spot_img
spot_imgspot_img
BerandaHukumPraktik Cawe-cawe dalam Pembangunan RSUD Achmad Mochtar

Praktik Cawe-cawe dalam Pembangunan RSUD Achmad Mochtar

BPISUMBARNEWS – Berdasarkan Laporan hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI tahun 2022, BPI KPNPA RI Sumbar menduga adanya tindakan pindana kolusi tingkat tinggi dan korupsi dalam pembangunan dan pemeliharaan berbagai infrastuktur di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Achmad Mochtar, Bukittinggi yang mana ditemukan bahwa terdapat paket-paket pekerjaan yang dilakukan oleh Pelaksana yang sama dengan pembangunan sebelumnya dan terdapat beberapa Pengelolaan Belanja Modal Fisik yang tidak sesuai ketentuan.

Berdasarkan Laporan hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI tahun 2022, RSAM menganggarkan Belanja Modal Gedung dan Bangunan sebesar Rp. 7.000.000.000,- dengan realisasi sebesar Rp. 6.906.249.800,-. Untuk pelaksanaan 15 Kegiatan Pemeliharaan dan Pembangunan selama Tahun 2022.

Setelah mempelajari lebih mendalam, BPI KPNPA RI Sumbar menemukan indikasi pemecahan kontrak untuk menghindari pelelangan yang terjadi pada pelaksana CV. APM dengan nilai kontrak senilai Rp 3.640.905.000,-  yang dibagi menjadi 6 macam pekerjaan.

“Hal demikian seharusnya dapat dilakukan penyatuan kontrak dan proses pengadaan  perlu dilakukan melalui mekanisme pelelangan umum. Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2015 tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah, pengadaan Barang/Jasa di atas Rp 1.500.000.000 seharusnya dilaksanakan dengan cara pelelangan,” tutur Ketua BPI KPNPA RI Sumbar, Drs. H. Marlis, M.M.

Oleh karena itu, BPI KPNPA RI Sumbar menduga adanya upaya untuk memuluskan kerja sama antara RSAM dengan CV. APM dengan cara menghindari proses pelelangan.

Di samping itu, BPI KPNPA RI Sumbar juga menemukan indikasi kolusi dalam Pembangunan RSAM yang mana beberapa paket pekerjaan dilakukan dengan cara menyewa perusahaan lain, akan tetapi tetap dilakukan oleh satu perusahaan yang sama.

“Maka dapat diartikan terdapat rekayasa kerja sama dalam Pembangunan ini dan cawe-cawe antara RSAM dan Perusahaan agar mendapatkan proyek yang lebih banyak,” tutur Marlis.

BACA JUGA  BPI KPNPA RI Sumbar Temukan Dugaan Anggaran Fiktif pada Dinas Kesehatan Sumbar

Marlis menyatakan bahwa terdapat dugaan adanya ‘orang kuat’ yang mempunyai relasi dan pengaruh besar untuk mendapatkan Pekerjaan itu.

Berdasarkan LHP BPK RI 2022, lebih parahnya ditemukan pembayaran yang tidak dapat diyakini kewajarannya atas sembilan pekerjaan senilai Rp 1.196.040.623,-, serta kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 233.705.737,- pada 12 pekerjaan pada pembangunan RSAM.

“Kami ingin mempertanyakan apakah kelebihan pembayaran tersebut sudah disetorkan ke Kas Daerah dalam waktu 60 hari sesuai ketentuan setelah terbitnya LHP BPK RI. Jika sudah melewati jatuh tempo, tentu hal demikian otomatis akan menjadi kasus pidana. Dan juga walaupun sudah dikembalikan, masih ada faktor pidana yaitu kolusi dalam Pembangunan ini yang harus segera diusut oleh Aparat Penegak Hukum,” tukas Marlis.

“Sengkarut dalam Pembangunan RSAM mengakibatkan banyak kerugian pada Keuangan Daerah yang mana seharusnya dapat dimanfaatkan secara optimal demi kebutuhan layanan kesehatan masyarakat. Dalam hal ini BPI meminta Aparat Penegak Hukum (Kejaksaan Tinggi Sumbar dan Polda Sumbar) untuk segera mengusut lebih mendalam sampai tuntas kasus ini, karena diduga adanya tindak pidana kolusi tingkat tinggi dan korupsi dalam Pembangunan RSAM,” imbuh Marlis.

BPI KPNPA RI Sumbar akan segera menyurati RSAM guna meminta Informasi Publik untuk penjelasan yang komprehensif.

Ditambahkan Marlis, BPI KPNPA RI Sumbar mengidentifikasi bahwa tidak tertutup kemungkinan hal serupa terjadi pada kegiatan lain, yaitu di sektor Pengadaan Barang dan Jasa yang terjadi dalam lingkup RSAM, serta termasuk juga kerja sama dalam bentuk KSO Pengadaan Cathlab antar RSAM dan PT. SLM, sebagaimana yang telah diberitakan oleh BPI KPNPA RI Sumbar sebelumnya.

Redaktur/Editor: Akhmad Suwistyo

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini