mendorong Aparat Penegak Hukum untuk memberantas korupsi dan menghukum oknum pelaku korupsi seberat-beratnya, karena korupsi di lingkungan DPRD Kabupaten/Kota seperti ini sudah menjadi kebiasaan yang terus-menerus dibiarkan. Maka perlu evaluasi besar-besaran terhadap sistem yang memberi celah kebocoran Keuangan Negara dan tindak tegas tanpa toleransi pada setiap pelaku korupsi. (AT)