spot_img
spot_imgspot_img
BerandaDaerahKab. Kepulauan MentawaiProyek Jalan & Jembatan Singapokna Mentawai dilaporkan ke Kejaksaan Agung

Proyek Jalan & Jembatan Singapokna Mentawai dilaporkan ke Kejaksaan Agung

BPISUMBARNEWS (Mentawai) – Dugaan tindak pidana korupsi dan perusakan lingkungan dalam proyek “Peningkatan Jalan dan Pembangunan Jembatan Bailey” di Desa Sigapokna, Kecamatan Siberut Barat, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatra Barat, kini tengah dalam sorotan tajam. Dewan Pimpinan Daerah Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (DPD BPI KPNPA RI) Kabupaten Kepulauan Mentawai secara resmi melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Laporan tersebut disusun berdasarkan temuan lapangan yang mengungkapkan adanya indikasi pelanggaran serius dalam pengerjaan proyek tersebut.

Kegiatan pembangunan ini menelan Anggaran Negara senilai Rp 53.647.650.000, yang dikontraktorkan kepada PT. Petarangan Utama dan PT. Mina Fazar Abadi dalam bentuk kerja sama operasional (KSO) dengan Nomor Kontrak 15/PKK/SK-PJN1/Bb.03.23.1.6/IX/2022. Meski pekerjaan telah dimulai sejak 9 September 2022, akan tetapi proyek ini masih berlangsung hingga sekarang tanpa sanksi tegas terhadap kontraktor. Padahal, proyek ini memiliki waktu pelaksanaan 420 hari kalender, yang mana seharusnya berakhir pada Bulan Desember 2023.

Eskavator sedang mengeruk tanah untuk pembangunan jalan di Singapokna, Mentawai (Foto: BPISUMBARNEWS)

Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh DPD BPI KPNPA RI Kepulauan Mentawai, ditemukan beberapa pelanggaran krusial sebagai berikut:

  1. Kerusakan Lingkungan:
  2. Petarangan Utama dan PT. Mina Fazar Abadi sengaja menambang atau menggali di lahan berdiameter mencapai 10-50 meter dan kedalaman 3-6 meter, dengan jarak 40 meter dari bibir pantai. Sehingga mengakibatkan kerusakan ekosistem, erosi pantai, dan intrusi air laut.
  3. Tidak Memiliki Izin Tambang:
  4. Petarangan Utama dan PT. Mina Fazar Abadi (KSO) tidak memiliki izin tambang. Penambangan tanpa izin di bibir pantai melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
  5. Ketidaksesuaian Spesifikasi Teknis:
  6. Petarangan Utama dan PT. Mina Fazar Abadi (KSO) melaksanakan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis dan bertentangan dengan isi Surat Edaran Direktur Jendral Bina Marga No. 16.1/SE/Db/2020, 27 Oktober 2020 tentang Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 (Revisi 2) untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan. Adapun item pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis di antaranya: Umum, Drainase, Pekerjaan Tanah dan Geosintetik, dan Pengerasan Aspal.
BACA JUGA  Ketua DPD BPI KPNPA RI Mentawai Apresiasi Kinerja Polres Kab. Kepulauan Mentawai

Kasus ini menggambarkan adanya kelalaian dan pelanggaran dalam beberapa aspek tanggung jawab pekerjaan, yang meliputi:

  1. Perencanaan Tidak dilakukan penyelidikan tanah, survei kondisi lapangan, dan analisis kekuatan konstruksi yang memadai.
  2. Penyedia Barang dan Jasa: Pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau kontrak, terdapat perbedaan antara pelaksanaan fisik di lapangan dengan ketentuan kontrak, serta pembayaran yang tidak sejalan dengan kemajuan fisik di lapangan.
  3. Pengawasan: Kurangnya disiplin dan kelalaian dalam pengawasan fisik proyek di lapangan.
  4. Pemerintah (PA/PPK/PPTK): Persetujuan pembayaran dilakukan tanpa memperhatikan spesifikasi atau perkembangan fisik di lapangan, yang dinilai sebagai bentuk kelalaian yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Ketua DPD BPI KPNPA RI Kabupaten Kepulauan Mentawai, Tuhowoloo Telaumanua, S.I.P, menegaskan bahwa penanganan kasus ini harus dilakukan dengan langkah hukum yang tepat. Tuhowoloo juga menyatakan terdapat kerugian Negara yang sangat besar atas korupsi dalam proyek ini.

“bahwa asumsi perhitungan dan analisa kami pada kondisi pekerjaan tersebut, berdasarkan fakta dan data yang kami dapat, kami nilai sudah cacat mutu, tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, serta dikategorikan wanprestasi. Hal tersebut mengakibatkan terjadi kerugian negara dengan total Rp. 27.623.474.438,42,” ungkap Tuhowoloo.

Tuhowoloo juga menghubungi Bapak Masudi, Kepala Satuan Kerja PJN 1 wilayah Sumbar untuk meminta klarifikasi atas dugaan korupsi pada pembangunan ini

“Kami dari pihak Balai Jalan tidak membayarkan biaya material senilai Rp 4 Milyar kepada Kontraktor (PT Petarangan Utama) milik Bapak Husein, karena meterial tersebut ilegal dan diambil dari alam sekitar,” ujar Masudi.

Tuhowoloo menambahkan bahwa temuan dugaan tindakan korupsi ini telah dilaporkan kepada Kejaksaan Agung RI, agar dapar diusut secara tuntas dan para pelaku di baliknya dapat diberikan hukuman yang setimpal.

BACA JUGA  Modus Korupsi di Sekolah

“Kami merekomendasikan agar Kejaksaan Agung segera mengambil tindakan hukum sesuai kewenangannya. Penyidikan harus dilakukan secara menyeluruh dan objektif agar para pihak yang diduga terlibat mempertanggungjawabkan perbuatan mereka tanpa ada tebang pilih,” ungkap Tuhowoloo dengan tegas.

Rekomendasi DPD BPI KPNPA RI Kepulauan Mentawai kepada Kejaksaan Agung mencakup beberapa tindakan penting, di antaranya:

  1. Agar segera melakukan langkah-langkah penyelidikan hukum terkait dengan adanya laporan pengaduan awal dan penemuan indikasi dugaan kerugian keuangan Negara dari hasil investigasi secara tuntas, tanpa tebang pilih bagi para oknum yang terkait kegiatan ini dan dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum.
  2. Membentuk tim pencari fakta untuk melakukan penyelidikan sesuai dengan kewenangannya.
  3. Menerapkan Hukum sesuai dengan ketentuan dan perataturan perundangundangan dengan tetap konsisten terhadap setiap orang yang diduga melakukan korupsi.
  4. Segera Memanggil dan memeriksa Oknum Kontraktor sebagai Penyedia.
  5. Segera Memanggil dan memeriksa Oknum Konsultan Pengawas.
  6. Segera Memanggil dan memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen, Pengguna Anggaran dan atau Kuasa Pengguna Anggaran.
  7. Memanggil dan memeriksa siapapun yang diduga terlibat dalam kegiatan pelaksanaan Proyek Peningkatan Jalan dan Bangunan Jembatan Bailey Labuhan Bajau-Sigapokna (Pulau Siberut) Tahun 2022 – 2023 ini dan lainnya yang terkait permasalahan ini.

Tuhowoloo juga menekankan pentingnya Kejaksaan Agung bertindak cepat untuk menyelesaikan kasus ini demi menjaga akuntabilitas dan menutup peluang perusakan lingkungan serta tindak pidana korupsi di masa mendatang. Ia menyatakan Peningkatan Jalan dan Pembangunan Jembatan Bailey tidak satu-satunya proyek yang terindikasi korupsi di wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai. Justru, mayoritas pembangunan di Mentawai selalu terindikasi korupsi. Ia mendorong Aparat Penegak Hukum untuk meningkatkan pengawas terhadap pembangunan-pembangunan ke depannya, khusunya di Kabupaten Kepulauan Mentawai. (AT)

BACA JUGA  BPI KPNPA RI Sumbar Sedang Teliti 25 Kasus Dugaan Korupsi di Sumatera Barat
Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini