spot_img
spot_imgspot_img
BerandaHukumSekolah yang Terlibat Kerja Sama Pengadaan Seragam Batik Dituntut untuk Transparan

Sekolah yang Terlibat Kerja Sama Pengadaan Seragam Batik Dituntut untuk Transparan

BPISUMBARNEWS – BPI KPNPA RI Sumbar menduga adanya tindakan korupsi pada Pengadaan Pakaian Seragam Batik untuk siswa SMA dan SMK se-Sumatera Barat. Pengadaan ini melibatkan tiga SMK terkait kerja sama produksi dan penjualan, di antaranya SMKN 4 Padang bertugas membuat desain, SMKN 8 Padang bertugas mencetak dan menjahit, sementara SMKN 2 Padang bertindak sebagai pihak yang memasarkan.

Berdasarkan data yang ada dan hasil Investigasi yang telah dilakukan Tim BPI KPNPA RI Sumbar sebelumnya pada 30 September 2024 ke sekolah-sekolah terkait, ditemukan kesenjangan manfaat dan kondisi yang ada tidak sesuai dengan konsep kerja sama yang dijadikan sebagai landasan untuk kegiatan tersebut. Dan untuk itu pihak BPI KPNPA RI Sumbar secara resmi telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Sumatera Barat untuk diproses secara hukum.

Dan dalam rangka untuk melengkapi data yang terkait dengan kegiatan tersebut, maka BPI KPNPA RI Sumbar telah mengirimkan surat resmi untuk meminta Informasi Publik kepada pihak sekolah terkait, dengan data sebagai berikut:

  1. Landasan Hukum dari Kegiatan Pengadaan Seragam Batik untuk Siswa SMA dan SMK se-Sumatera Barat.
  2. Uraian Tugas, Hak, dan Kewajiban dari sekolah dalam Kegiatan tersebut.
  3. Manfaat yang diperoleh oleh Sekolah dari Kegiatan tersebut.
  4. Peran Guru dan Siswa dalam kegiatan tersebut.
  5. Jumlah pendapatan Unit Teaching Factory (Tefa) dari kegiatan tersebut pada tahun 2022, 2023, dan 2024.
  6. Pertanggungjawaban kegiatan tersebut.
  7. Jumlah Seragam Batik yang diproduksi dan dijual selama tahun 2022, 2023, dan 2024.
  8. Pola bagi hasil antara sekolah dengan pihak perusahaan yang menjadi mitra dalam kerja sama tersebut.

Di mana sebelumnya pada tanggal 24 Agustus 2024 hal yang sama juga sudah disampaikan kepada Kepala Sekolah melalui pesan whatsapp, namun amat disayangkan ketiga Kepala Sekolah tersebut tidak memberikan tanggapan dan balasan sebagaimana mestinya. Untuk itu, berdasarkan UU No.14 Tahun 2008 Pasal 7 ayat 1 tentang “Keterbukaan Informasi Publik” yaitu: “Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/ atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan, maka BPI KPNPA RI Sumbar memutuskan untuk mengirimkan Permohonan Informasi Publik secara resmi

BACA JUGA  Pembangunan Sekolah di Padang Dikelola Serampangan, Negara Rugi Rp 641 Juta

Drs. H. Marlis, M.M. Ketua BPI KPNPA RI Sumbar menyatakan, “Kami berharap pihak sekolah yang terkait dalam kerja sama Pengadaan Seragam Batik ini dapat memberikan jawaban dalam bentuk informasi sebagaimana yang dimohonkan, agar terwujudnya transparansi kepada publik. Dan kami berharap mendapatkan balasan atas surat tersebut dalam rentang waktu 10 hari sesuai dengan ketentuan,”

Sebagaimana yang telah diberitakan bpisumbarnews.com sebelumnya, bahwa Pengadaan Seragam Batik untuk Siswa SMA dan SMK se-Sumatera Barat terindikasi adanya tindakan Korupsi (Gratifikasi) dan Monopoli yang melibatkan beberapa pihak terkait, seperti unsur dari dunia usaha (CV. Novia), Kepala Sekolah, MKKS, Kepala Bidang PSMK dan PSMA, serta Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat. Di samping itu, harga yang ditetapkan sebesar Rp 120.000,- per pcs tidak sebanding dengan kualitas bahan pakaian yang ada, begitu juga harga jual di sekolah-sekolah sangat bervariasi. Mulai dari Rp 140.000,- s.d. Rp 250.000,- per pcs. Dan ini tentu sangat memberatkan orang tua siswa. Kondisi ini di samping adanya indikasi Kolusi dan Korupsi, juga sangat bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pendidikan serta Pemendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Seragam Sekolah yang Secara Tegas melarang semua sekolah, baik Pendidik, Tenaga Kependidikan, maupun pihak Komite Sekolah untuk menjual Pakaian Seragam atau Bahan Pakaian Seragam di setiap satuan pendidikan (sekolah). (AT)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini