BPISUMBARNEWS – Korupsi tidak mengenal sektor apapun, termasuk dunia pendidikan. Sektor yang mulia ini justru menjadi ‘lahan basah’ para pelaku korupsi merajalela mencari celah dan kesempatan untuk merogoh keuntungan/pendapatan tambahan. Mulai dari Dana Anggaran Sekolah hingga pengadaan pakaian seragam turut terkena imbas ketamakan oknum tersebut. Akibatnya, peserta didik dan orang tuanya ditipu dan harus membayar sekian biaya yang membebani.
Pada penghujung Bulan September 2024 lalu, Badan Peneliti Independen Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Sumbar mengidentifikasi Program Pengadaan Seragam Batik yang melibatkan SMKN 8, SMKN 4, SMKN 2, dan CV. Novia tidak memberikan dampak positif bagi pihak sekolah. Dan setelah melakukan investigasi dengan mengunjungi tiga SMKN tersebut, didapati beberapa penyimpangan dalam pengadaan ini, seperti Bahan Pakaian Batik yang digunakan jauh dari kualitas seharusnya, SMKN 8 (sebagai pencetak dan penjahit) menanggung sendiri biaya operasional/listrik, dan keuntungan yang diterima pihak SMKN tidak sesuai dengan seharusnya. Maka, BPI KPNPA RI Sumbar menduga adanya tindakan korupsi yang dalam pengadaan Pakaian Seragam Batik ini dan melaporkan kasus tersebut ke Polda Sumatera Barat untuk ditindaklanjuti secara mendalam.
Kelanjutan atas laporan tersebut, Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat menindaklanjuti hal ini dengan mengirimkan surat (No. B/177/IX/RES.3.3/2024/Ditreskrimsus Perihal Undangan Wawancara dan Penelitian Dokumen) ke BPI KPNPA RI Sumbar dan telah diterima pada Sabtu, 2 November 2024, serta nantinya diminta untuk menghadap kepada Ps. Panit 2 Unit 3 Subdit 3 Tipidkor Ditreskrisus Polda Sumbar, Ipda Rio Fernando, S.H., M.H. untuk proses berikutnya.
Saat ini, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumbar sedang melakukan penelitian akan kasus tersebut. Wawancara antara Polda Sumbar dan BPI KPNPA RI Sumbar direncanakan akan berlangsung pada Kamis, 7 November 2024, di Kantor Polda Sumbar.
Ketua BPI KPNPA RI Sumbar mengapresiasi tanggapan Polda Sumbar terhadap laporan tersebut dan siap memberikan pernyataan sebenar-benarnya yang diperlukan.
“Kami mengapresiasi Polda Sumbar yang bertindak cepat dan gesit dalam mengusut kasus ini. Kami siap memberikan semua informasi yang diperlukan untuk mendukung proses penyelidikan ini,” Ungkap Marlis.
Marlis menambahkan bahwa Pendidikan harus bebas dari tangan-tangan kotor pelaku korupsi, agar terciptanya pendidikan yang berkualitas, bersih, nyaman, dan bisa dirasakan oleh segala golongan masyarakat.
“Kasus ini perlu tindak lanjut serius dari Polda Sumbar, karena ternyata Dana Penyediaan dan Pengadaan Seragam Batik ini bukan hanya berasal dari orang tua siswa, melainkan juga ada yang dialokasikan melalui APBD Provinsi Sumatera Barat (Pokir Anggota DPRD). Kasus ini menjadi melebar karena Pokir DPRD harus mempunyai mekanisme Penggunaan Anggaran untuk itu. Mulai dari skema pengadaan, apakah melalui tender atau e-katalog, siapa pihak yang terlibat, hingga penentuan harga. Jadi, hal tersebut akan menjadi kajian lebih lanjut Polda Sumatera Barat dan tentu akan ada pihak-pihak yang bertanggung jawab akan kejadian ini. Di samping Program ini seharusnya memberikan manfaat bagi dunia pendidikan, akan tetapi dalam pandangan BPI KPNPA RI Sumbar kerja sama ini tidak memberikan manfaat apapun. Setelah melakukan investigasi dan penelitian, ternyata siswa tidak pernah dilibatkan dan sekolah tidak mendapatkan manfaat. Lalu menjadi pertanyaan kami, siapa yang mendapat manfaat dari ‘bisnis’ besar ini?” Imbuhnya.
BPI KPNPA RI Sumbar akan mendorong Polda Sumbar untuk meningkatkan kasus ini kepada penyelidikan dan penyidikan, sehingga terungkap siapa saja oknum-oknum yang memanfaatkan dunia pendidikan sebagai bisnis. (AT)