spot_img
spot_imgspot_img
BerandaDaerahKab. SijunjungRekayasa Belanja Perjalanan Dinas Sekretariat DPRD Kabupaten Sijunjung

Rekayasa Belanja Perjalanan Dinas Sekretariat DPRD Kabupaten Sijunjung

BPISUMBARNEWS – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2023 mengungkapkan adanya ketidaksesuaian dalam pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas pada Sekretariat DPRD Kabupaten Sijunjung. Dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) tahun ini, Belanja Perjalanan Dinas dicatat sebesar Rp 16.987.111.150,00. Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan sejumlah permasalahan dalam pertanggungjawabannya.

BPK RI melakukan audit terhadap dokumen pertanggungjawaban yang mencakup surat tugas, kuitansi penginapan, tiket pesawat, serta kuitansi pembayaran uang harian dan uang representatif. Dari hasil uji petik, ditemukan beberapa permasalahan, antara lain:

  1. Kelebihan Pembayaran Biaya Penginapan: Terdapat pembayaran biaya penginapan kepada pelaksana perjalanan dinas yang terkonfirmasi tidak menginap sebesar Rp 689.824.790,00.
  2. Kelebihan Pembayaran Biaya Penginapan Tidak Sesuai: Biaya penginapan yang dibayarkan juga tidak sesuai dengan biaya riil dan jumlah hari menginap, dengan total kelebihan mencapai Rp 798.014.157,22.
  3. Pembayaran Tiket Pesawat yang Tidak Valid: Terdapat kelebihan pembayaran tiket pesawat untuk pelaksana perjalanan dinas yang tidak dapat divalidasi, sebesar Rp 34.878.071,00.
  4. Tumpang Tindih Penugasan: Ditemukan pelaksanaan perjalanan dinas yang tumpang tindih atau penugasan berbeda pada hari yang sama, dengan total anggaran sebesar Rp 1.725.000,00.

Akibat dari berbagai ketidaksesuaian ini, belanja perjalanan dinas yang tercantum dalam LRA menjadi tidak akurat, dengan total selisih mencapai Rp 1.524.442.019,12. Secara keseluruhan, kelebihan pembayaran atas belanja perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Kabupaten Sijunjung mencapai Rp 1.168.740.875,60.

Yul Akhyari Sastra, S.H., Sekretaris DWP BPI KPNPA RI Sumbar menyoroti hal ini sebagai kecurangan yang harus segera diusut tuntas, “Terhadap temuan BPK seperti ini harus ditindaklanjuti oleh SKPD terkait, dalam hal ini Sekretariat DPRD Kabupaten Sijunjung. Tindak lajut tersebut adalah dengan menghubungi oknum-oknum yang menyebabkan kelebihan pembayaran ini (sebesar Rp 1.168.740.875,60). Jika 60 hari setelah LHP BPK RI 2023 ditetapkan kelebihan pembayaran belum disetorkan ke Kas Daerah, maka temuan ini resmi menjadi tindak pidana korupsi. Dan dalam hal ini tidak hanya oknum Anggota Dewan yang tersandung, tetapi juga Sekretaris Dewan, kerena dia adalah orang yang bertanggung jawab mengeluarkan uang untuk perjalanan dinas,” Jelas Pengacara sekaligus Pakar Hukum tersebut.

BACA JUGA  DPD BPI KPNPA RI Sijunjung Siap Berantas Korupsi

Sebelumnya, berdasarkan LHP BPK RI 2022, ternyata juga terdapat hal serupa yang mana Sekretaris DPRD Kabupaten Sijunjung belum memproses/menyetorkan kelebihan pembayaran realisasi Belanja Perjalanan Dinas yang tidak sesuai kondisi senyatanya sebesar Rp 132.415.671,67 ke Kas Daerah.

“Kami memandang ini sudah sah masuk dalam tindak pidana korupsi. Maka, kami meminta Aparat Penegak Hukum untuk segera menindaklanjuti hal tersebut dan untuk oknum-oknum yang terlibat agar diberikan hukuman setimpal sesuai Undang-Undang yang berlaku,” imbuh Yul.

Permasalahan serupa juga banyak ditemukan di Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota lainnya di Sumatera Barat, bahkan di DPRD Sumatera Barat sendiri, seperti yang sudah diberitakan bpisumbarnews sebelumnya. Hal ini seperti sudah menjamur dan menjadi kebiasaan yang terus berulang setiap tahunnya, menunjukkan perlunya reformasi serius dalam pengelolaan anggaran. (AT)

 

 

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini